Nihil Pendaftar Ketua-Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Nasib Regenerasi Kini di Tangan Musyawarah Kema

Ilustrasi kosongnya regenerasi BEM Kema Unpad. (dJ/Ridho Danu)

BANDUNG (3/7/2026) – Badan Penyelenggara Pemilihan Raya Mahasiswa (BP-Prama) Unpad mengonfirmasi tak ada satu pun pendaftar Ketua-Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2026 hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir pada 1 Juli 2026. Dengan kekosongan itu, mekanisme pemilihan pucuk pimpinan BEM Kema Unpad kini diserahkan kepada Musyawarah Kema Unpad, sesuai Pasal 57 ayat (2) Peraturan Kema Unpad Nomor 01 Tahun 2020.

Kekosongan ini bermula dari masa pendaftaran awal yang dibuka BP-Prama pada 3-6 Juni dan 8-9 Juni 2026:

Tanggal (2026)Peristiwa
3–6 JuniMasa pendaftaran awal Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2026 dibuka BP-Prama (tahap pertama)
8–9 JuniMasa pendaftaran awal dilanjutkan (tahap kedua)
Hingga masa pendaftaran awal berakhir, tidak ada satu pun pendaftar
11–13 JuniPerpanjangan pendaftaran (hari kerja ke-1 sampai ke-3)
15 JuniPerpanjangan pendaftaran (hari kerja ke-4)
19–20 JuniPerpanjangan pendaftaran (hari kerja ke-5 dan ke-6)
22 JuniPerpanjangan pendaftaran (hari kerja ke-7)
29–30 JuniPerpanjangan pendaftaran (hari kerja ke-8 dan ke-9)
1 JuliPerpanjangan pendaftaran di hari terakhir (hari kerja ke-10)

*Perpanjangan masa pendaftaran Cakawakabem Kema Unpad selama 10 hari kerja, merujuk Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kema Unpad No. 01/2020.

Perpanjangan itu pun tetap tak membuahkan hasil.

Lalu saat dikonfirmasi soal pelaksanaan Musyawarah Kema, Ketua BP-Prama 2026 Kamalunniam Khairul Insan mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan menentukan ataupun mengusulkan proyeksi pelaksanaan.

“Terkait usulan maupun proyeksi dari BP Prama, pada dasarnya kami tidak punya hal yang dapat disampaikan. Hal itu karena BP Prama tidak punya kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Kema Unpad,” ujarnya saat diwawancarai dJatinangor, Kamis (2/7).

Memang berdasar Pasal 8 ayat (4) Peraturan Dasar (Perdas) Kema Unpad, kewenangan menyelenggarakan Musyawarah Kema secara eksplisit disebut ada di tangan Ketua BEM Kema Unpad.

Kamal menegaskan, artinya, waktu pelaksanaan, mekanisme, hingga tempat musyawarah sepenuhnya jadi keputusan Ketua BEM Kema Unpad, dengan tetap memperhatikan ketentuan kuorumnya.

Musyawarah Kema Unpad sendiri berfungsi sebagai alat kelengkapan organisasi Kema Unpad yang bertugas mengoordinasikan Badan Kelengkapan Organisasi serta mengambil keputusan dalam keadaan memaksa, sebagaimana diatur Perdas Pasal 8 ayat (1) dan (2). Kekosongan pendaftar Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad dikategorikan sebagai keadaan memaksa yang menuntut penyelenggaraan musyawarah kema itu.

Soal jumlah peserta musyawarah yang akan hadir, Perdas Pasal 8 ayat (3) merinci unsur peserta musyawarah:

  • Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Kema Unpad,
  • Ketua Dewan Senat Kema Unpad,
  • Ketua BEM Kema Unpad,
  • Perwakilan Majelis Wali Amanat dari unsur mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan,
  • Ketua Badan Audit Kemahasiswaan,
  • Ketua Mahkamah Mahasiswa,
  • seluruh Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),
  • seluruh Ketua BPM Fakultas, serta
  • seluruh Ketua BEM Fakultas.

Jika merujuk pada data resmi Unpad yang mencatat 34 UKM di tingkat universitas (saat dihitung manual dari list yang dilampirkan Unpad) serta 17 fakultas (tanpa pascasarjana) dengan masing-masing satu Ketua BEM dan satu Ketua BPM, total peserta musyawarah secara ideal berjumlah 74 lembaga. Dengan ketentuan kuorum sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari jumlah peserta, jumlah kuorum ideal yang dibutuhkan adalah 38 lembaga.

Namun, angka itu berbeda dengan praktik pada dua musyawarah sebelumnya. Pada Musyawarah Kema bertajuk “Regenerasi Badan Kelengkapan Organisasi Kema Unpad” tanggal 1 Maret 2026, maupun Musyawarah Kema soal “Keberlangsungan Organisasi Mahasiswa di tingkat Universitas” pada 7 Februari 2025, kuorumnya adalah 37 lembaga.

Lalu soal nasib kepengurusan BP-Prama, Kamal sebut masa jabatan jajarannya turut bergantung pada keputusan yang akan dihasilkan Musyawarah Kema Unpad.

“Terkait masa jabatan jajaran kepengurusan BP Prama, keberakhirannya bergantung pada keputusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Kema Unpad,” katanya, mengingat jajaran Komisioner BP-Prama dilantik pada 1 Maret 2026 lewat Musyawarah Kema Unpad.

Dalam keterangan tertulisnya, BP-Prama Unpad bersama Bawas Prama Unpad dan DKPP Prama Unpad menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kema Unpad atas partisipasi dalam rangkaian Prama Unpad 2026.

Penulis: Raffael Nadhef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *