(Dok. dJ/Alya Chaerani)
Daftar ulang calon mahasiswa baru Unpad berlangsung dari 24-27 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Berlangsung hanya empat hari kurang, proses daftar ulang itu ancam calon mahasiswa baru (camaba) yang mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jalur Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) putus kuliah.
“Kalau memang Unpad gak bisa bebasin IPI, kayaknya aku gak bakal kuliah untuk tahun ini. Unpad bener-bener harapan terakhir aku. Jadi kalau memang gak bisa, terpaksa aku gak kuliah,” ucap Maya (bukan nama sebenarnya), Sabtu (27/6).
Dilansir dari Instagram Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Kema Unpad (@pacarunpad), ada 127 dari 228 camaba yang dinyatakan tak lolos proses verifikasi eligibilitas KIP-K lalu dialihkan ke jalur reguler. Dinyatakan Adkesma, ini sebab menyesuaikan dengan regulasi pengategorian desil dari Kementerian Sosial lalu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang batasi penerima KIP-K pada desil 1-4.
Wakil Ketua BEM Kema Unpad Ezra mengonfirmasi, camaba yang tak mampu lunasi biaya hingga tenggat berakhir otomatis dianggap undurkan diri.
“Saat ini yang nggak mampu untuk bayar itu otomatis mengundurkan diri. Very-very bad news,” katanya, Jumat (26/6).
Posisi camaba yang tereliminasi ini lalu akan digantikan oleh calon pengganti tunggu (CPT) dari hasil seleksi berikutnya yang diumumkan 28 Juni. Padahal hingga Jumat, beberapa camaba, termasuk Maya, belum dapatkan balasan dari Helpdesk Unpad.
“Udah mengirim surat permohonan ke website helpdesk Unpad tapi belum dapat respons hingga sekarang. Mungkin disebabkan banyaknya surat atau laporan yang masuk,” ungkapnya Maya.
Bahkan persoalan tahun ini, kata Ezra, lebih parah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, banyak camaba alami perubahan kategori desil secara dadakan. Ini adalah dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tidak matang.
“Tahun lalu bukan gak ada kecacatan desil, tapi gak banyak. Taun ini jadi banyak karena DTSEN yang inpresnya aja baru taun 2025,” ujarnya.
Menurutnya, proses terburu-buru yang abaikan perbaikan mendasar terhadap sistem sebelumnya itu mengakibatkan kesalahan administratif. Di konteks KIP-K, membuat calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan justru berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan.
Selain masalah itu, satu Camaba KIP-K lain, Sinta (bukan nama sebenarnya), sebut skema cicilan yang ditawarkan kampus tak selesaikan masalah.
“Jika opsi dari kampus hanya cicilan yang nominalnya masih mencapai belasan atau puluhan juta, bagi saya dan teman-teman yang berpendapatan tidak menentu keluarganya, itu sama saja dengan dipaksa mundur secara halus dari Unpad,” katanya, Jumat (26/6).
Ia sebut total biaya yang harus dilunasi mencapai Rp21 juta. Yakni gabungan dari UKT Rp6 juta dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Rp15 juta. Sedang, permohonan keringanan yang ia ajukan sejak Jumat pukul 14.00 belum juga kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
“Sistem waiting list ini benar-benar bikin saya merasa tertekan, karena bagi saya setiap detiknya sangat berharga. Saya merasa sedih dan cemas karena mimpi saya seperti dipertaruhkan hanya lewat sistem otomatis, sementara permohonan keadilan saya belum kunjung direspons.”
Ia juga cerita, sejumlah camaba lain di grup koordinasi sudah terus begadang beberapa hari terakhir demi mengurus dokumen persyaratan keringanan.
Sedang Camaba KIP-K lain, Moira (bukan nama sebenarnya), paparkan nominal biaya yang harus ia bayar: UKT Rp8 juta dan IPI Rp55 juta. Ia mengaku berani ambil jalur mandiri Unpad sebab mengacu pada mekanisme tahun lalu. Yakni, peserta KIP-K diberi penangguhan biaya UKT dan IPI sambil menunggu kepastian kuota dari pemerintah.
“Unpad ini jalan terakhir saya untuk memperjuangkan PTN, karena saya sebelumnya juga gap year,” katanya, Jumat (26/6).
Dalam keterangan resmi Adkesma, mereka tegaskan tidak ada perpanjangan pembayaran maupun pendaftaran ulang. Pihak rektorat, kata Adkesma, hanya akan upayakan solusi per individu mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi yang dilaporkan lewat Helpdesk ULT Unpad. Yakni dengan dokumen pendukung seperti:
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan penghasilan orang tua/wali atau slip gaji terbaru
- Bukti tagihan listrik dan PBB terbaru
- Foto tempat tinggal tampak depan terlihat batas atas, kanan, dan kiri
- Foto kendaraan yang dimiliki
- SKTM dari kelurahan/desa setempat
- Dokumen pendukung lainnya (surat hutang, biaya medis, biaya perobatan, biaya pendidikan adik/kaka, dll.)
Polemik kuota KIP-K jalur SMUP ini bukan kali pertama terjadi di Unpad. Tahun 2025, sebanyak 211 camaba jalur yang sama juga tertolak status KIP-K-nya. Ezra sebut tahun lalu BEM Kema bersama rektorat sempat carikan alternatif beasiswa bagi camaba yang sudah dinyatakan eligible tapi belum dapat kuota resmi dari pemerintah. Sebelum akhirnya seluruh camaba yang ditangguhkan biayanya dinyatakan lolos KIP-K pada pengumuman kuota resmi di akhir tahun.
Antisipasi kejadian serupa, Kulawargi Mahasiswa KIP-K dan Afirmasi (Kabim) Unpad melalui Ketuanya, Andreas Paskal, mengatakan sedari awal sudah berusaha melakukan advokasi untuk memastikan kuota KIP-K di SMUP. Namun, pihak Unpad, kata Andre, sebut kalaupun ada hanya sedikit.
“Tapi, prioritas utama KIP-K itu buat jalur SNBP dan SNBT, sedangkan jalur mandiri itu sisa kuota,” kata Andre, Jumat (26/6), mengingat hasil advokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Unpad belum peroleh kepastian kuota KIP-K Mandiri dari Kemendiktiksaintek untuk tahun ajaran 2026. Adkesma bilang kejelasan kuota kemungkinan baru diumumkan pada November mendatang.
Penulis: Fuza Nihayatul, Raffael Nadhef
