Fawwaz Ditetapkan sebagai Kabem Paling Amoral, Korban Beri Tanggapan

Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan BEM Kema Unpad pada Selasa, 8 Oktober 2024 mengenai pemberhentian secara tidak hormat Fawwaz Ihza Mahenda Daeni dari jabatan Ketua BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi. (Instagram/@bem.unpad)

dJatinangor.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi resmi memberhentikan Ketua BEM Kema Unpad 2024, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara tidak terhormat pada Selasa (8/10).

Pemberhentian tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang dirilis melalui Instagram @bem.unpad. SK tersebut pun ditanda tangani oleh Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Rhido Anwari Aripin yang kini menjabat sebagai Plt. Ketua BEM.

“Memberhentikan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara tidak hormat selaku Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran tahun 2024 serta kepada yang bersangkutan dilarang mencantumkan pengalaman sebagai Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran tahun 2024 di dokumen apapun,” tulis BEM Kema Unpad dalam SK yang dirilisnya pada Selasa (8/10).

Dalam SK tersebut juga BEM Kema Unpad sekaligus menetapkan Fawwaz sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang lembaga tersebut berdiri.

“Menetapkan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran paling amoral sepanjang lembaga ini berdiri,” keterangan tertulis BEM Kema Unpad dalam SK.

Pada SK yang dirilisnya, BEM Kema Unpad menyebut telah terjadi tindakan amoral dan mencoreng nama baik Unpad serta merusak integritas lembaga BEM Kema Unpad yang dilakukan oleh Fawwaz sebagai pimpinan BEM Kema Unpad. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan perlunya tindakan yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Bahwa telah terjadi tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad 2024, perbuatan tersebut mencoreng nama baik Universitas Padjadjaran dan merusak integritas lembaga BEM Kema Unpad,” tulis BEM Kema Unpad dalam SK-nya.

Dalam SK tersebut juga BEM Kema Unpad menyoal kekosongan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Mahkamah Mahasiswa (MM) sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemecatan melalui mekanisme yang ada dalam Peraturan Dasar Kema Unpad. Oleh karena itu, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam mekanisme luar biasa Kema Unpad pada Harmonisasi Kema yang dilaksanakan Selasa (1/10) lalu.

Tanggapan Para Korban

Tindakan yang diambil oleh BEM Kema Unpad tersebut merupakan pemenuhan dari tuntutan yang dilayangkan oleh para korban dalam forum Harmonisasi Kema, Selasa (1/10) lalu.

Dalam forum tersebut, para korban melayangkan sebanyak 7 tuntutan untuk dipenuhi oleh Fawwaz secara pribadi dan BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi sebagai lembaga. Dalam satu pekan, terpantau baru 2 tuntutan korban yang telah dipenuhi.

Para korban memberi waktu selama 30 hari bagi BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.

“Apabila dalam 30 hari BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi tidak menjalankan seluruh poin tuntutan kami, maka kami akan melakukan konsolidasi dan menginisiasi aksi besar yang ditujukan kepada BEM Kema Unpad,” bunyi pernyataan sikap para korban.

Salah satu korban (H) menyampaikan kepada dJatinangor bahwa sebelumnya Rhido sebagai Plt. Ketua BEM sempat melakukan diskusi dengan narahubung korban. Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas teknis terkait pemenuhan tuntutan para korban. 

H memberikan tanggapan terkait dipecatnya Fawwaz dan penetapan sebagai Kabem paling amoral. Menurutnya, adanya keputusan ini tidak lepas dari dukungan dari seluruh kema unpad untuk mengawal dan membersamai.

“Aku ingin menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga mahasiswa Unpad yang telah mendengarkan para korban. Dengan dipecatnya yang bersangkutan sebagaimana mestinya, kami harap ruang aman dan nyaman di Unpad dapat terwujud satu langkah lebih maju,” terang H kepada dJatinangor melalui pesan tertulis.

Ia berharap para penyelenggara organisasi maupun konstituen yang berhubungan dengan BEM Kema Unpad tidak perlu khawatir akan ancaman penyalahgunaan relasi kuasa terkait hal-hal niretika. Ia juga berharap untuk tidak ada korban lain setelahnya.

“Besar harapannya, aku adalah korban terakhir, karena apa yang aku alami sangat berat, traumatis dan menyakitkan,” kata H.

Korban lain (W), turut memberikan tanggapan. Ia menyebut dengan dipenuhinya 2 dari 7 tuntutan cukup mengurangi rasa kecewanya kepada BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi meski harus didesak terlebih dahulu. Namun, menurutnya keputusan ini paling tidak telah membuktikan BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi yang masih menganggap dirinya sebagai pelayan publik.

“Dengan dipenuhinya 2 dari 7 poin tuntutan korban dalam kurun waktu seminggu sejak adanya Harmonisasi Kema ini, sedikit mengurangi kekecewaanku pada BEM Kema sih. Meski masih banyak sedihnya karena, ‘Kenapa harus nunggu dorongan Kema dulu?’ Tapi paling tidak, bisa memberi bukti bahwa BEM Kema masih menganggap dirinya sebagai pelayan publik, karena memang itulah esensinya sebagai lembaga eksekutif,” kata W kepada dJatinangor melalui keterangan tertulis.

Penulis: Linda Lestari
Editor: Ridho Danu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *