Tangkapan layar dari Musyawarah Kema Unpad yang berujung bahas Kongres, Jumat (24/7/2026).
Musyawarah Kema (Muskem) Unpad sepakati tiga poin mosi termasuk soal pengisian kekosongan Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2026, Jumat (24/7/2026) lewat Zoom. Forum yang dipimpin Kabem Vincent Thomas dan Wakabem Ezra Al Barra itu sepakat:
- Mengamanahkan kepada seluruh Badan Kelengkapan Organisasi (BKO) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang masih aktif untuk mendiskusikan dan merumuskan mekanisme pelaksanaan fungsi eksekutif Kema Unpad selama masa kekosongan jabatan Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme Kongres Kema Unpad.
- Menetapkan garis besar fungsi eksekutif yang dimaksud meliputi advokasi akademik dan keberlanjutan studi, konsolidasi pergerakan se-Unpad, serta pelaksanaan mega proker yang dapat diupayakan.
- Mengamanahkan kepada Kabinet Meraki Raia BEM Kema Unpad Tahun 2025 untuk memfasilitasi dan mempertemukan BEM dan BPM se-tingkat fakultas dengan BPM Kema Unpad Tahun 2026, MWA-WM Kema Unpad Tahun 2026, dan Rektorat Universitas Padjadjaran, khususnya Direktorat Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, guna memastikan keberlangsungan fungsi kemahasiswaan dan kelancaran proses transisi kelembagaan.
Ketiga poin itu disepakati oleh semua lembaga yang hadir, kecuali Wartakema dan BPM Fakultas Hukum yang pilih abstain.
Kekhawatiran Kekosongan BEM
Bahasan itu segera timbul usai Kabem Kema FEB Athar Ataurrahman Akbar mengingatkan forum bahwa kekosongan BEM Kema bukan sekadar persoalan internal kabinet.
“Ini bisa menjadi aib ataupun tanggungan malu. Bukan hanya untuk BEM Kema Unpad Kabinet Meraki Raia, tapi juga seluruh Kema Unpad. (Semacam) skala BEM Kema aja nggak ada mau yang ngelanjutin, gitu,” ujarnya, merujuk pada gagalnya dua kali pembukaan pendaftaran calon Kabem Kema Unpad 2026.
Ezra lalu menuturkan, kegagalan regenerasi bukan semata tanggung jawab kabinetnya, tapi tanggung jawab bersama seluruh Kema Unpad. Kabinet Meraki Raia, tegasnya, tetap berkomitmen mendampingi proses transisi, termasuk transfer pengetahuan dan pengadvokasian. Meski, mereka tak lagi mengemban jabatan formal, semacam secara kelembagaan sudah tak lagi punya legitimasi di hadapan rektorat usai masa jabatan berakhir.
Kongres sebagai Jalur Pelantikan
Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Dasar Kema Unpad, Ezra menjelaskan bahwa Sidang Kongres Kema Unpad adalah alat kelengkapan yang beranggotakan BPM Kema Unpad dan Dewan Senat Kema Unpad. Meski BPM Kema Unpad tidak ada, kongres tetap dapat berjalan melalui senat.
“Kongres itu merupakan badan bikameral yang masih hidup dengan adanya Dewan Senat, yaitu perwakilan dari BPM Fakultas,” tegas Ketua BPM FISIP Rahmi, menambahkan penjelasan Ezra.
Nantinya kongres juga bertugas menerima laporan pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Prama (BP-Prama) 2026, mendemisionerkan BEM dan MWA-WM periode 2025, serta melantik BPM dan MWA-WM periode 2026 yang telah terpilih.
Siapa Menjalankan Caretaker?
Dalam forum juga sempat ada usulan mosi dari Filipus Benedictus, sebagai Kema Unpad FISIP, soal Vincent dan Ezra melanjutkan fungsi kepemimpinan sebagai PJ atau caretaker.
“Saya mengusulkan mosi sih, Kang … soalnya saya ngeliat Kang Vincent dan Kang Ezra sebagai sebuah perwakilan dan nempel dengan Kema Unpad.”
Namun usulan itu akhirnya tak dimasukkan ke dalam mosi resmi, usai Vincent dan Ezra nyatakan tak bersedia. Keduanya menegaskan bukan satu-satunya pihak yang bisa emban amanah itu, sambil buka ruang bagi angkatan 2022 dan 2023 untuk ambil peran itu.
“Saya ingin menyarankan untuk itu tidak dimasukkan ke dalam mosi, karena kami tadi sudah menyampaikan untuk tidak bersedia menjadi PJ,” pungkas Vincent.
Penulis: Raffael Nadhef
