UU Reforma Agraria Disahkan, Kamisan Jatinangor Pertanyakan Cimarias Sumedang

Kamisan Jatinangor pertanyakan Cimarias Sumedang, tak lama usai UU Reformat Agraria disahkan. (Dok. dJ/Sakhiya Azima)

Lebih dari 30 tahun, warga Cimarias, Sumedang, berhadapan dengan PT Subur Setiadi memperebutkan hak atas tanah yang mereka garap. Ini konflik agraria yang belum juga tuntas meski DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Persoalan itulah salah satunya yang memantik mahasiswa, yang tergabung dalam BEM KM Fakultas Pertanian (Faperta) Unpad bersama mahasiswa lintas kampus, turun dalam aksi Kamisan Hari Tani di Tugu Makalangan, Jatinangor, Kamis (24/9). Mereka menuntut “reforma agraria sejati”.

“Kita ingin mendobrak hal itu,” ujar Ketua Bidang Sosial Politik BEM Faperta Pandu Walitama Rataseca, “ini kan permasalahan di tanah, permasalahan ketimpangan dan struktural ekonomi, bukan permasalahan media tanam.”

Bagi mereka, UU yang baru disahkan itu belum menjawab akar masalah: ketimpangan penguasaan tanah yang bersifat struktural. Alias, bukan sekadar soal media tanam atau bantuan produksi.

Cimarias, Akar dari Tuntutan “Reforma Agraria Sejati”

Manurut Pandu sengketa di Cimarias bermula sekitar tahun 1990-an, ketika PT Subur Setiadi mulai menguasai lahan yang selama ini digarap warga. Ia bilang, penguasaan itu bikin petani penggarap di sekitar lahan tak pernah benar-benar diberdayakan.

Belakangan konflik ini kembali memanas, usai perusahaan itu mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas lahan yang sama. Warga menentangnya.

Pandu sebut ada indikasi lahan itu bakal dibangun jadi kawasan wisata dan permukiman, sementara nasib petani penggarap yang menggantungkan hidup di sana belum ada kejelasan.

Kasus inilah, kata Pandu, yang bikin reforma agraria sejati ditempatkan sebagai tuntutan pertama, sebelum lima poin lain yang menyusul.

 “Kalau tanahnya tidak ada, petani mau menanam apa.”

Di Tengah UU yang Baru Disahkan, Ada Enam Tuntutan

Aksi Kamisan di Jatinangor ini berlangsung dua hari usai DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. UU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Dikutip dari ANTARA, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri sebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang berkepanjangan, yang berdampak luas ke kehidupan petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.” 

Ia menambahkan, pembahasan RUU ini sudah melibatkan 55 pihak: dari akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, sampai perusahaan swasta dan kementerian terkait.

Namun bagi mahasiswa yang turun aksi, pengesahan itu belum menjawab kegelisahan mereka. 

Nawra Olivia, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, ikut dalam aksi ini bersama Lunar komunitas kebudayaan independen di Bandung yang fokus pada isu budaya, pendidikan alternatif, dan advokasi kelompok marginal, ia menilai publik, termasuk petani yang jadi subjek utama UU ini, tidak benar-benar dilibatkan selama pembahasan.

“Bahkan tani-taninya sendiri itu tidak tahu RUU ini itu tentang apa.”

Padahal, kata Nawra, semangat awal reforma agraria adalah menghapus monopoli tanah dan mensejahterakan rakyat. Tanpa pelibatan yang memadai, ia khawatir pelaksanaan UU ini di lapangan justru melenceng dari semangat itu.

Karenanya, massa aksi menuntut enam hal: 

  1. reforma agraria sejati dan penyelesaian konflik pertanahan, 
  2. penghentian dampak buruk proyek strategis nasional serta pencemaran lingkungan pertanian, 
  3. penghentian militerisasi dan intimidasi aparat di sektor agraria, 
  4. standarisasi harga panen dan pemutusan rantai tengkulak, 
  5. jaminan transparansi saprodi dan akses penunjang produksi, serta 
  6. kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi petani kecil dan buruh tani.

Sasar Pemkab Sumedang

Menurut Pandu, dari enam tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang jadi sasaran pertama dan paling mendesak, khususnya untuk penyelesaian kasus Cimarias yang memang kewenangannya ada di level kabupaten.

Namun untuk isu lain yang skalanya lebih besar, seperti dampak Proyek Strategis Nasional Waduk Jatigede dan pencemaran lingkungan, Pandu berharap itu turut dijawab pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, proyek semacam itu adalah kebijakan nasional meski pelaksanaannya di daerah.

Pandu juga mempertanyakan kenapa suara petani selama ini sulit terangkat ke permukaan. “Apakah memang dengan sistem kurikulumnya, atau memang iklim kita dengan petani itu sengaja didesain seperti itu.”

Soal langkah selanjutnya kalau tuntutan tak kunjung dipenuhi, Pandu mengaku belum ada tanggal pasti untuk aksi lanjutan. Yang jelas, tegasnya, massa aksi akan terus mengawal isu ini lewat kajian, propaganda, dan pengorganisasian bersama petani.

Penulis: Sitti Zakkiah
Reporter: Sitti Zakkiah, Sakhiya Azima
Editor: Raffael Nadhef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *