(Dok. dJ/Alya Chaerani)
JATINANGOR (9/5/2026) — Penolakan terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Universitas Padjadjaran (Unpad) kian meluas. Menyusul Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) serta BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), penolakan serupa turut diserukan oleh BEM Fakultas Teknologi Industri Pertanian (FTIP), BEM Fakultas Pertanian (Faperta), BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), juga BEM Kema Unpad. Mereka secara tegas menolak keikutsertaan Unpad sebagai institusi pendidikan dalam pembangunan SPPG.
“Kami menolak keras pembangunan SPPG di wilayah kampus, menimbang minimnya transparansi dan keterbukaan selama program ini berlangsung. Kami khawatir program ini berisiko menggeser fokus tridarma perguruan tinggi menuju fungsi implementatif kebijakan negara,” tegas Ketua BEM FTIP Mohammad Hafaz Nur Rizqi, Jumat (8/5).
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh kelima BEM lainnya di lingkungan Unpad. BEM Kema Unpad bahkan menuturkan penolakan itu bukan sekadar perkara pembangunan dapur atau partisipasi kampus, tapi menyangkut masalah integritas.
“Ada hal kritis yang harus kita lihat, yaitu pertaruhan integritas akademik dan otonomi perguruan tinggi. Universitas memiliki posisi yang sangat khusus dalam masyarakat. Kampus bukan kementerian; bukan operator administratif negara; bukan pelaksana teknokratis kebijakan publik. Fungsi utama universitas adalah pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat yang dijalankan secara independen dan kritis,” jelas Wakil Ketua BEM Kema Unpad Ezra Al Barra, Jumat (8/5).
Ezra juga menegaskan, kampus harus menjaga jarak agar tetap kritis dan objektif terhadap kekuasaan, terutama saat lakukan penelitian. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Ia justru mengatakan bahwa pelibatan kampus dalam mengelola SPPG bertujuan untuk menjadikannya sebagai laboratorium hidup yang dapat menumbuhkan ekosistem riset, kajian, dan pengembangan pendidikan.
MBG Dinilai sebagai Kekeliruan Prioritas Pemerintah
Merespons pernyataan menteri itu, Ketua BEM FISIP Kiral Destarata menilai hal itu sebagai sebuah kekeliruan prioritas yang terstruktur. Menurutnya, persoalan fundamental seperti kesejahteraan dosen, mahalnya biaya pendidikan, hingga ketimpangan akses seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum membebankan program lain ke perguruan tinggi.
“BEM FISIP Unpad menolak keterlibatan kampus dalam pembentukan SPPG dan mendorong rektorat untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan internal yang lebih mendasar, termasuk penurunan UKT dan perbaikan kondisi kerja tenaga pengajar, sebagai bentuk keberpihakan yang konkret terhadap kepentingan sivitas akademika,” jelas Kiral, Kamis (7/5).
Menolak MBG Bukan Tak Peduli Soal Gizi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan, kampus bisa mulai mempertimbangkan untuk punya setidaknya satu SPPG guna mendukung program peningkatan gizi nasional.
Menanggapi hal itu, Hafaz menyatakan, peningkatan gizi masyarakat memang penting dan ada hubungannya dengan kualitas pendidikan jangka panjang. Namun, kepentingan itu tidak bisa membenarkan pengalihan anggaran pendidikan dalam skala besar saat sektor pendidikannya sendiri masih dirundung banyak masalah mendasar.
Berkelindan dengan pernyataan itu, Ketua BEM Faperta Fathan Zaky Al Ghifari turut mengatakan bahwa sektor pendidikan dan pemenuhan gizi seharusnya tidak saling mengorbankan. Keduanya sama-sama penting untuk masa depan bangsa.
“Namun, kami menilai bahwa pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas pendidikan tidak seharusnya dipertentangkan ataupun saling mengorbankan. Negara seharusnya mampu menjamin keduanya berjalan beriringan tanpa mengurangi substansi atau memotong anggaran bagi kualitas pendidikan itu sendiri,” tegasnya, Jumat (8/5).
Lebih jauh, Ketua BEM FEB Muhammad Athar Ataurrahman Akbar mengkritik ketidakjelasan sasaran dari program MBG. Saat ini, MBG diberikan kepada ibu hamil dan menyusui hingga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Jika narasi utamanya adalah pencegahan stunting, Athar sebut fokus program seharusnya dialokasikan untuk balita dan ibu hamil.
“Bahkan dalam konteks ini anak SMA, sudah bukan target pemenuhan gizi (untuk tumbuh kembang). Ini merupakan bentuk ketidakefektifan program, baik dari segi anggaran maupun dampak,” ulasnya.
Kekhawatiran terhadap Sumber Pangan Lokal
Lebih lanjut, Fathan soroti ekosistem pangan lokal yang bisa terancam karena adanya program MBG dalam skala besar. Pasalnya, saat ini mulai muncul keluhan terkait kenaikan harga bahan baku dan kelangkaan komoditas akibat tingginya kebutuhan pasokan pangan MBG.
“Di beberapa daerah bahkan mulai muncul keluhan terkait kenaikan harga bahan baku serta potensi kelangkaan komoditas tertentu akibat tingginya kebutuhan pasokan program MBG. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian serius, karena jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan tekanan baru bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal,” ungkapnya.
Soal wacana pemberdayaan ekonomi lokal, Wakabem Kema Unpad mengkritisi narasi ini melalui pertanyaan retoris soal aktor yang kuasai rantai pasok. Menurutnya, kian besar skala distribusi terpusat di pasar, justru akan memperbesar risiko tersingkirnya pelaku usaha kecil akibat ketidakmampuan bersaing.
“Pertanyaannya kemudian; siapa yang akan menguasai rantai pasok tersebut? Apakah benar akan memberdayakan ekonomi lokal; atau justru menciptakan konsentrasi distribusi pada aktor-aktor tertentu? Atau bahkan berpotensi menggeser penduduk lokal dengan mendatangkan tenaga kerja yang lebih murah dari luar daerah?” ungkap Ezra.
Kembali soroti sisi ekonomi, Hafaz menerangkan bahwa saat pola konsumsi makanan sudah dipenuhi lewat MBG, ada potensi penurunan pendapatan bagi pelaku usaha lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas sekolah atau kampus.
“Padahal, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, termasuk terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, implementasi MBG seharusnya tidak hanya berfokus pada distribusi pangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonominya terhadap ekosistem usaha lokal. Kekhawatirannya, apabila pengelolaan SPPG lebih terpusat pada pihak-pihak dengan modal dan kapasitas besar, maka peluang pelaku usaha kecil untuk terlibat menjadi semakin terbatas,” terangnya.
Neoliberalisasi Pendidikan Lewat PTN-BH
Dalam pandangan yang lebih luas, Ezra mengungkap bahwa tergiurnya kampus untuk mengelola SPPG tidak terlepas dari arus neoliberalisasi pendidikan tinggi. Ia menjelaskan bahwa saat ini kampus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memang didorong oleh pemerintah untuk menjadi institusi yang mencari proyek, pendanaan, kerja sama, dan unjuk gigi dalam relevansi ekonomi negara.
“Dalam model seperti ini, kampus perlahan tidak lagi diposisikan terutama sebagai ruang produksi pengetahuan dan kritik; tetapi juga sebagai institusi yang harus produktif secara ekonomi dan birokratis,” lanjutnya.
Di sisi lain, Fathan sadar bahwa kampus sebagai PTN-BH punya tantangan untuk mencari sumber pendanaan. Namun, hal itu tidak serta-merta membenarkan kampus untuk mengelola SPPG.
Alasan “Demi Anak-Anak” yang Dipertanyakan
Pertanyaan retoris juga dilontarkan oleh Kiral saat menanggapi soal wacana dana pendidikan yang digeser untuk MBG.
“Kenapa bukan meja belajar yang layak? Kenapa bukan guru yang sejahtera? Kenapa bukan akses internet di daerah terpencil? Semua itu juga membuat anak ‘bisa belajar lebih baik’, bahkan dengan dampak yang jauh lebih dalam dan tahan lama. Kalau setiap hal yang secara tidak langsung mendukung belajar bisa dikategorikan sebagai ‘investasi pendidikan’ maka definisi itu kehilangan limitasi maknanya,” kritiknya.
Menutup pandangan itu, Ezra kembali tegaskan bahwa hubungan antara pendidikan dan MBG tak boleh direduksi semata menjadi persoalan “anak makan”, tapi juga menyangkut kualitas berpikir, kualitas institusi, kualitas tenaga pendidik, serta kemampuan masyarakat membangun pengetahuan secara kritis.
Penulis: Fuza Nihayatul
