Silang Sengkarut Kebijakan UKT di Unpad, Sempat Ada Kenaikan

Gedung rektorat Universitas Padjadjaran yang berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Facebook/Universitas Padjadjaran)

djatinangor.com — Gelombang aksi penolakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah terjadi di berbagai tempat. Bermula dari ditetapkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 oleh pemerintah yang menghapus aturan nominal UKT golongan 3 ke atas dan memberikan kebebasan bagi pihak kampus untuk menentukan nominalnya. Hal tersebut akhirnya membuat beberapa kampus negeri menaikkan UKT. Tetapi, setelah desakan dari masyarakat, terutama mahasiswa, kebijakan tersebut turut dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Klaim Buram Rektor Unpad

Sebelumnya, pihak rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menyatakan komitmennya di awal tahun 2024 untuk tidak menaikkan UKT. Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita dalam rilis yang diunggah dalam laman resmi Unpad pada Januari lalu. Arief menyebut masih banyak yang belum pulih kondisi ekonominya pascapandemi Covid-19.

Selain itu, Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti juga menyampaikan pernyataan serupa dalam acara KONTROVERSI di kanal YouTube Metro TV pada Jumat (24/5) lalu. Dalam acara yang bertajuk “UKT Mahal, Generasi Emas Jadi Cemas” tersebut, Rina mendeklarasikan bahwa Unpad tidak akan menaikkan UKT-nya pada tahun ini.

“Kami di Unpad pada awalnya memang sudah mengumumkan pada waktu pendaftaran SNBP di bulan Januari itu kami sudah mengumumkan UKT, dan kami menggunakan UKT tahun lalu, gitu. Dengan demikian kami tidak punya alasan untuk mengubah UKT tersebut,“ ujar Rina.

Sayangnya, klaim para pimpinan rektorat Unpad tak seindah kenyataannya. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad melayangkan kritiknya terhadap Rektor Unpad melalui akun Instagram resminya @bemfisipunpad, Senin (27/5) lalu.

Kritik tersebut menarasikan Rektor Unpad sebagai pembohong publik karena memberikan pernyataan palsu terkait masalah UKT di Unpad. Pasalnya, ditemukan adanya kenaikan UKT di sejumlah fakultas dan golongan di Unpad. Sayangnya, postingan tersebut kini sudah tak ditemukan di laman Instagram BEM FISIP Unpad tersebut.

Penelusuran dJatinangor

dJatinangor menelusuri data temuan BEM FISIP tersebut pada Senin (27/5) sore. Hasilnya, ditemukan adanya data terbuka terkait nominal UKT di Unpad untuk tahun ajaran 2024/2025 di laman web smup.unpad.ac.id.

Berdasarkan data tersebut, sebagian kelompok UKT di beberapa fakultas mengalami kenaikan dibandingkan Ketetapan Rektor Unpad No. 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tentang UKT, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Unpad Tahun Akademik 2023/2024.  Selain UKT, nominal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di beberapa program studi pun turut mengalami kenaikan.

dJatinangor pun berencana untuk mengonfirmasi temuan data tersebut kepada pihak rektorat melalui wawancara pada Kamis (30/5) siang. Sayangnya, data nominal UKT yang sebelumnya terbuka di laman web Unpad sudah tidak lagi ditemukan. Pada laman smup.unpad.ac.id, khususnya pada bagian menu UKT data tersebut tak bisa diakses dengan keterangan “Dalam proses pemutakhiran data”.

Kendati demikian, hanya data UKT jalur SMUP yang tak bisa diakses, sementara jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) masih tersedia. Hasilnya pun sama, terdapat kenaikan di dua jalur tersebut meskipun tak begitu signifikan.

Dalih Rektorat

Dalam wawancara bersama dJatinangor, Prof. Arief kembali menyampaikan bahwa Unpad berkomitmen untuk tidak menaikkan UKT pada tahun ajaran 2024/2025.

“Prinsip dasarnya tidak akan naik UKT, dan sudah diperkuat dengan pernyataan menteri bahwa membatalkan kenaikan apapun di universitas apapun,” tegas Arief.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya temuan kenaikan UKT, ia mengaku belum mengetahui perihal kenaikan tersebut maupun hilangnya data yang tertera di laman web Unpad. Prof. Arief pun melakukan pengecekan dan pencocokkan data dengan Surat Keputusan (SK) terkait UKT tahun akademik 2024/2025 dengan data kenaikan UKT pada laman web bagian SNBT dan SNBP.

Hasilnya, data UKT di web dan SK cocok dan menunjukkan memang ada kenaikan UKT di Unpad. Bukti kenaikan UKT ini pun diperkuat oleh adanya perbedaan nominal UKT antara SK Rektor tahun 2023 dengan SK Rektor tahun 2024 yang baru ditetapkan.

Prof. Arief pun berdalih terdapat kesalahan teknis dalam data yang tertera pada website dan SK yang baru diterbitkan tersebut. Ia mengklaim, seharusnya tidak ada kenaikan UKT dibanding tahun sebelumnya. 

“Dulu pernah ada wacana dari fakultas untuk menaikkan sedikit beberapa golongan, tapi bu Rektor waktu itu tidak menyetujuinya. Nah, jika ada di (web) SMUP, mungkin ada kesalahan penulisan dan seterusnya. Nah, ini yang akan saya cek lagi, tapi secara SK sebetulnya tidak ada (kenaikan),” ucapnya.

Beda Keterangan Pihak Rektorat Soal Kenaikan UKT

Setelah mendapat keterangan, dJatinangor pun turut melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak BEM Kema Unpad, khususnya Kepala Departemen Advokasi dan Kemahasiswaan (Adkesma) Maisya Bilqis yang turut menghimpun data UKT. Maisya menjelaskan data yang dihimpun Adkesma BEM Kema Unpad memang menunjukkan adanya kenaikan UKT di beberapa golongan di berbagai fakultas.

Ia pun menyebut sudah pernah mengkonfirmasi kebijakan tersebut ke Direktorat Keuangan (Dirkeu) Unpad. Hasilnya, Dirkeu membenarkan adanya kenaikan UKT di tahun ini.

“Sudah bertanya ke pihak Dirkeu mengenai kenaikan UKT saat sebelum viralnya isu kenaikan UKT, statement yang dikeluarkan dari pihak rektorat sendiri bahwa dari Unpad memang terdapat beberapa perubahan nilai juga golongan UKT dari tahun 2023. Beliau (Dirkeu) menjelaskan bahwa terdapat beberapa golongan yang turun dan adapun yang naik tapi tidak signifikan, alasan naik golongan UKT dikarenakan menyesuaikan kebijakan dari Kemendikbudristek,” jelas Maisya pada dJatinangor, Kamis (30/5) lalu.

Terlihat adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh Dirkeu dan Warek terkait kenaikan UKT. Di satu sisi, Dirkeu telah mengkonfirmasi bahwa data SK yang baru dan data di laman web SMUP merupakan data asli dan membenarkan adanya kenaikan UKT.

Di sisi lain, Wakil Rektor I Prof. Arief menyampaikan kepada dJatinangor bahwa data kenaikan UKT tersebut merupakan kesalahan teknis dan akan segera menarik SK Rektor tersebut.

Merujuk data terbuka yang tersedia di laman web Unpad dan SK Rektor terkait UKT tahun 2024, terlihat bahwa Unpad sebenarnya telah menetapkan kenaikan UKT secara senyap. Berbanding terbalik dengan klaim yang disampaikan oleh Rektor di media massa sebelumnya.

Namun, kebijakan Kemendikbudristek yang menyatakan tidak akan ada kenaikan  UKT di tahun ini, Unpad pun membatalkan kenaikan UKT tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Maisya setelah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak rektorat.

“Pihak Rektorat menjelaskan bahwa akan mengikuti kebijakan tersebut (tidak menaikan UKT) dan sedang melakukan koordinasi juga pengecekan ke setiap aspeknya untuk perubahan kebijakan tersebut,” ujar Maisya. 

Meskipun begitu, masalah tak selesai sampai di sana. Sebagian mahasiswa baru angkatan 2024 yang diterima masuk melalui jalur SNBP sebagian besar telah membayar UKT sesuai nominal yang tertera di laman web maupun SK Rektor baru. Sehingga, para mahasiswa baru membayar UKT berdasarkan data UKT yang mengalami kenaikan.

“Kemungkinan itu akan dikembalikan menyesuaikan UKT yang baru. Karena sesuai SE-nya (Surat Edaran Kemendikbudristek) seperti itu. Makanya aku bilang bakal menimbulkan konflik baru,” ujar Maisya.

Adapun menurut Prof. Arief, jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran UKT dari mahasiswa baru angkatan 2024, maka kemungkinan rektorat akan membuka dua opsi. Pertama, uang lebihnya akan dikembalikan. Kedua, uang tersebut akan dikukuhkan untuk membayar semester berikutnya. 

“Nah, kalo misal ada kelebihan bayar, tentu yang pertama akan dikembalikan dan sebagainya,” ucapnya.

Terkait kebijakan UKT ini, Maisya turut menyampaikan harapannya agar kebijakan Kemendikbudristek yang baru bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan mahasiswa. Selain itu, ia juga berharap agar Unpad selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi mahasiswa tanpa berpihak ke salah satu sisi saja dalam membuat kebijakan. 

“Pendidikan yang menjadi prioritas nomor satu, jangan sampai dijadikan bahan untuk kepentingan pihak tertentu untuk cuan. Dan terakhir, mungkin dengan kebijakan tidak adanya kenaikan juga akan di-reimburse, tidak menimbulkan konflik lebih lanjut,” harapnya.

Sementara itu, Prof. Arief kembali menegaskan bahwa Unpad akan berkomitmen untuk tidak menaikan UKT. Sejalan dengan itu, Prof. Arief pun menyampaikan agar Unpad jangan sampai menambah beban mahasiswa yang tidak penting. Sebaliknya, ia mengklaim justru tugas kampus adalah mencari dana agar mahasiswa tidak kesusahan.

“Prinsip dasarnya jangan menyiksa mahasiswa, gitu,” pungkasnya.

Penulis: Yoga Firman
Editor: Ridho Danu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *