Hancurnya Demokrasi Kema Unpad: Panggung Formalitas Elite yang Menciptakan Pseudo-Demokrasi!

Kongres Kema Unpad

Presidium Kongres Awal Tahun yang diselenggarakan di Aula Pusat Studi Bahasa Jepang Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran pada Kamis, 8 Mei 2025. (dJatinangor/Fuza Nihayatul)

Demokrasi bukanlah sekadar teori yang dibicarakan dalam ruang kelas atau slogan kosong yang tertulis di buku-buku perpustakaan. Demokrasi seharusnya dimaknai sebagai darah yang mengalir dalam sistem kehidupan kita—baik dalam negara, maupun dalam lingkungan kampus. 

Diego Fossati dengan gamblang menggambarkan demokrasi sebagai sebuah arena dialog, sebuah ruang terbuka di mana suara setiap individu berharga. Ia menantang kita untuk tidak hanya puas dengan pemilihan umum atau pemungutan suara biasa–yang bahkan memiliki kesan formalitas. Melainkan dengan sebuah sistem yang melibatkan semua pihak dalam pembuatan keputusan yang adil dan transparan.

Jika kita bicara soal demokrasi, bagaimana kita bisa mengabaikan apa yang sedang terjadi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Kema Unpad)? 

Idealitas Demokrasi Kema Unpad: Menumbuhkan Kekuatan Rakyat di Dalam Kampus

Menurut Pasal 3 Peraturan Dasar Kema Unpad, Kema Unpad adalah entitas yang “demokratis, ilmiah, dan progresif”. Peraturan ini harusnya menjadi pedoman nyata bagaimana demokrasi diterapkan dalam kehidupan kampus.

Kema Unpad bukanlah sekadar organisasi, tapi sebuah ruang hidup bagi kita untuk berlatih berdemokrasi setiap harinya. Artinya, tidak ada yang lebih kuat daripada suara mahasiswa yang benar-benar dipengaruhi oleh diskusi terbuka dan tanpa pengekangan.

Namun, tentu timbul pertanyaan, sejauh mana kita benar-benar hidup dalam situasi berdemokrasi di lingkungan Kema Unpad? Apakah kita masih terjebak dalam pola lama, di mana keputusan diambil secara sepihak oleh segelintir orang, tanpa melibatkan semua elemen yang ada? 

Demokrasi yang digambarkan oleh Fossati bukanlah demokrasi yang hanya berhenti pada pemungutan suara. Demokrasi seharusnya mengedepankan keterlibatan aktif, dialog yang terbuka, dan keputusan yang didasarkan pada argumen yang rasional. Inilah yang harus kita dorong lebih kuat di lingkungan Kema Unpad: Sebuah demokrasi yang menyentuh setiap aspek kehidupan kita, bukan hanya sekedar rutinitas politik tahunan.

Lebih daripada itu, dalam lingkup berdemokrasi, kita dituntut untuk mewujudkan prinsip “egaliter”. Artinya, setiap suara harus dihargai, baik itu datang dari mahasiswa angkatan pertama atau angkatan akhir yang sudah lebih dulu memiliki berbagai pengalaman. Tidak ada ruang untuk hierarki atau dominasi satu kelompok atas kelompok lain. 

Ketika kita mengatakan “demokratis” itu bukan sekadar teori, tetapi harus nyata dalam tindakan. Keputusan tidak bisa lagi diambil oleh segelintir orang yang duduk di atas dan memiliki agenda tertentu (hidden political agenda). Keputusan harus diambil melalui dialog terbuka yang melibatkan semua pihak. 

Kalau kita tidak bisa mengimplementasikan ini di setiap lingkungan ormawa, lalu kapan kita akan bisa menerapkannya dalam kehidupan negara yang lebih besar? Omong kosong gerakan mahasiswa!

Demokrasi yang egaliter juga berarti bahwa kita tidak bisa lagi mendengarkan hanya suara mayoritas yang terpapar oleh kekuasaan atau akses ke sumber daya besar yang sudah terkonsolidasi dan memiliki kepentingan politik tertentu. Setiap individu, dari berbagai latar belakang, harus diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Tidak ada yang boleh dikesampingkan hanya karena identitas sosial atau ketidakmampuan untuk mengakses informasi. 

Jika Kema Unpad benar-benar ingin menjadi wadah yang progresif, maka harus ada upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap suara, dari yang terpinggirkan sekalipun, dihargai. Ini adalah tantangan nyata bagi kita sebagai Kema Unpad yang mendambakan perubahan.

Mungkin kita bertanya, apakah itu semua mungkin? Apakah kita benar-benar bisa menerapkan demokrasi yang sejati di kampus kita ini? 

Fossati percaya bahwa demokrasi yang sejati datang dari keterlibatan aktif rakyat dalam dialog yang panjang dan penuh tantangan. Dalam konteks Kema Unpad, kita bukan hanya peserta dalam sebuah organisasi mahasiswa yang hanya akan sekadar dianggap sebagai pemenuhan syarat kuorum suatu sidang tertentu. Kita juga manusia yang memiliki kesadaran penuh akan keberanian bertindak untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan terbuka. Teori-teori demokrasi yang ada di buku tidak untuk sekadar dibicarakan, tetapi kita juga harus hidup dalam sistem tersebut—menjadi contoh nyata bagi dunia luar.

Oleh karena itu, perlulah kita uraikan satu persatu mengenai berbagai dinamika berorganisasi di lingkungan Kema Unpad yang kiranya sudah menunjukan arah penurunan kualitas demokrasi

Ketiadaan Legitimasi Hukum Ad-Hoc BPM

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah elemen penting dalam struktur Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Kema Unpad). Mereka seharusnya menjadi jembatan antara mahasiswa dan kebijakan organisasi. Dalam teori, BPM adalah badan yang memiliki fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya eksekutif, menyuarakan aspirasi, dan menjaga keberlanjutan prinsip demokrasi di dalam kampus. 

Namun, kenyataannya sangat jauh dari itu. Pembentukan BPM secara ad-hoc yang terjadi baru-baru ini adalah bukti nyata bagaimana prinsip dasar hukum kelembagaan diabaikan. Tanpa satu pun ketentuan dalam Peraturan Dasar Kema Unpad yang secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi keberadaan BPM ad-hoc. Kondisi itu membuat entitas ini tidak lebih dari sebuah konstruksi politik liar yang “disahkan” dari segi konstitusionalitas, bahkan sejak kelahirannya.

Ironisnya, pembentukan BPM ini terjadi melalui penunjukan dari setiap elite fakultas tanpa melalui mekanisme merit yang jelas. Proses pemilihan anggota BPM yang seharusnya transparan dan berbasis pada kemampuan serta komitmen terhadap organisasi justru ditenggelamkan dalam kepentingan politik elite-elite tertentu yang ingin memuluskan ambisi pribadi atau kelompok. 

Tidak ada ruang untuk proses seleksi yang objektif, tidak ada tes kemampuan atau evaluasi terhadap track record calon. Alih-alih memilih yang terbaik untuk kepentingan bersama, pembentukan BPM ad-hoc ini hanya akan menjadi celah alat politik untuk para elite ini dalam berebut kekuasaan. 

Inilah kenyataan pahit: BPM ad-hoc ini lebih akan condong digunakan sebagai jalan pintas bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengamankan posisi mereka atau bahkan mengendalikan jalannya kebijakan kampus untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, keberadaan BPM yang tidak memiliki fondasi hukum yang jelas dan diisi oleh individu yang tidak dipilih melalui mekanisme yang adil dan terbuka, tentu saja merusak integritas Kema Unpad sebagai organisasi mahasiswa yang seharusnya berfungsi sebagai wadah kritis dan progresif. 

BPM yang dibentuk secara ad-hoc ini cenderung kehilangan fungsinya sebagai saluran aspirasi mahasiswa dan justru berpotensi berubah menjadi kendaraan politik bagi mereka yang ingin memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Sebuah lembaga yang seharusnya menjalankan peran kontrol dan pengawasan malah menjadi arena persaingan politik yang tidak transparan dan jauh dari prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam Peraturan Dasar Kema Unpad

Lebih jauh lagi, pembentukan BPM ad-hoc ini memperlihatkan betapa lemahnya komitmen terhadap prinsip “demokratis” yang seharusnya menjadi dasar dari organisasi Kema Unpad. Mekanisme yang seharusnya dilalui, yaitu pemilihan yang jelas dan berdasarkan pada meritokrasi diabaikan. Tanpa landasan yang sah, tanpa transparansi, dan tanpa kejelasan mekanisme. 

BPM ad-hoc ini bukan hanya cacat secara legalistik, tetapi juga merusak potensi organisasi untuk berkembang sebagai entitas yang benar-benar mewakili kepentingan seluruh mahasiswa

John Locke dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan yang sah hanya bisa muncul melalui persetujuan rakyat dan harus digunakan untuk melindungi kebebasan serta hak-hak dasar individu. Ia  berpandangan hukum yang sah tidak pernah bisa dipaksakan oleh kekuasaan yang tidak sah atau tanpa legitimasi dari mereka yang diperintah. 

Maka, apa yang terjadi dengan pembentukan BPM ad-hoc di Kema Unpad? Apakah BPM ini benar-benar mencerminkan kehendak mahasiswa?

Pembentukan BPM ad-hoc yang dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas dan tanpa mengutamakan meritokrasi adalah sebuah penghianatan terhadap prinsip dasar demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Kema Unpad. 

Proses penunjukan anggota BPM yang hanya melibatkan keputusan pihak tertentu saja, tanpa transparansi dan tanpa melibatkan partisipasi mahasiswa secara menyeluruh, menciptakan sebuah struktur yang hanya melayani kepentingan segelintir pihak. 

Ini tentunya adalah praktik penentuan kebijakan yang “kotor”. Posisi-posisi penting di dalam BPM bisa saja menjadi ladang bagi pihak-pihak tertentu di kampus untuk memperoleh kekuasaan bagi kepentingan golongan mereka, bukan untuk memperjuangkan kepentingan Kema Unpad secara adil.

Legitimasi Politik yang Rapuh

Selain itu, secara politik, kekuasaan tanpa legitimasi—seperti yang dikhawatirkan oleh Jean-Jacques Rousseau—hanya menghasilkan perintah yang dipatuhi bukan karena kewajiban moral, tetapi karena ketakutan. 

BPM ad-hoc ini hadir tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa kehadiran representasi yang sah dari mayoritas mahasiswa, jelas bukan hasil dari proses yang sah. Faktanya, hanya seratusan mahasiswa yang hadir dalam Musyawarah Kema Unpad yang memutuskan pembentukan BPM ini. 

Apakah ini bisa disebut representatif? Apakah ratusan orang benar-benar dapat mewakili puluhan ribu Kema Unpad? Jawabannya jelas, tidak. Ini adalah tindakan sekelompok orang yang mendominasi ruang keputusan atas nama kolektif yang lebih besar, tanpa mandat yang sah

Dalam kerangka teori legitimasi politik yang lebih luas, Ian Hurd menjelaskan legitimasi berasal dari konsensus sosial. Artinya, sebuah institusi atau keputusan dianggap sah hanya ketika masyarakat atau dalam hal ini, mahasiswa, meyakini bahwa ia berhak untuk memerintah dan diikuti. 

Ketika BPM ad-hoc ini tidak melalui mekanisme pemilihan yang jelas, dan hanya didasarkan pada keputusan elite yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka ia kehilangan legitimasi politiknya. 

Maka, BPM ad-hoc ini tidak hanya gagal sebagai badan representatif yang sah, tetapi juga menjadi sebuah instrumen kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang hanya berfungsi untuk memenuhi ambisi politik beberapa individu atau kelompok tertentu yang ingin menguasai posisi kekuasaan tanpa melalui jalur yang sah.

Dengan demikian, pembentukan BPM ad-hoc bukan hanya merusak nilai-nilai demokrasi yang harusnya ada di Kema Unpad, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya legitimasi politik yang ada dalam organisasi ini. 

Kema Unpad tidak bisa membiarkan institusi yang cacat ini bertahan. Jika tidak segera diperbaiki, maka kita akan terus melihat bagaimana kekuasaan yang tidak sah ini merusak fondasi organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya suara Kema Unpad secara adil dan demokratis.

Partisipasi Tokenisme dan Tangga Arnstein

Imbas dari keberadaan BPM Ad-hoc ini misalnya bisa dirasakan dengan adanya Praktik dalam Kongres Awal Tahun Kema Unpad yang diselenggarakan pada tanggal 5, 8, dan 14 Mei 2025. Selain cacat secara prosedural, karena seharusnya diadakan oleh Badan Kelengkapan Kongres sesuai dengan amanat Peraturan Dasar (Perdas). Kongres ini malah memuat agenda yang tidak seharusnya dibahas. 

Peristiwa ini sejalan dengan kritik klasik Sherry Arnstein dalam Ladder of Citizen Participation (1969). Di sana Arnstein menggarisbawahi bagaimana banyak partisipasi publik yang hanya bersifat simbolis, bukan substansial. 

Fakta yang terjadi di Kongres ini jelas mencerminkan hal tersebut. Kongres ini hanya menciptakan ilusi partisipasi — ruang yang tampak tersedia untuk mahasiswa, namun kenyataannya sangat terbatas dalam hal keterlibatan dan pengaruh terhadap keputusan-keputusan esensial.

Partisipasi mahasiswa dalam Kongres ini sangat minim, dan hal ini tidak terlepas dari sosialisasi yang sangat buruk dan terburu-buru. Sosialisasi yang minim, baik dalam bentuk penyebaran informasi yang jelas tentang agenda kongres maupun cara untuk melibatkan mahasiswa lebih luas, menjadi faktor utama yang menghalangi partisipasi yang lebih signifikan. 

Proses ini terkesan hanya dilakukan untuk mengejar kepentingan instan, di mana keputusan yang sangat penting, seperti mekanisme tata tertib dan peraturan kongres, ditentukan tanpa ada persiapan matang atau sosialisasi yang memadai dengan seluruh mahasiswa. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kongres lebih dilaksanakan untuk memenuhi agenda yang sudah terencana oleh sekelompok pihak, bukan untuk mewujudkan proses demokrasi yang inklusif dan transparan.

Mengenai partisipasi yang terbatas, Arnstein menyebutnya sebagai “Placation” (penghormatan kosong) atau bahkan “Manipulation” (manipulasi)—di mana meskipun mahasiswa diberikan kesempatan untuk hadir dan menyuarakan pendapat, keputusan-keputusan kritikal tetap didominasi oleh segelintir elite yang tidak mewakili kepentingan bersama. 

Bahkan, meskipun ada suara-suara dari berbagai perwakilan mahasiswa yang hadir, keputusan-keputusan penting tetap disahkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang sudah memiliki agenda politik mereka sendiri. 

Tidak ada dialog sejati yang terjadi, karena suara mahasiswa yang lebih luas cenderung terabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Apa yang terjadi di Kema Unpad bukanlah partisipasi demokratis; ini adalah manipulasi yang dibalut dengan formalitas demokrasi.

Selain itu, proses Kongres ini lebih terasa seperti pengambilan keputusan yang terburu-buru untuk memenuhi ambisi instan daripada upaya untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan inklusif. Tidak ada proses yang memadai untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif. 

Bahkan, dalam kondisi seperti ini, partisipasi yang tampaknya diberikan kepada mahasiswa hanya menjadi alat untuk memperkuat posisi dan kekuasaan beberapa orang di puncak hierarki, yang ingin memastikan bahwa kepentingan pribadi atau kelompok mereka tetap terjaga.

Kritik Arnstein yang menganggap bahwa banyak bentuk partisipasi publik hanya menjadi formalitas kosong atau bahkan alat untuk manipulasi sangat relevan dengan apa yang terjadi dalam Kongres ini. Proses yang terburu-buru dan sosialisasi yang tidak memadai menciptakan situasi di mana partisipasi mahasiswa hanya menjadi topeng. Keputusan-keputusan penting tetap diambil oleh sekelompok kecil elite tanpa melibatkan seluruh mahasiswa secara substantif. 

Kongres ini memperlihatkan bahwa demokrasi yang dijalankan hanya pada permukaan, tanpa memberikan kekuatan nyata bagi mahasiswa untuk mempengaruhi arah kebijakan Kema Unpad.

Secara keseluruhan, Kongres ini bukan hanya mencerminkan krisis dalam prosedur organisasi, tetapi juga krisis dalam praktik demokrasi itu sendiri. Demokrasi seharusnya memberikan ruang bagi suara Kema Unpad untuk didengar dan dihargai.

Kema Unpad perlu mengevaluasi kembali bagaimana kongres dan proses pengambilan keputusan dilakukan, agar tidak lagi jatuh dalam perangkap manipulasi dan formalitas belaka yang hanya menguntungkan sekelompok elite

Partisipasi yang sejati adalah tentang memberi mahasiswa kekuatan nyata untuk terlibat dalam proses yang adil, bukan sekadar memenuhi prosedur kosong yang tidak memberi dampak apa pun.

Pasal Tata Tertib yang Melemahkan Demokrasi: Sebuah Kode Legitimasi untuk Mengabaikan Partisipasi Bermakna

(1) Sidang Umum dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah peserta penuh sidang.
(2) Jika kuorum tidak tercapai, sidang ditunda 2 x 15 menit.
(3) Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, sidang tetap dianggap sah setelah memperoleh informasi dari panitia

Pasal 10 dalam Tata Tertib Sidang Kongres Kema Unpad ini, meskipun terdengar teknis, sebenarnya menciptakan celah besar dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. Peraturan ini memberikan legitimasi kepada sidang yang tetap dianggap sah meskipun tidak memenuhi kuorum. Kondisi ini tidak hanya mereduksi kualitas partisipasi, tetapi juga membuka jalan bagi manipulasi keputusan oleh pihak-pihak tertentu. 

Demokrasi bukan sekadar soal prosedur yang dilakukan, tetapi tentang seberapa bermakna partisipasi yang sebenarnya terlibat dalam proses tersebut. Jika kita ingin Kema Unpad menjadi tempat yang benar-benar mencerminkan demokrasi mahasiswa. Pasal 10 ini harus dievaluasi dan diubah agar tidak mengurangi esensi dari keputusan kolektif yang sah dan representatif.

Pasal ini, dengan segala kekakuan dan kelihaiannya, seakan menjadi legitimasi formal untuk membusukkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga dalam setiap proses pengambilan keputusan. 

Apa yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam demokrasi deliberatif — yaitu partisipasi luas dari semua pihak yang terlibat dalam keputusan kolektif — malah menjadi permainan kekuasaan yang mereduksi kehadiran fisik dan partisipasi aktif dalam sebuah forum yang seharusnya menggambarkan suara kolektif mahasiswa. 

Sebaliknya, aturan yang tertera justru mengaburkan semangat partisipasi itu sendiri, di mana “ketidakhadiran” dianggap sebagai suatu bentuk legitimasi yang sah. Ini adalah sebuah kontradiksi nyata dengan esensi dari demokrasi yang sehat.

Teori Logika normatif demokrasi deliberatif menerangkan kuorum adalah alat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari representasi yang sah dari mayoritas anggota. Kuorum bukan hanya sekadar angka, tetapi representasi nyata dari suara yang mewakili seluruh kelompok yang terlibat. 

Namun, melalui Pasal 10 yang mengizinkan sidang tetap berjalan meski tidak mencapai kuorum setelah penundaan, bisa dianggap sah meskipun tidak melibatkan mayoritas. Mengapa? Karena “informasi dari panitia” dianggap cukup untuk memvalidasi keputusan yang diambil.

Ini bukan hanya masalah teknis prosedural, ini adalah masalah legitimasi. Ini adalah pengabaian terhadap prinsip dasar partisipasi yang aktif dan berarti dalam demokrasi. Pasal ini seakan menormalkan pengambilan keputusan berdasarkan kelompok kecil yang hadir — yang sering kali adalah kelompok yang sudah memiliki agenda atau kepentingan tertentu. 

Apakah ini demokrasi? Ataukah ini manipulasi yang diselubungi oleh formalitas prosedural?

Jika kita merujuk pada analisis Diego Fossati tentang demokrasi Indonesia yang cenderung terjebak dalam “low-quality participation”. Kita bisa melihat fenomena yang sangat relevan di sini. Fossati mengkritik bagaimana banyak sistem demokrasi di Indonesia — termasuk dalam organisasi mahasiswa — dipenuhi dengan prosedur yang berlarut-larut tetapi minim substansi. 

Pasal 10 ini adalah contoh nyata dari apa yang disebut Fossati sebagai partisipasi berkualitas rendah, di mana prosedur seperti kuorum dan tata tertib  sidang hanya menjadi formalitas kosong yang tidak melibatkan perdebatan substantif, apalagi kolaborasi yang berarti. Keputusan diambil oleh segelintir orang yang hadir, tanpa melibatkan suara mayoritas anggota yang seharusnya berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.

Lebih jauh lagi, analisis Ferran Martínez yang menyoroti dominasi elite dalam proses demokrasi juga sangat relevan dengan Pasal 10 ini. Martínez menunjukkan bagaimana dalam banyak sistem demokrasi, terutama yang dikuasai oleh kelompok kecil, partisipasi publik hanya menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan mereka, bukan untuk mendengarkan suara kolektif. 

Inilah yang terjadi dalam Kongres Kema Unpad dengan aturan yang ada: mereka yang memiliki kekuasaan—baik dari segi posisi atau kontrol atas panitia—menggunakan pasal ini untuk mempertahankan status quo mereka, meskipun keputusan yang diambil tidak benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas mahasiswa.

Ke depan, jika praktik yang didasarkan pada norma ini terus dibiarkan, maka Kongres Kema Unpad akan semakin kehilangan wibawanya dan bisa jadi hanya menjadi sebuah formalitas kosong belaka. 

Bayangkan, sebuah kongres yang seharusnya menjadi arena untuk representasi suara seluruh mahasiswa, justru bisa dilaksanakan dengan begitu mudahnya tanpa adanya kejelasan representasi yang sah. Inilah jalan menuju kehancuran marwah kongres itu sendiri

Praktik ini bukan lagi sekadar prosedural—ini adalah manipulasi yang terencana, di mana keputusan bisa diambil tanpa melibatkan suara mayoritas mahasiswa yang seharusnya menjadi dasar setiap kebijakan.

Hal ini sudah terbukti dengan jelas dalam praktik yang terjadi beberapa hari lalu. Kongres yang diselenggarakan justru terkesan lebih sebagai panggung politik bagi segelintir elite, daripada ruang demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Jika ini yang terus terjadi, maka Kema Unpad akan kehilangan esensi dari apa yang seharusnya menjadi ajang untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan kolektif. 

Seperti yang seringkali penulis utarakan pada paragraf-paragraf sebelumnya, Kongres hanya akan menjadi ajang legitimasi bagi kepentingan politik tertentu yang sudah mengakar, dan bukan tempat untuk menciptakan keputusan yang benar-benar mewakili seluruh mahasiswa. Demokrasi yang hanya jadi kedok, tanpa substansi dan partisipasi yang berarti, hanya akan menghancurkan kredibilitas dan martabat organisasi ini.

Kesimpulannya pasal ini jelas-jelas mereduksi partisipasi yang seharusnya bermakna menjadi sebuah formalitas semata. Membiarkan sidang berjalan tanpa kuorum yang sah dan memberi legitimasi kepada keputusan yang tidak mewakili mayoritas. 

Pasal ini bisa menggiring Kema Unpad pada sebuah ilusi demokrasi yang dibungkus dengan prosedur yang tampaknya sah. Padahal kenyataannya tidak ada proses pengambilan keputusan yang demokratis atau berbasis pada suara yang bermakna. Ini adalah contoh klasik dari bagaimana demokrasi diperalat sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, bukan sebagai wadah untuk melibatkan seluruh anggota dalam pembentukan kebijakan.

Demokrasi Elitis dan Apatisme yang Dimaklumi

Apa yang terjadi hari ini di tubuh organisasi mahasiswa Unpad bukan sekadar dinamika organisasi—ini adalah krisis representasi yang mematikan demokrasi itu sendiri. Demokrasi, yang seharusnya menjadi ruang untuk menyuarakan dan menggabungkan kepentingan kolektif, kini hanya berubah menjadi arena elitis yang dikuasai oleh segelintir orang yang membungkus kekuasaan mereka dengan wacana representasi semu. 

Di balik topeng demokrasi yang indah, ada kekuasaan yang dikendalikan oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan bersama. Kema Unpad tidak bisa disalahkan atas apatisme yang ditunjukkan—kita bukan tidak peduli, kita sudah muak, bosan, dan jengah. Jengah dengan sistem yang selalu berjalan tanpa dilibatkan, jengah dengan keputusan-keputusan yang diambil tanpa suara kita yang seharusnya juga dihargai.

Kema Unpad bukan apatis, kita justru kehilangan kepercayaan pada sistem yang mengklaim dirinya sebagai demokratik, tapi kenyataannya hanya memberi ruang bagi suara-suara tertentu yang menguntungkan kelompok elite.

Kita sudah lelah dengan sistem yang hanya memberi kesempatan bagi beberapa orang untuk mengendalikan segala sesuatunya, suara aku, kamu, kita? Dipinggirkan begitu saja. Ini bukan demokrasi partisipatif yang berbicara tentang inklusivitas, kesetaraan, dan kesempatan untuk semua. Ini adalah pseudo-demokrasi—sebuah demokrasi palsu yang hanya menyembunyikan realitas kekuasaan yang tidak pernah dipertanyakan.

Dan inilah yang menjadi racun dalam kehidupan demokrasi kampus. Dengan setiap keputusan yang diambil tanpa melibatkan suara mahasiswa yang lebih luas, dengan setiap forum yang menjadi panggung untuk elite yang hanya peduli dengan kekuasaan mereka, demokrasi kampus perlahan kehilangan daya hidupnya. 

Apa gunanya sebuah sistem demokrasi yang hanya menjadi formalitas kosong? Apa gunanya memilih pemimpin jika keputusan yang diambil tetap dikendalikan oleh kelompok kecil yang sudah memegang kekuasaan? Jika kita tidak segera meruntuhkan tembok-tembok elitisme ini dan membuka ruang bagi partisipasi yang sebenar-benarnya, maka kita akan melihat kampus ini menjadi sebuah tempat yang semakin jauh dari makna demokrasi itu sendiri.

Semoga Tuhan menyertai keselamatan Kema Unpad sekalian!

Panjang Umur Perjuangan!

Penulis: Moch Rasyid Gumilar

Editor: Fuza Nihayatul

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *