Mendiktisaintek Brian menegaskan kuota KIP-K sudah dihapus, alias tidak ada jatah per kampus. (Dok. Raffael Nadhef)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan sistem kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sudah tidak berlaku lagi. Mahasiswa yang tercatat di desil 1-4 otomatis berhak menerima bantuan itu di mana pun kampusnya tanpa terikat jatah per kampus.
Ini disampaikan Brian bersama Kema Unpad di Gedung Rektorat, Sabtu (15/8/2026). Mulanya ia merespons pertanyaan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025 Ezra Al Barra yang tagih kepastian kuota KIP-K jalur mandiri (SMUP).
“Sekarang kampus tidak pakai sistem kuota. Begitu desil 1-4 masuk ke kampus, langsung dapat KIP-K. Kalau dulu pakai kuota, sekarang tidak lagi,” kata Brian.
Ezra bahkan sempat coba pastikan ulang pernyataannya: “Bisa dijamin semuanya yang desil 1-4 pasti dinyatakan eligible terlepas dari berapa pun kuota di kampusnya?” Lalu Brian mengiyakan kembali.
Artinya, klaim ini meluruskan pernyataan rektorat sebelumnya yang sebut kementerian belum berikan kejelasan jumlah kuota KIP-K jalur mandiri untuk Unpad. Ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama BEM Se-Unpad pada 25 Juni 2026, yang akhirnya dicatut oleh BEM Kema Unpad bersama BEM FEB Unpad demi menyusun policy brief. Dan ketidakjelasan itu terjadi di tengah proses penerimaan SMUP, yang hasilnya diumumkan pada 23 Juni 2026.
Akibat ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi riil calon mahasiswa, policy brief itu sebut ada 127 camaba jalur Mandiri KIP-K yang dinyatakan tidak eligible. Lalu seluruhnya itu mengajukan keberatan.
Berbeda angka, Ezra juga sebut ada 60 maba dari jalur SNBP, SNBT, dan SMUP yang akhirnya tidak jadi daftar ulang ke Unpad sebab kendala biaya.
Menanggapi itu, Brian minta daftar nama 60 mahasiswa itu diserahkan ke rektor. Mahasiswa yang gagal daftar ulang karena biaya, katanya, bisa kembali mendaftar meski sudah lewat tenggat waktu.
“60 orang itu silakan berikan daftarnya. Nanti Pak Rektor dengan mahasiswa dihubungi. Kalau betul dia nggak daftar karena biaya, dipanggil lagi, suruh daftar ulang, nggak apa-apa terlambat begitu. Nanti untuk ini kita carikan bersama antara Kementerian dengan Unpad.”
Selain itu, disebut oleh Siraj Muhammad Jabal dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, ada pula 15 mahasiswa yang terimpit. Mereka berstatus desil 6 meski secara kondisi ekonomi keluarga dinilai masih layak menerima KIP-K. Lagi, Brian minta data 15 nama itu juga diserahkan lewat rektor untuk ditindaklanjuti.
Namun tak sesederhana itu, Jabal kritisi efektivitas kanal banding desil yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengaku pernah mengajukan sanggahan desil dan prosesnya berjalan hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya disetujui, jauh melewati tenggat pendaftaran ulang kampus.
Brian menanggapi, kanal banding desil itu memang sudah dibuka atas usulan kementeriannya kepada BPS. Mahasiswa yang desilnya berubah jadi 1-4 sebelum pengumuman resmi KIP-K masih berpeluang menerima bantuan itu, tegasnya.
Baik soal 60 mahasiswa yang gagal daftar ulang maupun 15 mahasiswa yang mengajukan banding desil, keduanya dijanjikan penyelesaian secara langsung oleh Brian melalui koordinasi dengan Rektor Unpad. Namun dalam pertemuan itu, ia tak menyampaikan rencana perbaikan sistem penentuan desil secara menyeluruh di tingkat kebijakan nasional.
Instruksi itu lalu berlanjut bersama rektorat, terutama Rektor Unpad Arief Sjamsulaksana Kartasasmita.
“Tadi bahkan Pak Menteri sudah menyatakan, ini kejadian baru, tidak pernah begini sebelumnya. Meski proses pendaftaran sudah ditutup dan mahasiswa sudah mulai PKKMB, 60 orang yang tadi disampaikan Ezra, panggil lagi kalau perlu, Pak Rektor terima lagi. Kami ubah total semua,” kata Arief.
Direktur Kemahasiswaan Inu Isnaeni Sidiq kemudian merinci mekanisme tindak lanjutnya. Data mahasiswa yang mengundurkan diri diminta dipilah jadi tiga kelompok:
- yang mengundurkan diri sebab sudah diterima di perguruan tinggi lain,
- yang sebenarnya eligible KIP-K tapi terlanjur mengundurkan diri sebab merasa tidak mampu membayar, dan
- yang tidak eligible KIP-K sebab status desilnya dinilai tak mencerminkan kondisi ekonomi riil.
Ia minta data itu dikirim lewat Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) tiap fakultas dengan tenggat Senin pukul 09.00 WIB.
Dari Fakultas Peternakan, perwakilannya melaporkan 15 camaba di fakultasnya sempat mengundurkan diri sebab persoalan desil. Dari jumlah itu, 13 orang sudah kembali mendaftar ulang, sedang satu calon mahasiswa masih berstatus menggantung, alias belum dinyatakan lolos maupun tidak lolos verifikasi KIP-K desil 1. Rektor juga minta data kasus ini langsung diserahkan kepadanya.
Padahal, hasil kajian BEM Kema Unpad dan BEM FEB Unpad terhadap 53 pengajuan keberatan UKT dan KIP-K menemukan pola yang lebih luas. Ada 45,28% dari sampel itu mengalami targeting error, yakni status desil di data pemerintah tak sesuai dengan kondisi ekonomi riil keluarga mahasiswa.
Namun, respons yang muncul sejauh ini, baik dari menteri maupun rektor, masih berbentuk penyelesaian kasus per kasus lewat pendataan ulang, bukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem atau akurasi data desil itu sendiri.
Penulis: Raffael Nadhef
