Laporan Publik

        Bagi khalayak dJatinangor, khusunya warga Fikom dan Universitas Padjadjaran, yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan pelanggaran di dalam ataupun luar kampus dan masih berkaitan dengan Unpad, dapat menyampaikan aduan ke LPPM dJatinangor. Laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, pendalaman, hingga pengangkatan isu sesuai alur keredaksian.

Alur Pelaporan

  1. Kirimkan aduan secara jelas (lebih baik jika disertai bukti pendukung) melalui surel ke newsroom@djatinangor.com dengan subjek Aduan_Topik (contoh: Aduan_Penggelapan Dana BEM X),
  2. Disarankan untuk menyertakan identitas dan kontak/nomor whatsapp yang dapat dihubungi guna koordinasi dan pendalaman laporan.

LPPM Djatinangor menjamin kerahasiaan seluruh data pelapor. Alamat surel di atas hanya dipegang oleh Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi dJatinangor.