Pengunduran Pemilihan Rektor Unpad Tetap Dilaksanakan

Penyerahan berkas administratif 8 bakal calon rektor unpad dari PPR kepada MWA yang diadakan di Executive Lounge, Kampus Unpad Dipati Ukur, Jumat 14 september 2018

Dinamika pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024 menjadi sorotan bagi kalangan civitas akademika. Pasalnya pemilihan rektor kali ini menggunakan sistem pemilihan yang baru. Sistem pemillihan rektor Unpad periode ini dipilih dan ditentukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Hal ini disebabkan karena Unpad telah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).https://djatinangor.com/2018/09/17/mengenal-mekanisme-pilrek-unpad-di-era-ptn-bh/

Untuk menyaring 8 calon rektor menjadi 3 calon, MWA melakukan rapat pleno tertutup pada hari Sabtu, 15 September 2018. Hasil dari rapat pleno ini mengeluarkan 3 pengumuman.

Pertama yaitu ditetapkannya  3 calon rektor yang akan maju ke tahap selanjutnya, yaitu Aldrin Herwany, Atip Latipulhayat, dam Obsatar Sinaga. Kedua, MWA jugamengumumkan pengunduran jadwal pemilihan dan penetapan rektor, dan yang ketiga mengenai sosialisasi gagasan.

Alasan dibalik pengunduran jadwal

Mulanya pemilihan dan penetapan rektor yang diumumkan melalui website resmi Panitia Pemilihan Rektor (PPR) pilrek.unpad.ac.id, bahwa pemilihan dan penetapan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 18 September sampai 11 Oktober 2018 diubah menjadi tanggal 27 Oktober 2018.

Beredarnya kabar mengenai pengunduran jadwal penetapan dan pemilihan rektor universitas padjadjaran ini tidak disertai alasan dalam rilisnya di website resmi PPR. Untuk menjawab alasan pengunduran jadwal ini, kru dJatinangor telah menghubungi Dewangga Dananjaya, selaku ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) dari elemen mahasiswa.

Dewangga menuturkan bahwa ia tidak mengetahui alasan dibalik  keputusan ini, dan mengarahkan kru dJatinangor untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak MWA.

Kemudian kru dJatinangor mencoba menghubungi ketua PPR, Diana Harding dan Sekretaris Eksekutif MWA, Erri N. Megantara. Baik Ketua PPR maupun Sekjen MWA tidak memberi respon hingga berita ini diterbitkan.

Alhasil, kru dJatinangor mencoba menghubungi Izmu Tamami Roza, selaku ketua BEM Kema Unpad yang menjadi perwakilan MWA elemen mahasiswa.

“Ada beberapa isu terjadi. Karena pemilihan rektor kita saat ini cukup politis dibanding pemilihan rektor di beberapa perguruan tinggi lainnya. Memang sempat ada wacana permintaan diundur dari satu kelompok dan lain-lain. Tapi yang pasti, pengunduran itu terjadi hanya satu kali, tanggal 11 ke tanggal 27 Oktober 2018. Itu murni karena Rudiantara selaku Ketua MWA juga menjabat sebagai salah satu pelaksana struktural AMF di Bali. Selebihnya tidak ada hal lain,”ujarnya.

“Kita berlandaskan pada hasil rapat pleno bahwa ditetapkan menjadi tanggal 27, karena jika diundur-undur terus, saya kira integritas MWA bisa jadi pudar,” Izmu menambahkan.

Klrafikasi Temuan Maladministrasi Pilrek Unpad

Rabu, 24 Oktober 2018, salah satu kru dJatinangor mendapat info undangan terbuka kepada rekan-rekan media massa oleh Ombudsman Republik Indonesia, mengenai maladministrasi pemilihan rektor Unpad periode 2019-20124. Berikut adalah isi undangannya:

Infokom Ombudsman RI

Yth. Rekan Media

Di tempat

Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan _maladministrasi_  pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran periode 2019-2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan _maladministrasi berupa penyimpangan prosedur_ pemilihan Rektor Unpad Periode 2019-2024.

Untuk itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekti akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Rektor Universitas Padjadjaran, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran, dan Perwakilan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada:

Hari/tanggal : Kamis, 25 Oktober 2018

Waktu           : 14.00 WIB

Tempat         :  Ruang Rapat Abdurrahman Wahid

Gd. Ombudsman RI, lantai 7, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-19 Jakarta Selatan

Atas partisipasi dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.

Narahubung : Anita (0856 4729 7886)

Selepas mendapat informasi tersebut, kami mencari tahu kebenaran kepada pihak PPR, Dewangga. “Belum dapat diklarifikasi kebenarannya,” ujarnya kala ditanyai melalui pesan di media sosial Line.

Dilansir dari detik.com kala diakses pada hari ini, 26 Oktober 2018, Ombudsman menemukan beberapa temuan mengenai maladministrasi pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024.

“Temuan kami, pertama adalah MWA dalam hal ini ketuanya Pak Rudiantara. Kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan. Tapi setelah kita teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (standar operasional prosedur),” kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy di Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018. Temuan selanjutnya yakni, terjadinya penyimpangan prosedur dalam pendataan ulang riwayat salah satu calon Rektor Unpad, Obsatar Sinaga.

Berdasarkan temuan-temuan ini, Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi kepada MWA, yakni (1)MWA meninjau kembali pencalonan Obsatar Sinaga, (2)MWA membuat SOP tentang pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad, (3) MWA harus menyampaikan tanggapan atas masukan dan pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad.

Pemilihan rektor Unpad masih bisa terus berlanjut pada tanggal pengunduran yang sudah ditetapkan diawal, yakni Sabtu, 27 Oktober 2018.

“Pemilrek tetap dilaksanakan 27 Oktober 2018 di Aula MM Unpad Dipatiukur dengan 3 kandidat yang sama,” ujar Dewangga memastikan tidak terjadi pengunduran tanggal lagi, terkait aduan yang dilontarkan oleh Ombudsman RI.

Catatan Redaksi:

Berita ini telah kami koreksi, pada 26 Oktober 2018 pukul 16.36, pada paragraf 13, 14 dan 15 sebelumnya tertulis, “Dilansir dari detik.com kala diakses pada hari ini, 26 Oktober 2018, Ombudsman menemukan 3 temuan mengenai maladministrasi pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024.” Diubah menjadi “Dilansir dari detik.com kala diakses pada hari ini, 26 Oktober 2018, Ombudsman menemukan beberapa temuan mengenai maladministrasi pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024.” Begitupun diksi “3 temuan di paragraf 14 dan 15” kami ganti menjadi “beberapa temuan”. Kesalahan terjadi murni pada kesalahan peletakan jumlah temuan saja, isi dan substansi berita tidak berubah. Maaf atas kelalaiannya, dan terimakasih!

Suci Wulandari/Deira Triyanti

Editor: Nadhen Ivan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *