Alur kronologis reportase dJatinangor yang terjegal lempar-lempar wewenang soal tarif kos Jatinangor. (Dok. dJ/Nisrina Hawa)
JATINANGOR (3/7/2026) – Upaya mencari kepastian regulasi tarif sewa kos di Jatinangor berujung pada rantai pelimpahan wewenang yang panjang. Selama hampir sebulan, dJatinangor menelusuri jalur birokrasi dari tingkat kabupaten hingga dinas teknis, dan tidak satu pun instansi yang mengaku berwenang mengatur harga kos. Di tengah belum adanya kepastian itu, mahasiswa tetap dihadapkan pada tarif kos yang ditentukan masing-masing pemilik.
Penelusuran ini bermula pada 8 Juni 2026, saat dJatinangor menghubungi Bupati Sumedang Dony untuk minta tanggapan soal keluhan mahasiswa Unpad terhadap lonjakan tarif kos menjelang tahun ajaran baru. Alih-alih merespons langsung, bupati melimpahkan urusan ini ke tingkat kecamatan lebih dulu.
“Coba ke Pak Camat dulu, ya. Nanti saya sampaikan ke Pak Camat untuk follow up,” tulisnya, Senin (8/6).
Masih di hari yang sama, dJatinangor langsung temui Plt. Camat Jatinangor Endang di kantor Kecamatan Jatinangor. Di sana ia cerita pihaknya belum tahu secara pasti ada-tidaknya regulasi yang mengatur tarif sewa kos. Aturan yang selama ini berjalan baru menyentuh aspek perizinan awal, jelasnya.
“Tugas saya nanti mencari regulasi terkait dengan kos-kosan. Saya nanti akan ke bagian hukum di Pemkab Sumedang. Apakah regulasi yang mengatur soal stabilitas harga itu ada atau tidak,” ujarnya, Senin (8/6).
Sebagaimana janjinya itu, 10 Juni, Endang menghubungi dJatinangor lewat WhatsApp. Ia melampirkan dokumen berupa Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewaan.
Namun, saat ditanya kembali soal regulasi teknis seperti kriteria “layak, sehat, nyaman” sebagaimana yang disebut dalam pasal 4, apakah kos yang berventilasi buruk sehingga tak mempertimbangkan kebutuhan dasar manusia itu bisa disebut bahwa pemilik kos itu melanggar perda terkait atau tidak, ia tidak tahu.
Sedang dalam Pasal 19 berbunyi, “Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,” artinya bisa jadi itu ada di peraturan bupati. Namun, sang camat tak punya itu, lalu melimpahkan dJatinangor untuk menghubungi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumedang.
Pada 19 Juni, dJatinangor coba hubungi pihak itu. Sesegera dibalasnya, Kepala Dinas Perkim Sumedang Marlina sebut tak urusi persoalan harga kos. Sehingga, pada 20 Juni, dJatinangor kembali hubungi Camat Jatinangor, lalu diarahkanlah lagi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui kontak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUTR Tanjungsari, Agus Mahesa.
Namun sebab menurut Mahesa dJatinangor semestinya tidak menghubungi pihaknya, pada 22 Juni ia melempar lagi tim dJatinangor untuk menghubungi PUTR Sumedang. Diberi kontak yang dimaksud oleh Mahesa, segeralah dJatinangor menghubunginya.
Alih-alih dapat penjelasan, karyawan PUTR Sumedang, Agus, yang terima komunikasi hanya bertindak sebagai penghubung. Ia minta dJatinangor kirimkan surat permohonan wawancara agar bisa diteruskan kepada pejabat berwenang, sekaligus menyarankan koordinasi langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang terkait tindak administrasi.
Arahan koordinasi dengan Kabid Tata Ruang itu belum segera ditindaklanjuti sebab tim belum peroleh kontak yang bersangkutan. Baru pada 27 Juni, dJatinangor kembali hubungi Agus untuk minta langsung kontak yang dimaksud. Diberilah kontak Kepala Bidang Tata Ruang Herdis Kusuma. Komunikasi lalu berjalan, tapi Herdis pun mensyaratkan surat permohonan wawancara.
Akhirnya pada 30 Juni, dJatinangor berhasil mewawancarai Herdis. Ia menjelaskan, kewenangan dinasnya hanya mencakup tata ruang wilayah secara makro. Yakni, menentukan zonasi dan rekomendasi pembangunan, bukan detail operasional bangunan maupun penetapan tarif sewa.
“Terkait pemanfaatan atau terkait operasional, itu kembali lagi mungkin ke pihak pengelola kosannya untuk menentukan,” ujarnya, Selasa (30/6).
Tegasnya, Dinas PUTR tak punya kewenangan dalam menetapkan batas atas harga kos. “Kami nggak bisa mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi), misalnya di Jatinangor, blok A harganya segini, blok B segini, nggak, tidak seperti itu.”
Lalu soal kelayakan bangunan seperti pencahayaan dan ventilasi, ia sebut itu ranah Bidang Cipta Karya. Sedang soal data sebaran harga kos, ia mengaku tidak punya. Begitu pun untuk urusan pajak dan retribusi kos, ia lempar lagi ke instansi lain.
“Itu nyangkutnya mungkin dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Mungkin kalau di dinas lain ada yang memegang data itu,” kata Herdis.
Sehingga, dalam rentang hampir sebulan penelusuran, dJatinangor telah mendatangi empat pintu birokrasi: Bupati, Camat, Dinas Perkim, hingga Dinas PUTR. Hasilnya, belum ada satu pun yang beri keterangan jelas. Termasuk tiga di antaranya, kecuali Bupati, justru mengaku tak punya kewenangan langsung mengatur tarif sewa kos di Jatinangor.
Dan kini (3/7) dJatinangor masih berupaya mencari dan menghubungi BPKAD serta Bapenda.
Di tengah belum adanya kepastian itu, tarif kos tetap ditentukan oleh masing-masing pemilik kos. Menurut Herdis, persoalan itu memerlukan kajian lebih lanjut, meski entah sampai kapan rampungnya. Padahal, sejak tahun 1987, Jatinangor telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat sebagai kawasan pendidikan. Artinya, kelangsungan hidup mahasiswa termasuk di dalamnya.
Penulis: Najla Nelano, Siti Zakkiah
Desain visual: Nisrina Hawa
Editor: Raffael Nadhef
