Jalan nasional Jatinangor. (Dok. dJ/Raffael Nadhef)
Usulan melarang truk melintasi Jatinangor kini sudah empat bulan menggantung. Sejak dilayangkan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kepala Dinas Perhubungan Herman Suwandi pada Juni lalu, kepastian kebijakan penindakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga datang. Sementara, puluhan ribu mahasiswa dan wargi jatinangor tiap hari beraktivitas intens di jalan nasional itu.
“Sudah kami sampaikan usulan ke Kementerian Perhubungan, dan ini kami menunggu tindak lanjut darinya,” kata Suwandi kepada dJatinangor, Selasa (6/10/2026).
Meski masih tunggu regulasi penindakan oleh Kemenhub, dikutip dari Kabar Sumedang, Dony ingin keselamatan masyarakat diprioritaskan.
“Pemda hanya mengimbau, mengarahkan, dan menempatkan personel. Kebijakan ini dibuat oleh Pemda Sumedang demi menjaga dan melindungi jiwa warga yang merupakan hal paling utama,” katanya, Selasa (18/8).
Ia bahkan minta berbagai pihak seperti Pemda dan Unpad untuk bantu mengawalnya. Sebab, pengarahan yang ia lakukan itu belum bisa disertai penindakan tegas saat takdanya regulasi yang jadi dasar sanksi.
“Saya mengajak sama-sama mendorong pusat. Pemda, Unpad, alumni, sama-sama mengimbau pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas untuk tidak lewat Jatinangor dan meminta Kementerian Perhubungan segera membuat aturan,” ujarnya, dikutip dari Sumedang Ekspres, Kamis (1/10).
Alasan di Balik Usulan Larangan Truk di Jatinangor
Usulan itu tak mengudara begitu saja. Suwandi sebut status jalan nasional kelas 1 pada jalan Jatinangor memang jadi sebab seluruh jenis kendaraan terbuka untuk melintas, termasuk bagi kendaraan sumbu tiga seperti truk.
Namun, Jatinangor adalah kawasan pendidikan. Tak hanya dilintasi kendaraan berat, ia juga ramai dilalui mahasiswa berbagai perguruan tinggi, seperti Unpad, ITB, Ikopin, dan IPDN.
“Dengan berbagai aktivitas di kawasan pendidikan Jatinangor, tentu kami juga sangat memperhatikan unsur keselamatan berlalu lintas. Sehingga, kami sudah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan dengan surat dari Pak Bupati untuk melaksanakan pembatasan bagi penggunaan kendaraan berat sumbu tiga atau lebih untuk tidak melewati kawasan pendidikan Jatinangor,” kata Suwandi.
Aktivitas intens itulah yang mendorong Suwandi untuk beri usulan pengecualian pada Jatinangor. Meski berstatus jalan nasional kelas 1, ia pinta untuk batasi akses truk.
Ancaman lalu lintas di Jatinangor bukan sekadar asumsi di atas kertas. Keberadaan truk tronton dan kendaraan ber-tonase begah bikin orang-orang dibayangi rasa gundah.
Keresahan itu salah satunya diutarakan oleh pekerja di Jatinangor, Hamzah Arif Imanudin. Ia menegaskan, pemerintah perlu mengalihkan arus kendaraan berat.
“Ingin lalu lintas Jatinangor aman dan lancar mah cuma satu: truk tronton dan tonase besar dilarang lewat Jatinangor. Puguh udah ada jalan tol, bukannya dimaksimalkan. Kota lain juga bisa,” responsnya di kolom komen dJatinangor, Kamis (1/10).
Ia juga tak ingin pemerintah membandingkan alasan cuan dengan korban.
“Kalau alasannya mahal, ya itu tugas pemerintah bagaimana ngaturnya, entah subsidi dll. Yang penting gak lewat Jatinangor, daripada jatuh korban lagi nanti.”
Lebih lanjut kepada dJatinangor pada Selasa (6/10), ia sebut keberadaan jalan tol belum beri dampak besar bagi keamanan dan kelancaran lalu lintas di Jatinangor. Harapan warga akan perubahan usai tol ada ternyata masih jauh dari realitas di lapangan, tegasnya.
Mitigasi Sementara Dishub Sumedang, Menunggu Tindak Lanjut Kementerian
Lantaran status Jalan Raya Jatinangor adalah jalan nasional kelas 1, Pemkab Sumedang tak serta-merta bisa melarang total truk lewat tanpa persetujuan dari Kemenhub.
Selagi menunggu tindak lanjut itu, Dishub Sumedang baru bisa terapkan langkah mitigasi sementara guna menekan volume kendaraan berat yang melintas. Adapun sejumlah skema dan tindakan di lapangan yang ditempuh oleh Dishub Sumedang:
- memasang spanduk larangan di kawasan Cileunyi untuk arahkan pengemudi truk agar langsung masuk ke jalur tol;
- menempatkan petugas:
– di titik Cileunyi guna arahkan kendaraan secara langsung di lapangan;
– di pintu Tol Pamulihan untuk mengadang dan mengarahkan truk dari arah Cirebon menuju Bandung agar tak menerobos jalur Jatinangor maupun Tanjungsari;
– di pintu Tol Sumedang Kota dan Legok Paseh. - melayangkan surat resmi kepada DPD Organda Jawa Barat dan DPC Organda Kabupaten Sumedang agar beri arahan kepada para pengusaha angkutan dan sopir agar tak melintasi Jatinangor serta jalur Cimalaka-Cadas Pangeran;
- menindaklanjuti rencana pembangunan rambu imbauan teknis bersama Satlantas Polres Sumedang dan PT CKJT selaku pengelola Tol Cisumdawu, yang surat resminya dirampungkan untuk disampaikan dalam kurun satu-dua hari ke depan.
Di samping mendorong regulasi dan langkah teknis di lapangan, Suwandi turut imbau para mahasiswa serta pengguna jalan di Jatinangor untuk selalu jaga kedisiplinan serta keselamatan saat berkendara. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat, tegasnya, apalagi sivitas akademika, tetap jadi fondasi utama untuk tekan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan pendidikan itu.
Penulis: Adinda Demia, Puan Tunas, Raffael Nadhef
