Peta Jatinangor di dalam Kantor Kecamatan Jatinangor. (Dok. dJ/Raffael Nadhef)
JATINANGOR (9/6/2026) — Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui pihak Kecamatan Jatinangor, yakni Plt. Camat Jatinangor Endang Rohmayudi, berjanji akan segera telusuri keberadaan regulasi sewa kosan sekaligus membuka ruang forum dialog multipihak. Langkah ini diambil dalam merespons protes mahasiswa Unpad yang keluhkan lonjakan harga sewa yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran (overpriced).
“Tugas saya nanti mencari regulasi terkait dengan kos-kosan. Saya nanti akan ke bagian hukum di Pemkab Sumedang. Apakah regulasi yang mengatur soal stabilitas harga itu ada atau tidak,” ujar Endang, saat ditemui di kantor Kecamatan Jatinangor, Senin (8/6).
Ia berterus terang, hingga saat ini pihaknya belum tahu secara pasti ada tidaknya regulasi spesifik yang mengikat persoalan tarif sewa itu. Menurutnya, aturan yang berjalan selama ini baru sentuh aspek perizinan di awal, seperti izin mendirikan bangunan.
Ia kemudian mengenang, sekira tahun 1990-an sempat ada regulasi yang mengatur soal retribusi kos-kosan. Namun, aturan itu tak berjalan di lapangan akibat adanya penolakan dari para pemilik kos.
“Dulu pernah ada regulasi yang mengatur soal retribusi, tapi tidak jalan. Karena yang punya kosan itu (beralasan), ‘Kita sudah bayar pajak, kenapa ditarik retribusi lagi?’ Jadi sampai hari ini belum ada tanda,” ungkap Endang.
Pihak kecamatan mengakui, penentuan tarif kos beserta proporsi fasilitasnya masih berjalan dinamis di lapang. Namun, menyikapi keresahan mahasiswa yang sampai mencetuskan gerakan penolakan di media sosial, Endang nyatakan sepakat dengan wacana adanya forum yang libatkan multipihak.
Menurutnya, ruang dialog terbuka sangat penting agar tidak ada penilaian sepihak, sekaligus mempertemukan persepsi pemilik kos dengan kemampuan finansial mahasiswa.
“Kalau ada forum, apalagi FGD, setuju, bagus. Jangan sampai ada penyebaran isu yang tidak jelas. Kalau dipertemukan, di situ kan bisa ngobrol dan terbuka. Ini asumsi persepsi pemilik kos, ini keinginan mahasiswa, di situ dipadukan,” jelas Endang.
Kendati demikian, ia sarankan agar inisiasi forum itu dikoordinasikan dulu bersama kepala desa setempat.
Di sisi lain, ia menjabarkan, pengawasan langsung yang sudah beroperasi selama ini dari pihak kecamatan bersama aparat terhadap kos-kosan masih terbatas pada aspek Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas) dan pengelolaan sampah. Alias belum sentuh aspek intervensi tarif pasar ataupun standarisasi kelayakan fasilitas kamar.
“Kalau kita mengawasi kos-kosan itu lebih ke harkamtibmas. Kalau urusan lain-lain (tarif dan fasilitas), kita tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat usai sejumlah mahasiswa Unpad keluhkan lonjakan tarif kosan yang dinilai naik drastis hingga 20 juta lebih per tahun tanpa adanya peningkatan fasilitas. Sebaliknya, beberapa pemilik kos berdalih kenaikan tarif terpaksa dilakukan demi menutup biaya perawatan bangunan agar tak jadi kumuh.
Penulis: Raffael Nadhef
Reporter: Raffael Nadhef, Najla Nelano
