Sehari Jelang Tenggat, BEM Kema Baru Penuhi Dua Tuntutan Korban

Ilustrasi (Firdian Hasih/Remotivi)

dJatinangor.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Kema Unpad masih belum memenuhi tuntutan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Ketua BEM Kema Unpad, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni. Laporan dari pihak korban yang diterima dJatinangor menyatakan bahwa setidaknya baru dua poin tuntutan yang telah dipenuhi dari total tujuh tuntutan yang dilayangkan para korban. Sementara, satu tuntutan masih belum tuntas dilakukan.

Dua poin tuntutan yang telah dipenuhi ialah poin pertama mengenai penolakan surat pengunduran diri Fawwaz Ihza Mahenda Daeni dari Ketua BEM Kema Unpad dan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan. Pemberhentian tersebut telah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dirilis BEM Kema Unpad pada Selasa (8/10) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut juga terdapat pemenuhan tuntutan nomor tiga dari korban, yaitu menobatkan Fawwaz sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang sejarah Universitas Padjadjaran. Dua tuntutan tersebut telah terpenuhi melalui Surat Keputusan (SK) yang dirilis BEM Kema Unpad pada Selasa (8/10).

Satu tuntutan yang belum tuntas ialah poin nomor empat tentang pembentukan satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap dan menindak mereka yang telah menghalangi proses penindakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fawwaz. Sebelumnya, BEM Kema Unpad telah membentuk Satuan Pemeriksaan Internal BEM Kema Unpad 2024 pada Minggu (20/10) lalu. 

Seharii setelahnya, BEM Kema Unpad membagikan mekanisme pelaporan bagi Kema Unpad yang mengetahui fungsionaris BEM Kema Unpad yang terindikasi terlibat kasus kekerasan seksual atas nama Fawwaz. Formulir pengisian pun telah ditutup pada Kamis (31/10) pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini belum ada rilis terkait perkembangan dari hasil laporan tersebut.

dJatinangor belum menerima kabar terbaru terkait 4 tuntutan korban lainnya yang belum terpenuhi. Salah satu perwakilan korban kepada dJatinangor menyatakan tidak akan menarik tuntutan yang sudah dilayangkan meski BEM Kema Unpad tidak mampu memenuhinya sesuai tenggat.

“Yang jelas kita akan mempertimbangkan dengan matang situasi yang ada saat ini dengan baik dan kita tidak akan menarik tuntutan apa pun yang sudah keluar,” kata salah satu perwakilan korban kepada dJatinangor melalui pesan singkat, Kamis (31/10).

Ada pun 4 tuntutan korban yang belum terpenuhi di antaranya:

  1. Poin nomor 2: “Menuntut Ketua BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi Fawwaz Ihza Mahenda Daeni untuk mengakui dan memohon maaf dengan sukarela tanpa paksaan pihak manapun atas seluruh tindakan kekerasan seksual dan siasat penutupan kasus yang telah ia lakukan.”
  2. Poin nomor 5: Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menyelenggarakan aksi untuk:

a. Mengawal seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara khusus.

b. Mengecam seluruh pelaku kekerasan seksual secara umum dan mengecam Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai pelaku kekerasan seksual secara khusus.

c. Menekan Satgas PPKS Unpad agar dapat menyelesaikan seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara khusus dalam 30 hari sejak laporan diterima.

  1. Poin nomor 6: Menuntut agar seluruh pelaksanaan tuntutan di atas dilakukan BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi dengan melibatkan publikasi liputan media minimal dari lima media massa nasional dan/atau sepuluh media massa provinsi dan/atau dua puluh media massa lokal. Apabila terdapat narasi media massa yang menggunakan perspektif pelaku kekerasan seksual baik sengaja maupun tidak sengaja, maka BEM Kema Unpad akan melaporkan, mengecam, dan membuat narasi bantahan menggunakan perspektif korban..
  2. Poin nomor 7: Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, dan kompensasi kepada lembaga yang terdampak kasus kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad Fawwaz Ihza Mahenda Daeni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *