djatinangor.com — Indonesia memiliki julukan sebagai negara agraris, katanya. Julukan yang mungkin telah usang tersebut masih dicoba dipertahankan hingga kini. Sebuah julukan yang mengakui kehadiran para petani, penjaga tatanan negara Indonesia.
Jalan terjal perjuangan para petani telah ditempuh jauh sebelum negara ini merdeka. Kala masa penjajahan Belanda, petani bak sapi perah, diserap tenaganya demi hasilkan panen berlimpah, tentunya untuk mereka para penjajah. Bahkan saat negara ini merdeka, petani tak kunjung mendapatkan haknya. Secercah harapan kemudian muncul tatkala UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA, disahkan pada 24 September 1960.
Dari UUPA, Petani dapat Apa?
UUPA sejatinya hadir sebagai dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional. Undang-undang ini diharapkan menjadi alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, khususnya rakyat tani.
Kini, UUPA telah genap berumur 62 tahun. Dalam waktu yang cukup panjang ini, nyatanya harapan dari hadirnya UUPA masih terganjal banyak persoalan. Lagi-lagi, rezim berkuasa tak luput menjadi pihak yang mengganjalnya. Dari sejak era orde baru hingga saat ini, banyak program-program pemerintah yang membuat kemakmuran petani masih semacam isapan jempol.
Pemerintah hingga kini dirasa belum cukup memberikan perhatian kepada kaum tani. Masalah harga jual hasil panen yang terlampau murah (atau biaya tani yang terlampau tinggi?) hingga ancaman penggusuran atas proyek pemerintah menjadi bukti jauhnya nasib petani dari kata makmur. Alhasil, pekerjaan ini perlahan mulai ditinggalkan. Lahan-lahan pertanian pun kian tergerus peradaban.
Tergerus Pembangunan
Sebuah fakta yang tak dapat dihindari atas gagalnya regenerasi petani, para pemuda kini lebih memilih pekerjaan lain yang dianggap penghasilannya lebih mencukupi. Lahan-lahan pertanian yang diwariskan kepada mereka pun berubah menjadi bangunan permukiman. Realita ini salah satunya terjadi di pinggir Kota Yogyakarta. Hal ini, dituturkan langsung oleh seorang petani di sana, Sabari.
“(sawahnya dahulu) jembar, lha niku kelong nggo perumahan okeh banget (luas, itu berkurang banyak untuk perumahan [permukiman] banyak sekali)” kata Sabari dalam bahasa Jawa ketika ditemui di sekitar sawahnya di Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada November tahun lalu.
Penuturan Sabari di atas memiliki kecocokan dengan hasil citra satelit di sekitar sawahnya pada rentan 2006 – 2014 – 2021. Pada gambar berbasis penginderaan jauh yang didapat dari GoogleEarth di bawah ini menunjukkan adanya beberapa bangunan baru yang terus bermunculan.
Tergerusnya luasan lahan pertanian ini juga terekam dalam data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS). BPS Kabupaten Bantul mencatat dalam kurun 2013 – 2015, lahan persawahan di Kapanewon Banguntapan berkurang sebanyak 160 hektar, dari yang semula 1.149 Ha menjadi 989 Ha. Selain itu, berkurangnya lahan tani juga terjadi di dalam Kota Yogyakarta sendiri. BPS Provinsi DIY mencatat sejak 2012 – 2017, luas lahan sawah secara konsisten mengalami penurunan, dari 76 Ha pada 2012, menjadi 60 Ha pada 2016.
Tak jauh beda dengan yang terjadi di Kota Yogyakarta, tergerusnya lahan pertanian juga terjadi di pinggiran Kota Bandung atau Bandung Raya, Jawa Barat. Contohnya, terlihat dari masifnya pembangunan gedung dan permukiman di sekitar Universitas Padjadjaran Kampus Jatinangor.
Pemandangan semakin terkikisnya lahan pertanian tak hanya disebabkan oleh keinginan pemilik tanah atau perusahaan, tetapi juga proyek-proyek besutan pemerintah yang dengan paksa perlu melindas lahan pertanian. Sebut saja pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api dan Tol Cisumdawu.
Bukan Sekadar Lahan
Upaya pengambilan atau pembelian paksa lahan pertanian dari masyarakat bukan sekadar deal-dealan atau perkara jual-beli biasa. Seringkali kedua belah pihak menganggap ganti rugi dengan uang tunai yang besar dianggap menyelesaikan masalah. Padahal, mereka sejatinya melupakan bahwa apa yang diambil dan diubah menjadi proyek lain adalah tanah tempatnya mengais kehidupan dari mata pencaharian seorang petani.
Hilangnya lahan pertanian bukan sekadar menghilangkan pekerjaan petani sang pemilik tanah, tetapi juga mempertaruhkan nasib para buruh tani yang bergantung hidup pada sawah orang lain. Menyempitnya lahan berarti menyempit pula peluan pekerjaan para petani.
Pembayaran ganti rugi semestinya bukan menjadi akhir dari sengketa lahan untuk program pembangunan infrastruktur. Kejelasan nasib para petani yang kehilangan tempatnya bekerja perlu terus diperhatikan jaminan atas keberlanjutan hidupnya. Becermin dari penggunaan uang ganti rugi (atau disebut ganti untung) secara ugal-ugalan oleh warga kampung “miliarder” yang dulu sempat viral, menjadi bukti perlunya bimbingan dalam pemanfaatan modal uang tunai, bukan malah langsung lepas tangan. Pun demikian dengan mereka para buruh tani yang juga terdampak atas hilangnya lahan pertanian. Perhatian dari pemerintah sangat diperlukan demi mencegah lahirnya buruh tani-buruh tani baru.
Selamat Hari Tani Nasional