(Dok. dJ/Alya Chaerani)
JATINANGOR (9/5/2026) — Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, M. Yoppy Adhi Hernawan, S.H., LL.M., membedah titah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi soal kewajiban kampus kelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia tegaskan, institusi kampus punya hak hukum untuk tolak titah itu sebab pengelolaan logistik pangan berada di luar fungsi inti perguruan tinggi.
Yoppy nilai titah itu tidak masuk dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) universitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kampus diminta menjadi operator katering berskala besar semata, maka kegiatan itu berada di luar fungsi inti perguruan tinggi. Pengelolaan dapur massal sebagai operator logistik negara bukan fungsi universitas,” ujarnya, Jumat (8/5).
Lebih lanjut, ia ingatkan kedudukan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang punya otonomi mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Menurutnya, Menteri tidak dapat secara sepihak mewajibkan Unpad mengelola dapur MBG hanya berdasarkan imbauan lisan tanpa turut melalui mekanisme internal seperti Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik.
Ancaman Administrasi dan Keamanan Pangan
Dalam tinjauan hukum administrasi, Yoppy sebut kampus berhak minta dasar hukum tertulis jika dititah menjalankan program pemerintah. Ia peringatkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika muncul tekanan administratif berupa hambatan akreditasi atau penalti anggaran bagi kampus yang menolak. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang melampaui wewenang terhadap institusi yang otonom.
Soal risiko operasional, Yoppy soroti aspek pertanggungjawaban hukum jika terjadi insiden kesehatan. Jika kampus jadi operator langsung maka tanggung jawab hukum atas keracunan atau kegagalan keamanan pangan melekat pada universitas dan pejabat pengambil keputusan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 yang wajibkan setiap pihak dalam rantai pangan untuk kendalikan risiko bahaya.
Integritas Anggaran dan Konflik Kepentingan
Soal penggunaan 83% anggaran pendidikan untuk MBG, Yoppy jelaskan hal itu bisa menjadi perkara korupsi jika ditemukan praktik lancung seperti mark-up bahan pangan atau laporan distribusi palsu. Namun, selama anggaran tercantum dalam UU APBN yang sah, legalitasnya tetap ada hingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, meski secara substantif peruntukannya untuk logistik pangan terbuka untuk diuji kesesuaiannya dengan mandat anggaran pendidikan nasional.
Yoppy juga kritisi potensi konflik kepentingan yang nyata jika institusi pendidikan dipaksa menjadi pelaksana proyek pemerintah. Menurutnya, independensi akademik akan rusak jika kampus kehilangan fungsi pengawas dan pengevaluasi kebijakan karena terjebak dalam peran sebagai operator.
“Kampus idealnya memiliki fungsi meneliti, mengkritik, mengevaluasi, dan memberi masukan berbasis bukti. Jika kampus menjadi pelaksana proyek pemerintah, apalagi proyek prioritas Presiden, maka muncul risiko self-review, ketergantungan anggaran, pembungkaman kritik, dan bias evaluasi,” tutupnya.
Penolakan atau permintaan kejelasan dasar hukum dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga Good University Governance.
Penulis: Raffael Nadhef
