Salah satu peserta aksi sedang memegang kertas yang berisi penolakan terhadap salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi pada Selasa (28/5), di depan gedung DPRD Jawa Barat.
dJatinangor.com — Kumpulan Jurnalis, pers mahasiswa, dan seniman menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) lalu. Aksi ini bertajuk “Seruan Aksi Tolak RUU Penyiaran”.
Dalam aksi Tolak RUU Penyiaran itu, terdapat enam tuntutan yang diajukan
- Menolak RUU Penyiaran karena dalam proses pembahasannya tidak melibatkan publik (pihak-pihak terkait),
- Menolak kewenangan sengketa karya jurnalistik pada RUU Penyiaran Pasal 42 ayat 2 dilakukan oleh KPI, sebelumnya dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih hukum,
- Menolak RUU Penyiaran Pasal 56 ayat 2, salah satunya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,
- Upaya memasukan UU ITE, salah satunya perihal Pencemaran Nama Baik,
- Pembatasan kreasi Konten Kreator secara keseluruhan,
- Mendorong DPRD Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi serta menindaklanjuti aspirasi Tolak ke DPR RI.
Foto: Claudio Pramana