Jumat (4/8) siang, akun LINE@ Kema Unpad resmi memberikan pengumuman perihal kebijakan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT) 0 rupiah kepada mahasiswa sarjana semester 9 dan diploma semester 7. Sehingga tidak ada lagi pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami keterlambatan lulus (8 semester untuk sarjana dan 6 semester untuk diploma).
Kebijakan baru dari pihak rektorat ini sudah valid dan dapat segera direalisasikan, meski saat ini masih dalam proses yang sudah berjalan sekitar 50 persen dan terus dikawal baik dari BEM maupun BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa). Proses tersebut termasuk juga teknis pelaksanaan dan perealisasian kebijakan ini.
Secara garis besar ketentuan yang diberikan rektorat adalah perihal sebab individu maupun non individu. Adapun detil keterangan dari tiap ketentuan yang tertera, “Semua masih diproses,” ujar Kabid Kastrat BEM Kema Unpad Muhammad Savero. Menurutnya, menjadi kewajiban bersama untuk mengawal kebijakan UKT semester 9 dan 7 ini.
Penangguhan UKT bagi semester 9 dan semester 7 dimulai dari keresahan beberapa mahasiswa yang mengalami keterlambatan lulus, terutama mereka yang tinggal menuntaskan skripsinya. Suara tersebut disalurkan kepada BPM yang dimulai sejak bulan Juni. Melihat banyaknya laporan, maka BPM mulai mengadakan kajian dan survei ke beberapa universitas.
Survei diadakan sekitar satu minggu melalui akun resmi beberapa universitas dan surat keputusan rektor, “Dari delapan universitas yang kita cari datanya, ada yang sudah berhasil dan ada yang belum, yang belum kita sebut masih aksi,: ujar Alifya Ihya saat ditemui di sekretariat BPM Universitas Padjadjaran.
Menurut Novri Firmansyah, Ketua BEM KEMA Universitas Padjadjaran, “Sebetulnya hal ini memang bukan sesuatu yang panas, tapi perlu. Setelah kita kaji dapat menjadi 0 rupiah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan UKT 8 semester, berarti setelah 8 semester ini bisa jadi 0 rupiah.”
Proses audiensi dengan rektorat perihal penangguhan UKT berlangsung sekitar empat kali pertemuan, diawali dengan laporan kepada Direktur Pendidikan dan Kemahasswaan, tapi pertemuan pertama itu tidak menghasilkan keputusan yang menyenangkan bagi mahasiswa.
Sampai akhirnya BPM dan BEM memutuskan untuk melakukan audiensi kepada Wakil Rektor 2, pada Kamis 3 Agustus 2017 yang menghasilkan keputusan sebagaimana yang di tulis dalam pengumumman di akun resmi BEM sehari setelah itu.
Kabar mengenai UKT 0 rupiah diterima baik oleh mahasiswa, meski saat ini masih ada beberapa permasalahan teknis yang terjadi, seperti belum adanya pemahaman perihal kebijakan dari seluruh fakultas maupun program studi.
Akan muncul juga beberapa hal negatif, seperti permintaan dari mahasiswa angkatan 2012 dan sebelumnya yang mengalami keterlambatan untuk bisa merasakan kebijakan ini, padahal rumus dan ketentuan pembayaran yang mereka pakai berbeda dengan sistem UKT yang ada.
Perihal sosialisasi tingkat lanjut, atau sosialisasi secara umum, selain pengumuman yang telah disebar via akun resmi BEM maupun BPM belum ada. Baik BEM maupun BPM belum merencanakan sosialisasi lanjutan. Menurut penuturan Ketua BPM KEMA Unpad Alifya Ihya Muhammad, “Belum ada rencana sosialisasi umum, bagi yang kesulitan bisa melalui helpdesk,” sebagaimana yang tertera dalam infografis pengumuman beserta syarat dan ketentuannya pula. BEM menyediakan helpdesk.
Helpdesk sendiri akan mengarahkan kepada info-info terkini, sepert informasi bahwa sistem ini tetap berjalan, meski masih dalam bentuk penangguhan UKT. Helpdesk ini juga digunakan sebagai pengumpul data yang nantinya akan membantu berjalannya sistem ini ke depannya.
Apresiasi tinggi diberikan kepada BEM dan BPM atas kerja nyata dua lembaga mahasiswa ini. Harapannya dari BPM sendiri, kebijakan ini dapat berjalan terus ke depannya dan tidak hanya percobaan di tahun ini.
(Tamimah Ashilah)
Editor: Reza Pahlevi