Pernah dapat nilai 0 di bagian presensi saat cek capaian studi?

Ternyata, nilai 0 muncul bukan sebab kita tak pernah hadir, atau sebab dosen lupa hitung presensi. Justru, kurikulum yang dipakai Unpad saat ini tak lagi membuat presensi jadi salah satu indikator nilai akhir.
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fikom Unpad Ira Mirawati konfirmasi hal ini.
“Kalau untuk kehadiran itu dari sistemnya sendiri tidak ada poin nilainya sih. Tapi kalau kehadiran jadi komponen wajib oleh (beberapa) dosen, itu tidak bisa disalahkan karena berarti ada sikap yang ingin dia bangun,” jelasnya kepada dJatinangor di ruang Wakil Dekan 1 Fikom, Rabu (14/10).
Kurikulum OBE dan Implementasinya di Unpad
Peraturan Rektor (Perrek) Unpad No. 43 Tahun 2021 tentang Kerangka Kurikulum Universitas Padjadjaran sebut kurikulum saat ini mengacu pada Outcome Based Education (OBE). OBE adalah pendekatan penyelenggaraan pendidikan yang fokus kepada kemampuan yang dapat dilakukan mahasiswa diakhir pengalaman belajarnya. Melalui pendekatan ini, kampus dituntut untuk fokus menyusun tolak ukur capaian pembelajaran yang sistematis.
Ira jelaskan, komponen nilai akhir tiap mata kuliah jadi fleksibel berkat OBE. Tidak ada lagi aturan persentase komponen nilai yang dipukul sama rata di semua mata kuliah.
Misalnya, di mata kuliah public speaking, salah satu capaian akhirnya adalah bisa menyampaikan pidato secara impromptu. Melalui capaian akhir ini, ada capaian turunan serta cara mencapainya, seperti mengikuti praktik langsung atau mengerjakan tugas tertentu.
Jika tak ada komponen minimal presensi di sebuah mata kuliah, mahasiswa tidak harus capai minimal presensi apa pun untuk lulus dari mata kuliah itu.
Kebijakan Formal soal Kehadiran 80% Tak Lagi Berlaku
Dulu, Unpad memukul sama rata minimal kehadiran yang harus dicapai mahasiswa, yakni 80% dari total pertemuan (mengacu pada Perrek 46/2016). Namun Perrek itu kemudian dicabut dan diganti dengan Perrek 19/2023. Di sini, aturan kehadiran itu sudah tidak berlaku lagi.
Mahasiswa tidak lagi dituntut untuk hadir minimal 13 kali dari total 16 pertemuan, meski sampai sekarang masih ada dosen dan mahasiswa yang anggap presensi di kelas harus minimal 80% jika ingin ikut ujian. Ini termasuk memang persoalan sosialisasi yang belum merata.
Intinya, persentase komponen nilai apa pun, termasuk minimal kehadiran di kelas, disesuaikan dengan kebutuhan mata kuliah masing-masing. Jika tim dosen sudah sepakat dengan tiap-tiap komponen, hal ini harus disampaikan di Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kontrak belajar saat pertemuan pertama mata kuliah terkait, yang bukan by lisan.
“Dosen itu bisa punya indikator tersendiri di RPS-nya itu dan itu wajib disampaikan. Dan di sistem harusnya ada (secara tertulis), RPS dan kontrak belajar mestinya bisa diakses mahasiswa,” tegas Ira.
Namun, meski beberapa mata kuliah tak menjadikan presensi sebagai komponen penilaian akhir, mahasiswa tetap tidak boleh sengaja tidak mengisi presensi. Ira mengungkap, fungsi presensi bisa jadi bukti bahwa mahasiswa hadir atau mengerjakan tugas di kelas.
Bisa jadi pula, bukti presensi itu sebagai pendukung argumen yang kuat jika terjadi kesalahpahaman dengan dosen. Misal, ketika dosen anggap mahasiswa tidak mengerjakan tugas padahal tugas mahasiswa itu terselip di tumpukan dokumen dosen, kehadiran bisa jadi bukti.
“Jangan coba-coba kalian (sengaja) gak isi daftar hadir. Nanti kalau ada tugas terselip di file dosen, padahal kalian sudah ngumpulin, kalian bisa nunjukin: ‘Saya tuh hadir loh waktu pertemuan ini.’ Tapi kalau kalian gak isi daftar hadir? Ya sudah, bye-bye,” pungkas Ira.
Penulis: Gina Sonya
Reporter: Gina Sonya, Raffael Nadhef
