Dosen Samakan Izin Operasi dengan Bolos, Direktur Akademik: Kami Tak Bisa Pastikan Semua Dosen Paham

Direktur Akademik Unpad Aliya Nur Hasanah mengaku tak bisa pastikan seluruh dosen paham bahwa aturan kehadiran minimal 80% sudah dicabut sejak 2023. Pengakuan ini disampaikan usai dJatinangor mengonfirmasi kasus mahasiswa Unpad yang izin ketidakhadirannya akibat operasi disamakan dengan bolos oleh dosen pengampunya.

“Gimana caranya kami tahu bahwa itu menyentuh ke semua dosen? Sama halnya dengan peraturan etika mahasiswa saja, bagaimana caranya memastikan semua mahasiswa tersosialisasi peraturan itu?” kata Aliya kepada dJatinangor di ruang Direktur Akademik Unpad, Rektorat, Kamis (15/10/2026).

Kasus bermula saat mahasiswa itu mengirim surat rumah sakit ke dosennya usai jalani operasi. Namun kemudian ini direspons bahwa surat resmi dan bolos dihitung sama, yakni berjatah tiga kali ketidakhadiran. Tak ada pengecualian bahkan untuk force majeure.

Aturan yang telah membudaya itu memang merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 46 Tahun 2016. Namun kenyataannya, itu telah diganti Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023, di mana regulasi ini tak lagi memuat ketentuan presentase kehadiran minimal.

Aturan 80% Sudah Dicabut Sejak 2023

Pasal 68 dalam Perrek 19/2023 secara eksplisit menyatakan Perrek 46/2016 dan Perrek 8/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini ditetapkan pada 1 November 2023. Artinya, termasuk “mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari kegiatan 16 minggu perkuliahan pada semester bersangkutan” sudah dicabut.

Pun, dalam Perrek 19/2023, tak ada pasal yang mengatur persentase minimal kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan.

Satu-satunya pasal yang singgung ketidakhadiran adalah Pasal 39. Meski, pasal ini lain, ini mengatur pemberian Huruf Mutu K bagi mahasiswa yang tak mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan sebab sakit keras dengan surat keterangan dokter, kecelakaan, atau peristiwa lain yang dianggap sebagai keadaan memaksa. Dan ya, ketentuan ini berlaku untuk kasus absen total dari seluruh hari perkuliahan, bukan untuk absen di beberapa pertemuan saja.

Meski aturan lama sudah dicabut, Wakil Dekan I Fikom Unpad Ira Mirawati menjelaskan, perubahan ini bukan berarti kehadiran tak relevan sama sekali. Memang, Unpad kini menganut kurikulum Outcome-Based Education (OBE) yang orientasinya capaian studi sebagai tolok ukur utama, bukan presensi.

“Nah, kenapa mata kuliah yang mempertahankan bahwa mahasiswanya harus hadir, tidak boleh telat, itu karena ada komponen sikap yang dia akan tuju di mata kuliah itu,” kata Ira kepada dJatinangor di ruang Wakil Dekan 1 Fikom, Rabu (14/10).

Ia bertutur, dosen yang tetap menuntut kehadiran tinggi tak serta-merta keliru, selama ketentuan itu dicantumkan secara tertulis dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kontrak belajar di awal perkuliahan.

Namun ia mengaku, selama ini banyak kontrak yang hanya disepakati secara lisan di kelas, tanpa dokumentasi tertulis. Yang juga ini turut mengurangi keadilan bagi mahasiswa PKRS, yang baru gabung belakangan.

Tak Menjangkau Semua

Direktur Akademik menjelaskan, proses sosialisasi peraturan di Unpad dilakukan secara berjenjang, mulai dari universitas ke fakultas, lalu ke program studi. Pun, seluruh perrek disimpan terbuka di web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Unpad, dan disebut disosialisasikan secara berkala melalui workshop.

Namun, Aliya mengakui keterbatasan mekanisme ini.

“Tapi kan memang nggak mungkin keseluruhan dosen di 2000-an ini dilakukan oleh universitas.”

Temuan dJatinangor sebelumnya juga mencatat, laman resmi Unpad soal kebijakan kehadiran sempat lama mengacu pada Perrek 46/2016 bahkan hingga Perrek 19/2023 terbit. Setidaknya ini hingga 12 Oktober 2026, artinya telah lewat 3 tahun dan sempat lama terpatri.

Dampak ke Mahasiswa

Kekosongan sosialisasi ini berdampak langsung pada kasus terkait. Seorang mahasiswa Unpad yang jalani operasi pada September 2026 dan tak bisa akses kelas di lantai tiga, sempat diminta dosennya untuk mengajukan cuti. Ketimbang, diberikan fasilitas alternatif seperti pembelajaran daring atau penugasan mandiri.

Ira sebut kondisi itu mestinya dikategorikan sebagai disabilitas sementara, yang jadi kewajiban fakultas untuk memfasilitasi. Keputusan mengambil cuti, katanya, mestinya melalui proses asesmen dan diskusi bersama program studi serta orang tua mahasiswa pula, bukan keputusan sepihak di level mata kuliah.

Apalagi jika kendala yang dialami mahasiswa hanya terjadi pada satu dari total mata kuliah yang diambil, bukan menggugurkan seluruh sesemester.

Upaya Fakultas dan Universitas

Soal kontrak tertulis dan kewajiban fasilitasi mahasiswa yang berkondisi khusus, Ira dan Aliya menyatakan akan menjadikanya bahan diskusi lebih lanjut di tingkat fakultas maupun universitas.

Ira sebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merancang panduan tertulis yang lebih mendetail soal kewajiban dosen dalam situasi itu.

“Kemarin jadi PR juga, makanya tadi saya ngobrol sama Pak Madam. Nanti kita sampaikan ke dosen-dosen, dalam kondisi di mana mahasiswa tidak dapat ke kelas, bagaimana bentuk fasilitas yang dapat diberikan.”

Sedang, Aliya masih mencari cara agar sosialisasi atas regulasi terkait bisa menjangkau seluruh dosen secara merata.

Penulis: Raffael Nadhef
Reporter: Raffael Nadhef, Gina Sonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *