Tuntut Rezim Jokowi, Aliansi Mahasiswa se-Bandung Raya Gelar Aksi Demo di Gedung Sate

Beberapa massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Bandung Raya memanjat pagar pintu Gedung Sate, ketika melakukan aksi demo pada Jumat, 22 Maret 2024. (dJatinangor/Claudio Pramana)

djatinangor.com  Aliansi mahasiswa se-Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, pada Jumat (22/3) sore. Aksi ini bertema Pengadilan Rakyat Terhadap Rezim Jokowi Atas Rusaknya Demokrasi dan Kegagalan dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi. Ratusan mahasiswa dari 10 Universitas di Bandung mengikuti aksi unjuk rasa ini. 

Koordinator Lapangan Unpad, Rakha Ananta menyebut aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi Jakarta Lautan Api (18/3). “Kita panaskan, kita pantik di Jakarta, di ibu kota negara, selanjutnya kita kembali ke rumah kita yaitu di Bandung untuk memanaskan pergerakan-pergerakan yang sama dengan membawakan tuntutan poin yang sama yaitu peradilan terhadap rezim Jokowi atas kegagalan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan runtuhnya demokrasi,” jelas Rakha.

Berdasarkan pantauan djatinangor.com, massa aksi melakukan long march pada sekitar pukul 15.30 WIB. Massa aksi bergerak dari titik kumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju depan Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Bandung. Setelah 30 menit setelah digelarnya aksi, rombongan massa dari Universitas Pasundan datang menyusul.

Terdapat sebanyak 12 tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya:

1. Wujudkan ketahanan pangan nasional dan Stabilkan harga bahan pokok
2. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN ) dan tolak politisasi yudisial
3. Kembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Cabut pasal TNI POLRI dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan tolak segala bentuk Dwi Fungsi TNI POLRI
5. Cabut Undang-Undang No.6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja
6. Revisi Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi
7. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik
8. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu)
9. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara
10. Cegah intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
11. Tolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 8 tahun
12. Tolak politisasi bansos

Orasi demi orasi dipaparkan oleh setiap perwakilan universitas disertai dengan seruan dan nyanyian. Beberapa orator mengajak massa untuk meneriakan “no justice no peace, fuck the police” (tidak ada keadilan, tidak ada perdamaian, persetan dengan polisi) sambil mengacungkan jari tengah.

Sekitar satu jam setelah orasi dilakukan, terdengar beberapa kali suara ledakan petasan yang dinyalakan oleh massa. Selama aksi juga dilakukan pembakaran ban sehingga asap hitam mewarnai keberlangsungan aksi.

Tidak adanya tanggapan dari pihak Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, massa semakin memanas dengan mendorong dan memanjat pagar pintu Gedung Sate serta melayangkan petasan ke dalam area pagar gedung. Aksi ini berlangsung selama sekitar satu jam dan berhenti sejenak saat jeda buka puasa.

Aksi kemudian berlanjut setelah jeda buka puasa. Massa semakin memanas dengan tetap memaksa masuk ke dalam area gedung. Api dari pembakaran ban semakin membesar, suara ledakan petasan juga semakin bersahutan. Massa aksi juga menyalakan kembang api yang diarahkan langsung ke area gedung. Sekitar pukul 18.40, aksi mulai kondusif dan massa dari masing-masing kampus mulai membubarkan diri.

Penulis: Linda Lestari
Editor: Yoga Firman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *