(Dok. CMCI Fikom Unpad)
JATINANGOR (20/5/2026) — Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi (CMCI) Unpad gelar diskusi publik di Ruang Oemi Abdurrachman, Fikom Unpad, Jatinangor, Selasa (19/5). Diskusi ini membedah polemik antara Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) dan Indonesia New Media Forum (INMF).
Polemik bermula saat Kepala Bakom RI Muhammad Qodari sebut 40 lebih new media anggota INMF sebagai “mitra pemerintah” pada 6 Mei 2026 untuk memperluas komunikasi publik. Klaim sepihak ini picu kritik di Instagram Bakom RI, membuat istilah homeless media viral, dan pancing bantahan dari media terkait yang mengaku tidak tahu serta tidak terlibat dengan Bakom RI. INMF menegaskan, tidak ada kesepakatan apa pun dengan Bakom RI.
Pakar Hukum Tata Negara Unpad Mei Susanto menilai polemik orkestrasi ini ada di tengah kemunduran demokrasi dan melemahnya prinsip konstitusional. Ia menyatakan negara harus menahan diri dalam berinteraksi dengan media agar independensi pers terjaga. “Janganlah orkestrasi diperhalus dengan istilah kemitraan; bagaimanapun media harus tetap independen.”
Pemimpin Redaksi Projectarek.id sekaligus perwakilan Koalisi Media Alternatif (KOMA), Miftah Fardl, menyatakan media alternatif lahir sebab media arus utama terpengaruh kepentingan bisnis dan politik sehingga kurang kritis. Media alternatif berupaya independen dalam konten, tata kelola, dan pembiayaan, termasuk menolak iklan pemerintah agar tidak transaksional.
Ia juga kritisi regulasi Dewan Pers yang belum mengakomodasi media alternatif berbasis media sosial. Menurutnya, pemerintah harus fokus ciptakan ekosistem media yang sehat tanpa campuri independensi redaksi, alias mengindahkan firewall.
Ketua AJI Bandung Iqbal T. Lazuardi menegaskan, ruang publik yang sehat mensyaratkan media bebas dari intervensi negara. Pemerintah harus memandang media sebagai ruang deliberatif kontrol kekuasaan, bukan perpanjangan mulut program pemerintah. Di era digital, media alternatif hadir mengisi ruang kosong yang ditinggalkan media arus utama yang padat modal. Bagi Iqbal, tantangannya adalah memastikan jurnalisme kritis tetap hidup.
Pakar Kajian Media CMCI Fikom Unpad Eni Maryani menjelaskan, polemik ini dipicu informasi yang tak akurat dan beda pemaknaan. Hubungan pemerintah dan media hanya dimungkinkan dalam konteks penempatan iklan yang transparan, bukan kerja sama redaksional penempatan berita.
Iklan layanan masyarakat sah untuk keberlanjutan media dan tidak pengaruhi fungsi kontrol pers. Namun, Eni ingatkan istilah “kemitraan” dan “orkestrasi narasi” dalam Perpres No. 96 Tahun 2025 harus dipertegas agar tidak jadi alat pembungkaman media. Ia rekomendasikan media alternatif jaga independensi, perluas keragaman konten, dan bangun jejaring sosial yang egaliter dengan Bakom RI untuk saling mengawasi.
Dosen Fikom Unpad Abie Besman menambahkan, upaya mengendalikan narasi oleh kekuasaan sudah ada sejak era kolonial melalui sensor dan pembatasan pers. Di ekosistem digital, orkestrasi melibatkan negara, platform, algoritma, kreator konten, hingga publik. Persoalan utamanya adalah apakah masyarakat masih punya ruang untuk menyampaikan pandangan berbeda dan mempertahankan media sebagai voice of the voiceless.
Sedang di sisi perwakilan pemerintah, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Hardy Kembar Pribadi menanggapi bahwa istilah “kemitraan” dan “orkestrasi” kerap salah diinterpretasikan. Kemitraan tak selalu berarti hubungan komersial (media buying), tapi hubungan media (media relations) dengan berbagai entitas, termasuk media komunitas dan alternatif yang regulasinya belum tegas.
Ia menjelaskan, “orkestrasi” adalah mekanisme menyelaraskan agenda komunikasi strategis pemerintah yang kompleks agar cepat dan efektif sesuai undang-undang, demi mendukung komunikasi publik yang terbuka dan akuntabel.
Diskusi yang dipandu Preciosa Alnashava Janitra ini dihadiri akademisi, praktisi, mahasiswa, ormawa, dan perwakilan pemerintah.
Saat membuka acara, Ketua CMCI Fikom Unpad Subekti Priyadharma berharap forum ini mengkritisi relasi pemerintah, media, dan publik. Ia soroti kaburnya batasan media dan publik yang lahirkan homeless media, serta fungsi media arus utama yang dipertanyakan sebab dekat dengan kekuasaan. Ia juga mempertanyakan posisi Bakom RI dan dampak Pasal 3 Perpres No. 96 Tahun 2025 tentang “orkestrasi komunikasi” terhadap independensi media baru.
Penulis: Raffael Nadhef
