Welcome speech oleh Timothy Ivan Triono di acara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertema “Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia”, Kamis (4/6/2026), di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
BANDUNG (4/6/2026) — Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Timothy Ivan Triono minta pers mahasiswa untuk amplifikasi sentimen positif pemerintah, seperti kerjaan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang akhirnya dimasukkan ke Sekolah Rakyat hingga diberi kehidupan yang layak. Termasuk juga amplifikasi respons “hati sedih”-nya presiden soal itu, ajakan yang dinilai berpotensi kaburkan independensi pers.
Meski memang itu telah jadi kewajiban pemerintah, sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Jangan Pak Dadan aja yang diviralkan terus. Kemarin di Sentul presiden bilang, ‘Hati saya sedih sekali.’ Itu bukti ketegasan presiden. Dan itulah yang tolong diamplifikasi oleh teman-teman media pers kampus,” ujar Timothy, Kamis (4/6), di Gedung Dewan Pers.
Pernyataan yang terlontar dalam acara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertema “Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia” itu kontras dengan ungkapan sebelumnya. Di awal sambutannya, Timothy menegaskan, pemerintah mendukung pers yang merdeka, independen, dan kritis.
“Pemerintah kita meyakini bahwa pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas itu merupakan salah satu pilar penting demokrasi,” katanya.
Namun belakangan, ia sebut pers mahasiswa jangan menghindar dalam bermitra dengan pemerintah. Tidak beranggapan seolah-olah seperti “penyakit campak, kayak penyakit cacar, kayak virus yang harus dihindari”, sebagaimana yang dicontohkannya.
Kontras antara Kemerdekaan dan Bermitra
Permintaan Timothy untuk mengamplifikasi hal-hal tadi termasuk ekspresi emosional presiden, alih-alih memang tugasnya menjalankan UUD 1945, munculkan pertanyaan mendasar.
Dalam buku The Elements of Journalism karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, kewajiban pertama jurnalisme disebut sebagai kebenaran (fungsional). Yakni, menyajikan informasi agar publik bisa menimbang-nimbang hingga mengambil keputusan yang lebih baik. Persis, tujuan utama jurnalisme adalah “menyediakan informasi yang diperlukan orang agar bebas dan bisa mengatur diri”.
Dalam prinsip itu, mengamplifikasi “hati saya sedih sekali” atau “pekerjaan yang sudah seharusnya dikerjakan” tidak memenuhi kebenaran fungsional itu. Informasi emosional pribadi presiden tidak memberi khalayak bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan yang lebih baik.
Sedang soal ajakan bermitra, Kovach dan Rosenstiel menegaskan, independensi wartawan adalah bebas dari afiliasi terhadap pihak yang diliput. Disebut, wartawan yang menjadi “pemain aktif” dalam kepentingan tertentu lebih sulit memperoleh kepercayaan publik dan lebih sulit meyakinkan audiens bahwa kepentingan mereka diutamakan.
Andreas Harsono dalam Agama Saya adalah Jurnalisme mengutip Kovach: “Seorang wartawan tidak mencari teman, tidak mencari musuh.” Independensi, tulisnya, harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan, termasuk di atas kedekatan dengan kekuasaan.
“Kesetiaan pada kebenaran inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan,” tulisnya.
Lebih lanjut, elemen kelima dari sembilan elemen jurnalisme adalah fungsi watchdog: memantau kekuasaan. Harsono menjelaskan, memantau kekuasaan “dilakukan dalam kerangka ikut menegakkan demokrasi”, bukan dalam kerangka mendukung (atau menolak) kekuasaan secara sepihak.
Pers Bekerja untuk Publik, Bukan Melawan Pemerintah
Timothy juga perkenalkan istilah media DFK. Yakni, media yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Ia mengkritik media-media yang selalu memberitakan pemerintah secara negatif, dan meminta pers kampus turut memeranginya.
Poin ini memang tidak bertentangan dengan prinsip jurnalisme. Kovach dan Rosenstiel menulis bahwa forum publik yang tidak menghormati fakta hanya akan gagal memberi informasi dan justru menimbulkan amarah. Disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) jelas kontradiktif dengan kewajiban pertama jurnalisme.
Karenanya, pers yang berprinsip memang secara alamiah akan menghindarinya. Bukan sebab diminta pemerintah baru akan menjalaninya, itu konsekuensi logis dari prinsip verifikasi.
Senada, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, yang juga hadir dalam acara itu, mengingatkan batas yang perlu dijaga.
“Pemerintah sudah mengerjakan yang bagus Anda (pers) bilang jelek, itu nggak boleh. Tapi kalau ada kekurangan dari apa yang dilakukan pemerintah, sampaikan. Tentu pers itu punya martabat, pers itu nurani. Jadi tadi kalau Timothy sebut media DFK, ya pers itu bukan DFK. Jauh sekali dari situ,” ujarnya.
Totok juga menegaskan soal independensi: pers bukan bagian dari kekuasaan, tapi juga bukan oposisi.
“Anda bekerja dalam kepentingan masyarakat dan Anda berada di antara itu,” pungkasnya.
Penulis: Raffael Nadhef
Editor: Fuza Nihayatul
