Sekretariat PPK Jatinangor di kompleks Kantor Kecamatan Jatinangor (Foto: PPK Jatinangor/Facebook)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinangor menutup layanan daring bagi masyarakat yang akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024. Meski demikian, PPK Jatinangor tetap membuka layanan secara luring atau datang langsung ke sekretariat PPK Jatinangor. Pengajuan pindah memilih ke Jatinangor juga dapat dilakukan melalui PPK atau PPS terdekat dan tidak harus datang ke Jatinangor.
Penutupan layanan daring PPK Jatinangor disampaikan langsung oleh ketua PPK, Yayat Ruhiyatna, Jumat (12/1) malam. Dia tidak merinci alasan pasti penutupan layanan daring ini, Yayat hanya menyebut keputusan ini sebagai instruksi KPU.
“Instruksi KPU, mungkin (ada) pertimbangan-pertimbangan lain, takut (data) disalahgunakan, mungkin ini mah,” sebut Yayat Ruhiyatna kepada dJatinangor melalui pesan singkat, Jumat (12/1) malam.
Meski layanan daring ditutup, Yayat menyebut PPK Jatinangor masih melayani pelayanan pengajuan pindah memilih secara luring atau datang langsung ke Sekretariat PPK yang berada di kantor Kecamatan Jatinangor. Layanan ini tersedia hingga 15 Januari 2024 untuk beberapa syarat/alasan pindah memilih sesuai ketentuan KPU, misalnya karena menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
“Datang langsung, sampai tanggal 15 (Januari), Sabtu-Minggu pun buka. (Layanan) jam 9.00 sampai dengan 16.00, bisa ditunggu (prosesnya),” jelasnya.
Selain datang langsung ke sekretariat PPK Jatinangor, Yayat mengatakan proses pindah memilih ke Jatinangor bisa dilakukan calon pemilih melalui PPK atau PPS terdekat, tanpa harus ke PPK Jatinangor. Berkas yang harus di bawa ke PPK/PPS terdekat juga sama seperti berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pindah memilih di PPK Jatinangor.
Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang akan melakukan pindah memilih ke Jatinangor perlu menyiapkan KTP dan Surat Keterangan Belajar atau sejenisnya yang selanjutnya diserahkan ke PPK/PPS terdekat. Surat Keterangan Belajar ini dapat diperoleh dengan meminta ke pihak Prodi masing-masing.
Setelah berkas diserahkan, petugas PPK/PPS akan memverifikasi dan menentukan TPS baru di wilayah Jatinangor dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal/kos calon pemilih di Jatinangor. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih yang wajib dibawa calon pemilih ke TPS baru pada hari pencoblosan.
(rlh/lin)