Galeri Foto: Seruan Aksi Tolak RUU Penyiaran di Bandung

Salah satu peserta aksi sedang memegang kertas yang berisi penolakan terhadap salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi pada Selasa (28/5), di depan gedung DPRD Jawa Barat.

dJatinangor.com — Kumpulan Jurnalis, pers mahasiswa, dan seniman menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) lalu. Aksi ini bertajuk “Seruan Aksi Tolak RUU Penyiaran”.

[smartslider3 slider=”9″]


Dalam aksi Tolak RUU Penyiaran itu, terdapat enam tuntutan yang diajukan

  1. Menolak RUU Penyiaran karena dalam proses pembahasannya tidak melibatkan publik (pihak-pihak terkait),
  2. Menolak kewenangan sengketa karya jurnalistik pada RUU Penyiaran Pasal 42 ayat 2 dilakukan oleh KPI, sebelumnya dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih hukum,
  3. Menolak RUU Penyiaran Pasal 56 ayat 2, salah satunya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,
  4. Upaya memasukan UU ITE, salah satunya perihal Pencemaran Nama Baik,
  5. Pembatasan kreasi Konten Kreator secara keseluruhan,
  6. Mendorong DPRD Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi serta menindaklanjuti aspirasi Tolak  ke DPR RI.

Foto: Claudio Pramana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *