Jajaran pimpinan Kabinet Satu Rasi BEM Kema Unpad 2024 di acara Harmonisasi Kema, Selasa 1 Oktober 2024 di Taman Alfa X Universitas Padjadjaran. (dJatinangor/Naia Emmyra)
dJatinangor.com – BEM Kema Universitas Padjadjaran menggelar forum Harmonisasi Kema pada Selasa (1/10) di Taman Alfa X Unpad. Ratusan mahasiswa Unpad hadir untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad Non-Aktif, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni akibat kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Harmonisasi Kema tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan dari surat tuntutan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad yang dilayangkan kepada BEM Kema Unpad sebelumnya.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Rhido Anwari Aripin mengaku dirinya dan pimpinan kabinet telah menyatakan menolak pengunduran diri Fawwaz.
“Kami pun tidak menghendaki bahwasannya Kang Fawwaz turun melalui surat pengunduran diri tersebut. Maka dari itu, sikap saya tegas selaku Wakil Ketua BEM Kema Unpad menolak pengunduran diri Kang Fawwaz, pun hal tersebut diamini oleh BEM Kema Unpad di hari ini,” kata Rhido.
Lebih lanjut, BEM Kema pun mengusulkan untuk menggelar kongres istimewa atau musyawarah mahasiswa untuk memecat Fawwaz dari jabatannya.
Namun, usulan tersebut juga ditolak oleh partisipan yang hadir dan meminta pemecatan Fawwaz secara tidak hormat saat itu juga. Alasannya, Ketua BEM Fakultas Hukum Unpad, Rasyid Gumilar menyebut kondisi saat ini sudah memenuhi status darurat dan tidak lagi memenuhi forum lainnya untuk menurunkan Fawwaz.
Inkonsistensi Sikap BEM Kema Unpad
Berdasarkan catatan dJatinangor, pernyataan Rhido yang menolak pengunduran diri tersebut kontradiktif dengan surat pernyataan BEM Kema yang dikeluarkan pada Sabtu (28/9).
Pasalnya, dalam surat pernyataan sikap sebelumnya disebutkan bahwa BEM Kema Unpad mendesak dan mendorong terduga pelaku kekerasan seksual, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni, untuk membuat surat pengunduran diri.
“Oleh karena itu, pada tanggal 19 September 2024 BEM Kema Unpad mendesak dan mendorong Fawwaz Ihza Mahenda Daeni selaku Ketua BEM Kema Unpad Non-aktif untuk memberikan Surat Pengunduran Diri atas beberapa pertimbangan sebelumnya guna merespon, menyikapi dan mempertanggungjawabkan serta mengindahkan tuntutan yang berkembang di lingkungan Kema Unpad,” tulis Surat Pernyataan Sikap BEM Kema Unpad, Sabtu, 28 September 2024.
Lebih lanjut, para pimpinan kabinet juga akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengetahui kasus kekerasan seksual yang menyeret Fawwaz sebagai pelaku sejak Mei 2024 silam.
Namun, karena kasus tersebut dianggap sebagai bentuk politisasi terhadap Fawwaz, maka para pimpinan kabinet memutuskan untuk tidak mengusut lebih lanjut aduan kekerasan seksual tersebut.
Tuntutan Para Korban
Pada akhirnya, diskusi mencapai puncaknya saat para korban kasus kekerasan seksual Fawwaz melayangkan tuntutan kepada BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi. Para korban menyampaikan tuntutan tersebut melalui Ketua Koordinator Daerah PSDKU Unpad, Namira Najma Humaira.
Setidaknya ada tujuh poin tuntutan yang dilayangkan para korban dan wajib dipenuhi oleh BEM Kema Unpad dalam kurun waktu 30 hari. Apabila tak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka akan digelar aksi protes yang ditujukan kepada BEM Kema Unpad 2024.
Adapun, ketujuh poin tuntutan yang dilayangkan para korban yaitu:
1. Menolak surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai pelaku sejumlah kasus kekerasan seksual dan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan,
2. Menuntut Ketua BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni untuk mengakui dan memohon maaf dengan sukarela tanpa paksaan pihak manapun atas seluruh tindakan kekerasan seksual dan siasat penutupan kasus yang telah ia lakukan,
3. Menobatkan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang catatan sejarah Universitas Padjadjaran,
4. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi membentuk satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindak mereka–yang dalam kasus kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni–telah:
a. Menutupi kasus-kasus kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kecabulan lain yang dilakukan oknum terkait,
b. Memanipulasi informasi yang bersirkulasi di ruang privat maupun publik,
c. Berdiam diri bahkan menekan sejumlah fungsionaris yang mencoba mengkritisi,
5. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menyelenggarakan aksi untuk:
a. Mengawal seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara khusus,
b. Mengecam eluruh pelaku kekerasan seksual secara umum dan mengecam Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai pelaku kekerasan seksual secara khusus,
c. Menekan Satgas PPKS Unpad agar dapat menyelesaikan seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni secara khusus dalam 30 hari sejak laporan diterima.
6. Menuntut agar seluruh pelaksanaan tuntutan di atas dilakukan BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi dengan melibatkan publikasi liputan media minimal dari lima media massa nasional dan/atau sepuluh media massa provinsi dan/atau dua puluh media massa lokal.
Apabila terdapat narasi media massa yang menggunakan perspekstif pelaku kekerasan seksual baik sengaja maupun tidak sengaja, maka BEM Kema Unpad akan melaporkan, mengecam, dan membuat narasi bantahan menggunakan perspektif korban.
7. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, dan kompensasi kepada lembaga yang terdampak kasus kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni.
Penulis: Zahra Rizki
Editor: Ridho Danu