TPBK Fakultas, Antara Ada dan Tiada

Tampak depan Ruang Sapa di Fakultas Ilmu Komunukasi (Fikom) Universitas Padjadjaran. Ruang ini disediakan khusus untuk kegiatan konseling bagi mahasiswa yang membutuhkan. Konseling dapat terkait dengan konsultasi masalah pribadi ataupun akademik, serta terkait dengan bimbingan karir.
Foto: Meuthia

Dalam kurun waktu 81 hari, tiga mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) dinyatakan meninggal akibat bunuh diri. Dilansir dari detik.com, mahasiswa tersebut berinisial MB (23), RWF (24), dan AH (21). Kabar ini tak pelik membuat geger masyarakat, selain karena rentang waktu yang relatif berdekatan juga dikarenakan oleh ketiga kejadian tersebut terjadi di lingkungan akademik.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Syauqy Lukman menghimbau agar mahasiswa bisa lebih terbuka terhadap masalah pribadinya. Selain itu, ia juga menyarankan untuk datang ke Tim Pelayanan dan Bimbingan Konseling (TPBK) di Fakultas Psikologi (Fapsi) yang dapat membantu setiap permasalahan mahasiswa.

“Bila ada kendala terkait perkuliahan, juga masalah-masalah pribadi lainnya, mahasiswa dapat melakukan konseling dengan dosen wali, wakil dekan, manajer akademik dan kemahasiswaan atau Kepala Program Studi. Adapun layanan bimbingan dan konseling Unpad, dipusatkan pada TPBK Fakultas Psikologi yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” ujar Syauqy.

Dilansir dari laporan dJATINANGOR.com pada 2017, TPBK hadir untuk membantu mahasiswa Unpad untuk mengoptimalkan proses pembelajaran. Pembina TPBK Fapsi, Erna Susiati mengatakan apabila dalam proses perkuliahan seringkali mahasiswa mengalami gangguan, baik kendala emosional hingga psikologis, TPBK melalui konselor-konselornya akan mengkonsultasikan kendala yang dialami mahasiswa. Setelahnya, konselor akan memberikan pilihan seperti pemeriksaan psikologis apabila dirasa perlu.

“Nanti kalau perlu tindakan atau cukup konsultasi saja akan didiskusikan dengan orangnya. Kalau cukup konsultasi ya konsultasi saja, kalau perlu pemeriksaan ya pemeriksaan,” Erna menambahkan.

 

TPBK Fakultas?

Layanan semacam TPBK dahulu tidak hanya tersedia di Fapsi, namun di setiap fakultas di Unpad. Namun demikian, sejak tahun 2016 keberadaannya di fakultas dihilangkan dan kini hanya tersedia di Fapsi. Mantan Koordinator TPBK Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Nuryah Asri Sjafirah menjelaskan apabila ia tidak menerima argumentasi yang jelas dari rektorat perihal penutupan TPBK di setiap fakultas.

“Tapi barangkali, karena setiap dosen wali berperan juga sebagai konselor. Ini awalnya semacam restrukturisasi di organisasi rektorat sendiri. Mungkin itu yang jadi argumennya, bahwa dosen wali juga bisa berperan sebagai dosen konselor,” ucap Nuryah.

Sebagai akibat dari ditutupnya TPBK di setiap fakultas, rektorat pun mengalihtugaskan pelayanan konseling dan bimbingan ke dosen wali setiap mahasiswanya. Meski demikian, Nuryah menyebutkan pada kenyataanya tidak semua dosen wali mampu berperan sebagai dosen konselor. Dosen konselor adalah pengisi TPBK setiap fakultas yang sudah dilatih dan mendapatkan sertifikasi konselor. Ia menambahkan, tidak semua dosen memiliki kemampuan serta kemauan untuk mendengarkan setiap masalah, bahkan yang datang dari mahasiswa walinya.

Dosen konselor bertugas sebagai layaknya konselor di TPBK Fapsi. Hanya saja, peran dan kemampuannya tidak sebaik para konselor TPBK Fapsi yang merupakan dosen dan mahasiswa jenjang magister (S2) Fapsi. Biasanya, apabila kendala mahasiswa tidak bisa selesai di meja dosen konselor maka akan dirujuk ke TPBK Fapsi atau psikolog secara langsung.

Agar memiliki kemampuan setara dosen konselor, setiap dosen yang menjadi dosen wali pun sebenarnya diberikan pelatihan rutin yang diatur universitas. Bentuknya seperti forum antar dosen dan konselor TPBK setiap fakultas yang kemudian bersama-sama mengkaji kasus, berbagi informasi seputar konseling, dan lain sebagainya. Akan tetapi, pertemuan semacam itu berhenti sejak beberapa tahun lalu.

“Tapi sekarang memang tidak ada, terakhir yang saya dapat undangan hanya untuk kepala program studi (kaprodi). Tapi saya berharap ini tidak hanya dihandle kaprodi. Karena kan tugas kaprodi banyak, berkaitan dengan kurikulum dan lain sebagainya. Bukan saya tidak mau membantu, bukan itu poinnya. Tapi ini aspek yang cukup krusial, yang butuh penanganan spesifik,” kata Nuryah yang juga berposisi sebagai Kaprodi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad saat ditanyai mengenai potensi munculnya kembali TPBK di setiap fakultas.

Untuk mensiasati ketiadaan TPBK, Fikom tetap menyediakan layanan konsultasi, namun dengan alur yang cukup panjang. Nuryah pun mengiyakan jika alur ini akan memakan waktu yang lama. Alur pelayanan konseling di fakultas biasanya akan dimulai dari pencarian informasi terkait mahasiswa, hal tersebut untuk mengetahui masalah yang dimilikinya. Selanjutnya kaprodi akan memanggil dosen wali dan mahasiswa terkait, setelah alur tersebut dilewati, kaprodi akan membuat surat ke Wakil Dekan, surat ini dibuat jika mahasiswa dinilai perlu penanganan lebih lanjut dari psikolog. Terakhir mahasiswa akan dirujuk ke pihak yang lebih kompeten seperti psikolog di PPUP.

Saat kami wawancarai pada Kamis (4/4/2019) ia menjelaskan bahwa dua minggu yang lalu terdapat pertemuan antarkaprodi membicarakan soal pengaktifkan kembali fungsi TPBK di setiap fakultas.

Nuryah pun mengungkapkan keinginannya untuk mendorong hadirnya fungsi TPBK di setiap fakultas selayaknya tahun-tahun sebelumnya. Begitupun saat ditanyai mengenai tangapan mantan dosen konselor TPBK fakultas lainnya yang menganggap tekanan akademik yang diberikan kepada mahasiswa membuat hal yang berkaitan dengan kesehatan mental mahasiswa menjadi sangat krusial.

“Karena kita juga tahu kalau mahasiswa didorong untuk lulus tepat waktu, untuk banyak, apalagi karakteristik Generasi Y berbeda hasil-hasil risetnya, butuh treatment juga untuk menjadi jembatan yang baik, untuk membantu mereka menghadapi masalah, menghadapi kegalauan,” pungkas Nuryah.

Berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Dekan Fikom Unpad, Dadang Rahmat Hidayat saat ditemui di hari yang sama. Ia menyebutkan meskipun secara formal TPBK di setiap fakultas sudah tidak ada, namun fungsinya tetap berjalan meskipun melekat dengan dosen wali.

“Secara formal, statement TPBK gak ada lagi juga gak ada. Namun aktivitas secara struktural tidak ada lagi di struktur universitas. Namun kemudian, secara fungsional tidak ada statement bahwa itu tidak ada,” ujar Dadang.

 

Mengapa Hanya Ada di Fapsi?

Kami juga menemui kembali Pembina TPBK Fapsi Erna Susiati pada Kamis (11/4/2019). Baginya, keberadaan TPBK Fapsi merupakan bentuk tanggung jawab berdirinya Fapsi di Unpad. Seperti yang dijelaskan Nuryah sebelumnya, ia juga menegaskan apabila konselor TPBK Fapsi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam ranah klinis. Meskipun demikian, proses konsulasi pun haus tetap dijalankan terlebih dahulu.

Ia juga menganggap keberadaan TPBK di setiap fakultas sangat penting, namun untuk kasus-kasus ringan yang tidak sampai ke ranah klinis seperti cara penyesuaian diri mahasiswa. Bagi kasus berat, dosen konselor kemudian bisa merujuknya ke TPBK Fapsi dan Pusat Psikologi Universitas Padjadjaran (PPUP). Apabila konselor TPBK Fapsi merupakan mahasiswa jenjang magister yang didampingi oleh pembimbingnya. Bidang kajiannya pun ada di psikologi klinis dan psikologi pendidikan. Adapun di PPUP, kegiatan konsultasi dan penanganannya dipegang oleh psikolog yang lebih berpengalaman, dengan bidang kajian yang lebih beragam.

Terkait penghapusan TPBK secara struktural, ada dampak yang dirasakan oleh TPBK Fapsi, yaitu peningkatan jumlah mahasiswa yang datang untuk berkonsultasi. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Erna, saat ditemui di ruang TPBK Fapsi.

Menanggapi rentetan kasus bunuh diri pada mahasiswa Unpad, Erna mengungkapkan apabila kondisi remaja zaman sekarang yang semakin rentan dengan tantangan-tantangan besar. Baginya, kasus bunuh diri dan menyakiti diri sendiri bisa dihindari dengan membuka komunikasi entah dengan sahabat atau orang tua. Selain itu, kepada siapa ia berkomunikasi pun harus dipehatikan. Oleh karenanya, konselor bisa menjadi pilihan.

 

Layanan Konslutasi di Bumi Siliwangi

Kami juga menemui dosen Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang juga bertindak sebagai Kepala Unit Pelayanan Terpadu Bimbingan Konseling dan Pengembangan Karier (UPT BKPK) UPI, Anne Hafina. Di BKPK UPI, ia membagi permasalahan konsultasi mahasiswa menjadi tiga bagian yaitu pembelajaran akademik, pribadi sosial, dan pengembangan karier. Biasanya, keluhan mahasiswa selalu berkaitan dalam dua hingga tiga bagian tersebut ketika berkonsultasi meskipun selalu ada saja yang dominan. Pembagian tersebut berguna bagi pendataan dan kemudahan dalam pendeteksian solusi.

Di UPI, tahapan-tahapan konsultasi menuju BKPK UPI dibagi menjadi dua yaitu langsung menuju ruangan BKPK UPI dan melalui alur fakultas. Anne menjelaskan, BKPK UPI memiliki mitra di setiap fakultas yang berfungsi sebagai “BKPK Fakultas”. Mitra tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu dosen yang disebut Pembimbing Akademik dan mahasiswa yang disebut Peer Counselor.

Peer Counselor sendiri merupakan mahasiswa ambasador atau panutan di setiap fakultas bagi mahasiswanya. Diharapkan, ia bisa menjadi tempat bagi mahasiswa di fakultas tersebut untuk mencurahkan permasalahannya. Ia juga beranggapan apabila terkadang mahasiswa akan lebih enak untuk menyalurkan permasalahannya kepada sesama mahasiswa.

Pembimbing Akademik bertugas untuk memantau mahasiswa baik yang dilaporkan oleh Peer Counselor atau yang datang langsung menemuinya untuk berkonsultasi. Pembimbing Akademik kemudian bisa memutuskan untuk memberikan rujukan ke BKPK UPI atau tidak tergantung dari kebutuhannya. Namun juga, terkadang Peer Counselor datang langsung ke BKPK UPI sehingga permasalahan mahasiswa bisa lebih jelas tersampaikan.

“Kami adakan pelatihan agar Pembimbing Akademik bisa berjalan sesuai harapan. Diharapkan ia dapat meluangkan waktunya sekitar sebulan sekali untuk melihat prestasi, track record, dan bantuan yang bisa diberikan kepada mahasiswa apabila diperlukan,” ucap Anne.

 

Jemput Bola dan Ruang Sapa

Anne ingin menghilangkan stigma terhadap lembaga konseling yang memiliki kesan negatif atau tempat berkumpulnya mahasiswa bermasalah. Ia menganggap, bimbingan konseling merupakan pelayanan yang wajib diberikan bagi mahasiswa atas dasar kebutuhan mahasiswa. Hal tersebut juga yang membuat kualitas layanan konseling masuk ke dalam penilaian akreditasi universitas.

Salah satu langkahnya untuk menghilangkan stigma tersebut adalah dengan strategi menjemput bola. BKPK UPI membuat program perencanaan terbagi menjadi tiga bagian yaitu untuk mahasiswa semester 1-2, 3-5, dan 6-7. BKPK UPI akan datang ke setiap fakultas baik melalui mitra atau langsung kepada mahasiswa. Mahasiswa semester 1 dan 2 akan banyak diinformasikan mengenai pengenalan kampus, gambaran tentang college skill, struktur universitas, termasuk fungsi dan tujuan BKPK UPI.

Semester 3 hingga 5 lebih berfokus kepada pengokohan karier sesuai kebutuhan prodi dan pengokohan pengembangan diri. Sementara itu, semester 6-7 akan berfokus pada penyelesaian kuliah. Salah satunya melalui program Bantuan Prokrastinasi untuk mahasiswa tingkat akhir yang malas-malasan untuk menyelesaikan skripsi atau tugas akhir. BKPK UPI melalui mitra atau langsung akan mendatangi mahasiswa dan membantu menyelesaikan skripsi atau tugas akhirnya melalui berbagai dorongan.

“Salah satu cara untuk menghilangkan stigma buruknya dengan srategi menjemput bola. Kita gak bisa terus-terusan menunggu mahasiswa untuk datang,” tutup Anne.

Kembali ke Fikom Unpad, Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan telah menandatangani surat keputusan mengenai Tim Fungsional Bimbingan dan Konseling. Tim ini akan berfungsi layaknya TPBK Fakultas laiknya dahulu. Dosen konselor Fikom dan orang yang memiliki fokus terhadap konseling serta kesehatan mental akan ditempatkan sebagai konselor. Tim tersebut akan ditempatkan di ruangan benama Ruang Sapa yang terletak di Gedung 1, Lantai 2 Fikom Unpad.

“Kuncinya adalah komunikasi, sapa itu artinya bertegur sapa, menyampaikan ‘pesan’ yang ingin dibicarakan atau dikonsultasikan. Bahkan, kita ingin membuat semacam aplikasi kalau ingin bertemu dengan konselor sekarang harus daftar bertemu ke ruangannya,” lanjut Dadang.

Ia juga merencanakan untuk membuat aplikasi yang memudahkan mahasiswa untuk berkonsultasi atau bertemu dengan dosen konselor. Melalui aplikasi tersebut, mahasiswa bisa memilih dosen konselor pilihan, menentukan tempat dan waktu, bahkan berbincang melalui layar gawai dengan konselor.

Dadang juga menjelaskan apabila fungsi Ruang Sapa sudah bisa digunakan meskipun belum terdapat pengumuman resmi. Meski demikian, ia juga tetap mengimbau untuk mengkonsultasikan kendala atau permasalahan yang dimiliki ke dosen atau kaprodi atau dekan sekali pun di saat menunggu peresmian.

“Kemudian juga, kita ingin melibatkan sebanyak mungkin pihak, ke ketua BEM dan ormawa (organisasi mahasiswa) juga sudah disampaikan bahwa lembaga kemahasiswaan bisa menjadi partner di proses bimbingan dan konseling. Saya harap di setiap ormawa ada semacam lembaga advokasi dan konseling, siapa tahu mahasiswa kan lebih dekat dengan teman-teman,” ucapnya.

 

Erlangga Pratama dan Tamimah Ashilah

Editor: Tamimah Ashilah

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *