Dunia Memakai, Rancaekek Membayar

Aroma pembakaran batubara itu tak pernah benar-benar pergi dari hidung Sekar (bukan nama sebenarnya). Meski kini ia telah menanggalkan seragam biru buruh pabrik dan menjadi guru, tetap buruh juga, hidungnya yang radang adalah buah tangan dari industri yang setia menyambutnya tiap waktu.

“Kalau ngomongin dampak dari polusi itu sendiri … aku berhenti kerja karena sakit rhinitis alergi. Alergi debu, alergi asap, alergi serbuk sari, terus alergi udara pagi, terus udara malam. Hidup penuh alergi.”

Bagi Sekar, bau itu adalah alarm bagi rhinitis alergi yang dideritanya setelah 6 bulan bekerja di salah satu raksasa tekstil Rancaekek, Kab. Bandung, Jawa Barat. Dan memori fisik itu tetap melekat meski ia tak lagi berada di balik mesin berat.

Beberapa kilometer dari sekolah tempat Sekar mengajar, tepat pukul 06.00, Lilis (bukan nama sebenarnya) baru saja menuntaskan shift malamnya. Selama 8 jam, jemarinya bergerak cekatan menyentuh helai-helai kain halus pesanan merek global, seperti Adidas, H&M, hingga Uniqlo.

Tapi, kelembutan kain-kain kelas dunia itu segera kontras dengan kekakuan yang ia rasakan di tangannya saat tiba di rumah. Lilis tidak bisa langsung istirahat; ia harus segera mencuci tumpukan pakaian keluarga dengan tangan kosong.

“Biar irit listrik,” begitu alasan keluarganya melarang penggunaan mesin cuci.

Di kontrakan itu, tangan yang memproduksi kemewahan global dipaksa bekerja ekstra untuk menopang ekonomi domestik yang pas-pasan.

Realitas air di permukiman mereka pun setali tiga uang. Di Desa Linggar dan Sukamulya, warga terdampak seperti Ida dan Reni harus menjalani ritual melelahkan sebelum bisa menyentuh air untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tanpa handuk sebagai penyaring sederhana, seragam putih anak-anak sekolah akan cepat menguning. Tapi sayangnya, handuk itu tak mampu menyaring rasa gatal yang membebal dan kulit tangan yang pecah-pecah—gejala yang Reni anggap sebagai “risiko biasa” sejak industri mengepungnya wilayahnya.

Paradoks dari kegiatan industri itu mencapai titik paling nyata pada Jumat (10/4/2026).

“Kang, ieu di Sungai Cikijing aya limbah warna ungu,” kata Miki, Petugas Operasional Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yang mengelola dan memelihara sumber daya air, melalui telepon WhatsApp pukul 15.21.

Sejam kemudian, kami menyusul dan menemukan aliran ungu di salah satu titik outfall pabrik yang meluncur deras menuju sungai. Sayangnya, kami tak bisa berlama-lama di lokasi, atau bahkan menciduk sampel airnya, sehingga tak bisa juga untuk mengecek asam-basanya dengan lakmus. Demi alasan keamanan, sebagaimana anjuran Miki.

“Kalau sudah, langsung pulang saja. Kalau saya sih nggak apa-apa :),” ketik Miki, getir di balik emoji senyumnya.

Temuan itu kontras dengan kondisi sepekan sebelumnya, Rabu (1/4), ketika air di outfall tampak jernih. Saat itu, seorang siswa SMP yang berada di lokasi membantu menciduk sampel air satu botol. Hasil uji lakmus menunjukkan angka 5,5 hingga 6—sedikit asam, tapi tidak mencolok.

Secara visual, cairan ungu itu tampak seperti ancaman, tapi di atas kertas administrasi pemerintah, wajah industri di Rancaekek tetap tampil rupawan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), perusahaan besar ini, ataupun banyak perusahaan lain di sekitarnya, menyandang peringkat biru atau “taat regulasi”.

Tapi di luar pagar pabrik, Puskesmas Linggar mencatat 3.138 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sepanjang 2023. Dan masih di wilayah Rancaekek, bayang-bayang stunting masih mencekek.

“Stunting untuk wilayah ini zonanya zona merah, ada terus,” kata Ajun, Kader Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung.

Rancaekek telah menjelma menjadi “zona pengorbanan”, istilah yang dipakai Ajat Sudrajat dari Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION). Wilayah ini dikorbankan demi putaran roda ekonomi global, di mana biaya pemulihan lingkungan yang diabaikan korporasi kini diam-diam “disubsidi” oleh rakyat kecil melalui dompet yang kian tipis.

Tipis, tapi tetap harus menjaga jaga otonomi tubuh dari racun yang mengalir dari kawasan industri. Reni, petani di Desa Cangkuang, bahkan harus menjual beras demi beli air bersih.

“Contohnya jual beras. Satu liter misalnya 10 ribu, beli 2 liter buat air. Daripada nggak punya, ya, buat minum gitu: isi ulang galon. Ya, yang paling murah itu Rp4.000. Kalau yang bagus kan Rp20.000. Aduh, belum uang anak yang SMK. Ini aja, uangnya diputer-puter gitu.”

Subsidi lain tampak dari penelitian Lestari S. Y. (2025): tiap kepala keluarga di Desa Linggar terpaksa menanggung biaya tersembunyi (willingness to accept) sebesar Rp206.186 per bulan akibat kondisi ini.

Politik Tubuh dan Kasta di Balik Mesin

Di balik gerbang tinggi sebuah perusahaan besar, mesin raksasa tak hanya memproses kain, tapi juga mengelola sekitar 26.000 tubuh manusia. Mayoritasnya perempuan, dengan rasio 5:1.

Bagi Bang Bondan (bukan nama sebenarnya), buruh senior yang telah tiga dekade bekerja di sana, angka ini bukan sebuah kebetulan teknis, tapi strategi psikologis.

“Perempuan itu lebih banyak dipakai karena nurut,” kata Bang Bondan. Dalam logika korporasi yang ia pahami, laki-laki dianggap lebih berisiko karena cenderung melawan atau emosi. Sementara, perempuan dipandang sebagai buruh yang patuh dan sanggup mengerjakan tugas repetitif tanpa protes di bawah target global.

Lilis, ketua regu di divisinya, mengamini: “Perempuan lebih nurut kalau disuruh-suruh.”

Kepatuhan ini juga diperkuat oleh sistem hierarki visual: kasta warna seragam. Warna yang menunjukkan identitas kelas yang tak bisa dibelas. Biru berada di posisi rendah.

“Yang bajunya biru itu kerja kotor, angkat-angkat barang, benerin mesin,” ujar Sekar.

Mereka adalah barisan operator dan buruh harian lepas dengan upah sekitar Rp80.000 per hari.

Untuk naik ke seragam kuning, buruh “lokal” harus menunggu bertahun-tahun. Di atasnya, ada warna pink (mandor) dengan gaji Rp5-6 juta, yang menurut Sekar sering kali diisi oleh kelompok tertentu.

Bang Bondan sebut istilah “Cina Hitam” atau Citam untuk warga lokal yang berhasil masuk lingkaran strategis melalui proses peleburan kepentingan yang panjang.

Tapi, tekanan tak hanya datang dari kerja fisik. Sistem “piket” menciptakan atmosfer saling mengawasi. Di dalam pabrik, tiap mata bisa jadi ancaman bagi rekan di sebelahnya. Perusahaan beri bonus uang bagi individu yang berhasil menangkap kesalahan sesamanya.

Lilis cerita, kesalahan lima detik saja, seperti mengaca atau sekadar ngaso, bisa jadi laporan.

Laporan-laporan kecil ini kemudian dipakai sebagai amunisi bagi pabrik untuk melakukan pemecatan informal, tanpa mesti penuhi kewajiban pesangon. Begitu ungkap Bang Bondan.

Tekanan psikologis ini kian lengkap dengan jeratan ekonomi di dalam tembok pabrik. Sekar mengestimasi hampir semua buruh di sana sempat terjebak dalam sistem koperasi simpan-pinjam berbunga, yang ia sebut “parasit”.

Modusnya terlihat membantu tapi mematikan otonomi buruh: pinjaman besar bisa dicairkan setelah saldo simpanan mencapai angka tertentu, tapi bunga yang mencekik membuat buruh kehilangan kendali atas upahnya sendiri.

“Ternyata gaji cuma Rp1,8 juta atau Rp2,2 juta itu dipotongin hampir setengahnya. Jadi, dua minggu cuma dapat Rp1 juta doang karena harus bayar pinjaman,” ungkap Sekar.

Ironisnya, akses untuk masuk ke sistem yang tidak sehat ini pun tidaklah gratis. Biaya masuk kerja disebut mencapai Rp10 juta untuk laki-laki dan Rp20 untuk perempuan, menurut kesaksian dari beberapa pihak—mulai dari Ajun, Bang Bondan, tukang es campur, sampai warganet Facebook di komunitas pabrik terkait.

Industrialisasi telah mengubah kondisi sosial secara radikal, jelas Ajat Sudrajat. Jika dulu perusahaan beri subsidi agar warga mau bekerja, kini warga lokal justru harus bayar sogokan melalui calo untuk bisa bekerja di atas tanah yang leluhurnya sendiri.

“Bapaknya buruh, anaknya buruh, cucunya buruh, cicitnya buruh. Kayak gitu aja terus semua sampai bawah,” tutup Sekar.

Teater IPAL dan Pipa-Pipa Siluman

Ketaatan lingkungan di industri Rancaekek kerap dipentaskan layaknya sebuah teater dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai panggung utama, ungkap Bang Bondan.

Ia menuturkan bagaimana kolam penampungan sengaja diisi ikan-ikan yang berenang bebas untuk menyambut inspeksi.

“Airnya bening, ikan hidup, berarti tidak tercemar,” ujarnya menirukan logika pemeriksa.

Tapi, bagi pria yang selama puluhan tahun menyaksikan langsung realitas pabrik itu, pemandangan itu hanyalah fasad. Ketika lampu sorot inspeksi padam dan para petugas pulang bawa laporan aman, realitas yang berbeda mengalir di bawah tanah. Atau, meminjam istilah Ajun, “Beres di rumah makan.”

Siasat ini diperkuat dengan penggunaan zat kimia teknis. Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Penaatan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kab. Bandung Muhamad Helmy mengakui adanya oknum yang menggunakan Decolorizing Agent (DCA).

“Ada juga gini, punten, oknum yang nakal. Untuk mengelabui pembuangan, mereka pakai zat namanya DCA. Zat untuk mengubah air yang berwarna menjadi tidak berwarna.”

Dengan DCA, limbah pekat bisa tampak jernih dalam sekejap, dan bertahan cukup lama untuk mengelabui mata pengawas. Pertunjukan ini pun bergantung pada waktu. Warga Desa Cangkuang dan Linggar telah hafal jadwal nokturnal pabrik.

“Tiap hari jam 6 sore sampai 12 malam, bau limbah itu terasa. Ketahuan, karena rumah saya kan persis di depan kalinya,” ujar Pak RT Sumirat dari Desa Cangkuang.

Di tempat dan waktu yang berbeda, warga bernama Arum menyoalkan hal serupa: pabrik kerap membuang limbah pada waktu magrib sampai tengah malam. Ia juga menambahkan, hujan deras adalah “undangan terbuka” bagi pabrik untuk membuka keran pembuangannya. Saat langit tumpah, warna pekat limbah tersamarkan oleh kilah air hujan dan kekeruhan tanah.

“Perusahaan itu udah tahu. Kalau hujan, (air limbah) dicampur sama air hujan,” ujar Arum.

Temuan kami menguatkan hal itu. Limbah berwarna ungu di Sungai Cikijing, yang bermuara ke Sungai Citarum, ditemukan saat hujan turun, sekitar pukul 17.00.

Strategi kucing-kucingan ini bahkan bisa melampaui teknologi SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Yulinda, pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran, membedah mengapa sensor digital ini sering kali memberikan data yang keliru. Ia bahkan sebut efektivitasnya masih sangat rendah.

“Keterbatasan jangkauan. SPARING hanya dipasang di saluran pembuangan resmi yang terdaftar. Jika perusahaan nakal membangun pipa lain (bypass) di luar titik sensor, SPARING tetap akan melaporkan angka yang aman karena tidak mendeteksi apa yang tidak melewatinya.”

Kepatuhan formal ini kian kokoh dengan label PROPER Biru yang disandang banyak pabrik Rancaekek. Tapi, DLH Kab. Bandung melalui Helmy memberi catatan pahit bagi publik: PROPER hanya bersifat administratif dan periodik, bukan pemantauan kontinu.

“(PROPER) tidak bisa dipertanggungjawabkan. …. Ketika kita mengaitkan (atau) mengambil benang merah kejadian di sungai sama PROPER, itu tuh tidak 100% match.”

Ia lalu membedah, PROPER kerap lebih berfungsi sebagai predikat komersial ,terutama untuk urusan ekspor-impor, ketimbang jaminan nyata atas keamanan lingkungan.

Ironisnya, dokumen yang merupakan informasi publik ini malah berpotensi menyesatkan masyarakat. Di satu sisi, warga disuguhi data peringkat “taat”, tapi di sisi lain, mata dan hidung mereka menyaksikan realitas yang bertolak belakang.

Di atas kertas, birokrasi melaporkan kepatuhan, dan di dalam pabrik, ikan-ikan hidup dijadikan simbol keamanan. Tapi, di Sungai Cikijing dan Cimande, pada jam-jam minim pengawasan, pipa-pipa siluman itu diduga terus memuntahkan dosa-dosa kimianya yang perlahan menghitamkan air dan ingatan warga akan sungai yang dulu jernih.

Harga yang Harus Dibayar

Racun di Rancaekek tak hanya berhenti di sungai atau cerobong asap, ia telah mudik ke dalam pori-pori tanah dan piring makan.

Di lahan pertanian yang dulu menjadi lumbung padi Jawa Barat, tanah kini berubah tabiat. Petani lokal seperti Dede dan kakek Sekar, serta pegiat air seperti Caca, menyaksikan tanah mereka yang tak lagi hebat. Termasuk, hasil panen tak lagi awet.

“Yang tadinya dua hari kuat, (sekarang) satu hari sudah basi,” kata Ajun.

Caca, Ketua Mitra Air Cipasir, menambahkan, “Begitu sudah ada (pabrik terkait), air dipakai masak nasi pun jadi masalah. Kalau kepepet dipakai, nasinya suka hitam. Airnya kelihatan jernih setelah disaring, tapi pas dimasak, kelihatan hitam-hitam di berasnya.”

Fenomena nasi menghitam dan perubahan rasa asing pada tanaman bukan sekadar perasaan warga. Direktur Regulation, Policy and Governance (CRPG), Mohamad Mova Al’Afghani, menjelaskan ini sebagai ancaman keamanan pangan. Logam berat seperti kromium dan merkuri yang mengendap di sedimen sungai diserap oleh akar padi dan masuk ke dalam bulir.

“Kalau logam berat itu masuk ke padi lalu kita makan, dia akan bioakumulasi; menumpuk di dalam tubuh dan tidak keluar, bahkan sampai kita meninggal,” ujarnya.

Ia mengkritik narasi swasembada pangan pemerintah. Produksi yang melimpah menjadi tidak berarti jika kualitasnya beracun.

“Kalau padi dimakan ayam, lalu ayamnya kita makan, konsentrasi (zat berbahayanya) jadi lebih tinggi. Itu yang sangat berbahaya.”

Dampak ekonomi dari kerusakan ini memaksa buruh membayar mahal untuk menjaga otonomi tubuhnya sendiri.

Di rumah Arum, otonomi tubuh anak-anak dan cucunya telah direnggut. Meski pendapatannya terbatas, mereka tak punya pilihan selain membeli air kemasan.

“Untuk minum mah Le Minerale Rp17.500. Ibu perlu beli 5 galon. … Kadang-kadang di Ibu mah banyak cucu. Kalau banyak cucu: ‘Nek, mau masak mie,” (atau) “Mau masak itu,’” kata Arum.

Air tak layak itu memaksa warga menyisihkan uangnya hanya untuk beli hak dasar yang seharusnya disediakan alam secara gratis: air bersih.

Arum dan suaminya, Jejen, menyimpan bukti nyata dari apa yang akademisi Rob Nixon sebut sebagai slow violence, kekerasan senyap yang menumpuk lama dan sering tidak dianggap sebagai kejahatan.

Mertua Jejen meninggal karena paparan debu batubara dari cerobong pabrik setinggi 6 meter di dekat rumahnya. Kini, dampak itu menurun ke delapan cucu Jejen yang menderita ISPA.

“Cucu Bapak tinggal di sana semua. Delapan orang sampai dibawa ke rumah sakit (karena) ISPA, sampai sekarang.”

Di ruang tamunya, tabung oksigen seharga Rp850.000 bukan barang mewah, tapi alat bertahan hidup yang harus diisi ulang seharga Rp40.000 setiap tiga jam saat sesak menyerang.

Tragedi ini diperparah oleh sistem diagnosis medis pabrik yang diduga manipulatif. Sekar didiagnosis menderita TBC oleh klinik perusahaan tanpa rontgen atau tes darah.

Pengalaman serupa juga ditemukan Ajat, yang telah mendampingi buruh selama lebih dari satu dekade. Ia bercerita, simplifikasi medis adalah cara industri untuk lepas tangan. Dengan melabeli penyakit akibat kerja (PAK) sebagai TBC, perusahaan menggeser tanggung jawab kompensasi ke ranah kesehatan umum.

“Untuk menentukan bahwa buruh terpapar debu lalu menjadi penyakit silikosis, itu biayanya cukup mahal,” ujarnya, merujuk pada penyakit paru-paru kronis akibat aktivitas industri dalam jangka panjang, yang tidak dapat disembuhkan. “Karena dokternya tidak melakukan CT Scan atau rontgen, hanya melihat banyak kasus TBC (dialami buruh lain), akhirnya semua disebut TBC.”

Ini menjelaskan kenapa angka TBC di Indonesia, menurutnya, menjadi yang tertinggi kedua di dunia. Sebagiannya diduga kuat adalah PAK yang diganti bajunya demi menyelamatkan neraca keuangan korporasi dari kewajiban kompensasi kesehatan bagi buruh yang dianggap telah habis nilai gunanya.

Tembok Tebal Otoritas dan “Lahan Basah”

Di tepian sungai yang menghitam, kerja sama antarlembaga yang diagungkan dengan nama Pentahelix seolah berubah rupa di lapangan: “punta-penta”, begitu disebut Dian, Petugas Operasional Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mengelola dan memelihara sumber daya air.

Dalam program Citarum Harum, konsep Pentahelix sejatinya dirancang untuk melibatkan pihak pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, dan media massa untuk menangani persoalan bersama; pencemaran sungai.

“Pentahelix muncul di saat Citarum Harum. Saya setuju dengan Pentahelix, bagus banget. Cuman praktik di lapangannya jadi punta-penta,” ujar Dian.

Kehadiran militer yang ditujukan sebagai garda penegakan hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, menurut Dian, rentan disalahgunakan menjadi “lahan basah”.

“Pada akhirnya dengan kekuasaan mereka di tentara, dia tuh bermain dengan pabrik. Jadi lahan basah tuh. Dan yang paling nger,  jadi lahan kenaikan pangkat. …. Kenapa Tentara Siliwangi perangnya sama sampah, sama plastik?”

Kritik serupa datang dari Ajun, kader Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung. Ia menyayangkan bagaimana pelanggaran pembuangan limbah korporasi kerap menguap di luar prosedur hukum.

“Kita nggak tahu (dalam pengelolaan limbah), kadang-kadang (masalah) kan bisa beres di rumah makan.”

Menurutnya, istilah “86” atau penyelesaian di balik pintu rumah makan menjadi rahasia umum yang membuat pengawasan gahar di permukaan, tapi mandul di titik eksekusi.

Memasuki tahun 2025 di tengah pengetatan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto, pengawasan lingkungan juga harus menabrak tembok lain, yakni vakum anggaran. Dana operasional tersedot untuk mendukung program nasional.

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Penaatan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kab. Bandung, Muhamad Helmy mengungkapkan realita pemangkasan itu.

“Efisiensi. Ada refocusing anggaran 30-50% untuk MBG (Makan Bergizi Gratis), dan ini berdampak ke semua Pemerintah Daerah se-Indonesia. Jadi memang ada beberapa kegiatan yang terkendala.”

Sekretariat Satgas Citarum Harum, Sandhi Firmansyah, mengungkap hal serupa. Program penanganan sungai harus terhenti sementara waktu, atau ia sebut vakum, dalam beberapa bulan sebelum 2025 berakhir.

Kondisi ini picu paradoks yang memilukan. Di satu sisi, pemerintah mengucurkan anggaran besar untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menyukseskan MBG untuk anak-anak sekolah. Tapi di sisi lain, anak-anak yang sama harus menghirup asap batu bara dan hidup berdampingan dengan air yang tercemar logam berat karena patroli lingkungan lumpuh akibat efisiensi.

Seorang guru di sekolah penerima manfaat, Sekar (bukan nama sebenarnya), melihat langsung ironi ini.

“Anak-anak senang ada makanan tiap hari datang. Bekalnya jadi awet. Tapi kalau dilihat-lihat, programnya tidak tepat sasaran,” ucapnya sambil menyeringai.

Ketika negara harus menepi karena keterbatasan anggaran, dana Corporate Social Responsibility (CSR) pun tak bisa diandalkan. Saluran dana sekitar Rp10 juta per tahun justru kerap menjadi alat pembungkam protes desa, yang menurut Sekar bahkan rentan dikorupsi.

“Seakan-akan desa itu nggak bisa komplain apa-apa, karena pabrik bilang, ‘Kan saya udah ngasih CSR Rp10 juta.’ Tapi kan itu tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami,’” ungkap Sekar. “(Apalagi) nominal Rp10 juta itu tuh nggak masuk ke dana desa atau buat penyerapan anggaran desa yang lainnya. Itu masuk ke kas kantong desa.”

Situasi carut-marut ini merembet hingga tingkat RT/RW. Berdasarkan kesaksian Dian, jabatan di tingkat lokal juga kerap lebih berorientasi pada “uang koordinasi” dari pabrik ketimbang menjaga kepentingan warga.

“Apalagi, Rancaekek-Cicalengka mah lahan basah atuh. RW jadi RW, RT jadi RT ada yang mau kejar uang.”

Menagih Utang ke Rantai Pasok Global

Jika di tingkat lokal penegakan hukum terjebak dalam pratik penggelapan dana dan kompromi, harapan terakhir warga kini hanya tertuju pada jenama-jenama global yang produknya dijahit oleh tangan-tangan di atas tanah yang dikelilingi sungai tercemar.

Perusahaan raksasa di Rancaekek bukan lagi sekadar raja industri di tanah air, tapi sudah jadi pemasok dari merek-merek dunia. Tapi di balik label mewah itu, utang tanggung jawab lingkungannya belum dibayar lunas. Celah audit dalam instrumen Human Rights and Environmental Due Diligence (HREDD) masih terbuka.

Yulinda, pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran, menjelaskan, audit yang dilakukan merek-merek ini kerap tersendat oleh sekat hukum soal perseroan terbatas atau yang lazim disebut sebagai separate legal personality. Meski begitu, ia tawarkan solusi atas hambatan itu.

“Ada beberapa jalur yang mungkin bisa ditempuh: Mengajukan pengaduan ke National Contact Point (NCP) di negara asal brand atas pelanggaran pedoman OECD mengenai tanggung jawab bisnis terhadap lingkungan. Jika bisa dibuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan rantai pasok (due diligence), masyarakat bisa menggugat secara perdata.”

Tak hanya celah audit global, evaluasi nasional yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) juga masih punya keterbatasan secara periodik dan geografis, hemat Yulinda.

“Penilaian PROPER sering kali bersifat periodik. Perusahaan bisa saja taat saat pengambilan sampel dilakukan, namun melakukan pelanggaran di luar jadwal pemantauan. Selain itu, satu perusahaan mungkin mendapat penilaian Biru (taat secara individu), tapi jika ada 10 perusahaan membuang limbah di titik yang sama, daya tampung sungai akan terlampaui. Sehingga, secara baku mutu mereka mencemari sungai secara kumulatif.”

Akibat celah-celah ini, masyarakat di akar rumput lah yang menanggung getahnya. Air dari sumur-sumur warga tak lagi bisa dikonsumsi, meski hasil penilaian perusahaan di atas kertas berstatus “patuh”.

“Air teh sumur teh kadang-kadang hitam bau,” keluh Ida, warga yang juga terdampak.

Di satu sisi, pabrik terus berpacu kejar target produksi massal pesanan merek dunia. Di sisi lain, buruh dan warga sekitarlah yang dibebankan menanggung ongkos kesehatan dan kerusakan lingkungan.

“Walaupun di sisi lain banyak yang menghidupi keluarganya juga, tapi di sisi lain juga banyak yang jadi korban, entah kesehatan (atau) mental. Korban ditekan untuk bisa memproduksi banyak, lebih banyak, dan lebih banyak lagi,” ujar Sekar.

Di tengah kebuntuan hukum nasional dan tameng korporasi, Direktur Regulation, Policy and Governance (CRPG), Mohamad Mova Al’Afghani, soroti daya ikat dari aturan yang dipakai Uni Eropa. Instrumen itu bernama CSRD (Corporate Sustainability Reporting Directive) dan CSDDD (Corporate Sustainability Due Diligence Directive).

Menegakkan keadilan lingkungan, menurutnya, kini tak lagi cukup diperjuangkan di pengadilan lokal yang berliku, tapi perlu ditekan langsung di hulu rantai pasok, melalui pemegang modal global. Hukumannya akan jauh lebih pasti dan berat jika perusahaan  terbukti merusak alam.

“(Jika) perusahaan Indonesia (terbukti) bermasalah dengan lingkungan, perusahaan luar bisa memutus kontrak dagangnya. Itu lebih efektif menurut saya daripada peraturan pemerintah.”

Menanti Mata Air, Bukan Air Mata

Penyusuran Sungai Cikijing dan Cimande bermuara pada kesadaran pahit: kualitas air telah berubah.

Ajun merangkum tragedi ini dalam satu kalimat, “Jangan sampai sumber mata air menjadi sumber air mata.”

Bagi warga lokal seperti Dede, yang dulu bisa mandi, mencuci, dan berenang di sungai yang jernih, kini melihat sungai tak lebih dari saluran pembuangan limbah yang membunuh kehidupan.

Kondisi ini dibiarkan berlarut karena sistem pemantauan seperti SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) milik KLH nyatanya tak bisa menjaring seluruh pelanggaran.

Selain karena efektivitas SPARING yang Yulinda nilai sangat rendah akibat keterbatasan jangkauan, keresahan warga yang tak bisa diabaikan ini picu lahirnya gagasan konstruktif.

Yulinda optimis jika sebuah sistem pengawasan juga melibatkan “sensor manusia”, yakni para warga, mereka bisa berperan aktif sebagai pengawas garda terdepan. Melalui platform yang akrab dengan masyarakat desa seperti WhatsApp, mereka bisa melaporkan secara real-time perubahan warna atau bau limbah yang mereka temui.

“Apabila sensornya di manusia, saya rasa jadi hal yang baik dari segi pengawasan, ya. Misal, warga sekitar bisa langsung melaporkan dll. Akan tetapi, harus dibarengi juga dengan teknologi yang bisa meng-cover hal tersebut,” jelas Yulinda. “Saat ini, setau saya data SPARING memang lebih banyak menjadi konsumsi internal industri dan KLH/Dinas LH. Seharusnya, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, data ini bisa diakses masyarakat agar ada kontrol dan pengawasan sosial.”

Laporan itu yang kelak diverifikasi dan dikumpul secara kolektif dapat menjadi bukti awal (preliminary evidence) yang sah secara hukum untuk paksa petugas lakukan inspeksi, tanpa perlu lagi menunggu laporan perusahaan atau berdamai dengan dalih keterbatasan personel dari dinas terkait. Keterbukaan informasi ini Yulinda yakini akan menciptakan kontrol sosial yang lebih inklusif.

Pada akhirnya, kenyataan ekologis ini berpulang kembali ke ruang-ruang kelas. Di sebuah sekolah di seberang sungai, Sekar masih terus berupaya menanamkan karakter berbasis lingkungan kepada anak-anak didiknya di tengah kepungan asap batu bara.

Tapi, sebuah pertanyaan polos dari siswanya menciptakan lubang di hatinya: “Bu, kalau kita tanam pohon di pesisiran sungai, nanti airnya jadi jernih, ya, Bu, ya?” Pertanyaan itu cermin harapan jujur dari generasi yang lahir di zona pengorbanan.

Rancaekek adalah potret “mengungsi tanpa berpindah”. Warga tetap tinggal di rumah leluhur, tapi lingkungan yang mereka kenal telah lenyap, berganti dengan udara pemicu ISPA dan air berkandungan logam berat.

Akumulasi racun ini membuat anak-anak Rancaekek kini tumbuh dengan risiko stunting dan penurunan IQ. Memulihkan Citarum bukan lagi sekadar program seremonial, tapi utang sejarah yang harus dilunasi demi menjamin anak-anak ini masih punya masa depan di tanah airnya sendiri.

“Pemerintah punya anggaran, masyarakat punya tanggung jawab moral. Ayo tanggung jawab sebagai manusia!” ujar Dian, menutup penantian panjang akan hadirnya mata air, bukan jatuhnya air mata.

Penulis: Raffael Nadhef, Fuza Nihayatul
Editor: Ivany Atina (The Jakarta Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *