QRIS di pedagang Jatinangor dengan tambahan biaya admin. (Dok. dJ/Raffael Nadhef)
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unpad Artaji sebut praktik penambahan biaya admin pada transaksi QRIS sebagai bentuk pemungutan liar (pungli) yang bisa diproses secara hukum melalui kepolisian. Ia menegaskan regulasi soal admin yang dibebankan kepada penjual (merchant) itu ada di Peraturan Bank Indonesia.
“Terkait dengan QRIS ini, kan diaturnya di peraturan Bank Indonesia, yang dikenakan biaya itu bukan konsumen, tapi merchant. Itu pun ada beberapa kriteria, tidak semua sama. Nah, itu yang harusnya dipatuhi. Jadi kalau yang melakukan pemungutan (biaya) ya berarti pemungutan liar itu namanya, melanggar hukum,” ujarnya kepada dJatinangor via telepon, Selasa (6/10/2026).
Sementara, Plt. Camat Jatinangor Endang Rohmayudi mengatakan, surat imbauan soal larangan penambahan biaya admin pada transaksi QRIS di Jatinangor akan dibuat usai berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.
“Saya nanti minta regulasi, secepatnya kita sosialisasi. Kalau kita kan menyentuhnya sampai ke daerah-daerah, kita ada 12 desa nih, 105 RW, 451 RT, kita tembus ke sana untuk sosialisasi QRIS ini,” ujarnya kepada kepada dJatinangor di Kantor Kecamatan Jatinangor, Jumat (2/10).
Biaya Admin jadi Praktik Baru Pungli
Artaji menerangkan, penanganan praktik pungli bisa ditinjau dari ranah hukum perdata dan pidana. Dari sisi perdata, pemegang otoritas QRIS bisa memutus kerja sama dengan merchant. Sementara dari sisi pidana, tindakan membebankan biaya tambahan bisa diproses secara hukum melalui kepolisian.
Di sisi lain, Endang terus terang sebut informasi soal larangan itu adalah hal baru baginya. Dalam wawancara dengan dJatinangor, ia minta dokumen regulasi sebagai acuan untuk merancang mekanisme sosialisasi kepada masyarakat.
Disebutnya pula regulasi soal larangan biaya admin belum sepenuhnya tersampaikan kepada para pedagang, sehingga praktik penambahan biaya admin masih dilakukan oleh masyarakatnya.
Ia pun cerita, sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Jatinangor baru sampai penggunaan metode pembayaran QRIS, belum sentuh peraturan biaya admin. Karenanya, regulasi BI ini akan disosialisasikan kepada masyarakat Jatinangor ke depannya.
“Kalau regulasi mengisyaratkan seperti itu, ya kita harus tunduk.”
Beban Tambahan dari Transaksi QRIS
Praktik penambahan biaya admin pada transaksi QRIS ini jadi keresahan bagi masyarakat Jatinangor, utamanya dari kalangan mahasiswa.
Wendy (tak ingin disebut namanya), mahasiswa Fakultas Peternakan, sebut membayar biaya admin terkesan seperti menghamburkan uang.
“Ibarat kamu kembalian tapi dikasih permen. Soalnya 500 perak sampai seribu rupiah kalau dikumpulin tiap bayar QRIS bisa dapet makanan seporsi deh,” ujarnya, Selasa (6/10).
Tanggapan serupa juga disampaikan Tina (tak ingin disebut namanya), mahasiswa Fisip. Menurutnya, penambahan biaya admin ini bikin transaksi via QRIS jadi tak lebih worth it dibanding pakai uang cash. Padahal, fitur QRIS dibuat untuk memudahkan transaksi supaya lebih efisien.
Di sisi lain, beberapa pedagang di Jatinangor mengungkapkan alasan mereka menerapkan biaya admin adalah untuk menutupi potongan biaya pada tiap penarikan uang dari bank atau e-wallet yang digunakan.
“Kita juga nutupin untuk pencairannya. Dari penghasilannya misalkan Rp50 ribu, pencairannya kena 6 ribu, berapa ribu, gitu. Terus kita juga gini, nutupin untuk belanjanya. Misalkan, belanjanya cuma Rp4 ribu, kita kan nggak mungkin ke ATM ngambil Rp4 ribu,” ujar Eni, salah satu pedagang di Jatinangor, Rabu (7/10).
Pedagang lain, Baim, juga sebut hal serupa. Menurutnya, ada potongan admin bank sebesar Rp3 ribu yang dibebankan tiap hari, baik saat toko buka maupun tutup, sehingga perlu biaya tambahan untuk menutupinya.
MDR QRIS di Balik Biaya Admin
Mengutip dari Bank Indonesia (BI), MDR (Merchant Discount Rate) QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Pada artikelnya, BI membagi kategorisasi MDR QRIS berdasarkan eskalasi jenis usaha.
Untuk jenis Usaha Mikro (UMI) dengan nominal transaksi ≤Rp500 ribu, MDR yang dibebankan adalah sebesar 0%. Sementara UMI dengan nominal transaksi >Rp500 ribu mendapat MDR sebesar 0,3%.
Misal, pembelian paket 34 porsi nasi goreng seharga Rp510.000 (per 15 ribu), baru barangkali ini akan kena charge 0,3%, maka bersihnya adalah Rp508.470 (charge: Rp1.530)
Artinya potongan admin setidaknya Rp1,53 ribu saja mesti dibanderol Rp510.000. Maka memang tak mungkin dikatakan ada potongan (bahkan disebut potongannya sekian ribu) bila harga satu makanannya saja jauh dari seratus ribu.
Sehingga, potongan admin yang dimaksud bila sampai ribuan itu memang mengacu pada saat tarik dana. Yang mana ini bukan tiap satu transaksi lalu ditarik toh, tapi kumulasi usai semua transaksi terjadi dan hendak diambil.
Jadi ini sama saja dengan mulanya transaksi via cash lalu ingin setor dana ke bank, yang ujungnya kena charge juga. Alias, dulu belum terjadi praktik penambahan admin, dan baru marak usai QRIS melanggeng.
Dan yang perlu disorot, MDR itu ditanggung oleh pedagang, alias haram dibebankan kepada pembeli. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.”
Maka, bagi pedagang yang melanggarnya seperti menambah biaya admin kepada pembeli akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam pasal 56 ayat (1) yang sebut ada sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai PJP
Penulis: Chevina Hanaya
Reporter: Chevina Hanaya, Humaira Zahrani
Editor: Raffael Nadhef
