Sanksi Helm Tak Menjerat, PK3L Unpad Wacanakan Blokir QR SAUNPAD

Titik rawan kecelakaan di Unpad dekat Ekoriparian, kian berbahaya saat tak pakai helm. (Dok. dJ/Raffael Nadhef)

Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (PK3L) Unpad mengakui aturan yang berlaku selama ini tak memuat sanksi yang jelas bagi mahasiswa yang tak pakai helm atau bawa penumpang lebih saat berkendara di dalam kampus. Sebagai gantinya, PK3L mewacanakan skema sanksi berjenjang yang terhubung langsung ke SAUNPAD, mulai dari peringatan digital hingga pemblokiran QR akses gate system.

“Selama aturan nggak ada sanksi, nggak akan jalan,” kata Kepala PK3L Unpad Kusnahadi Susanto saat ditemui dJatinangor di Ruang Direktorat Tata Kelola, Rektorat, Rabu (30/9).

Pengakuan ini muncul menyusul kecelakaan tunggal sepeda motor yang menewaskan seorang mahasiswi Statistika di dalam kampus dekat Ekoriparian, awal bulan September. Sedang rekan korban yang mengemudikan motor dan pakai helm selamat meski luka.

Aturan Lama Hanya Atur Kecepatan dan Parkir

Dari penelusuran dJatinangor, Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Ketertiban, Keamanan, dan Keselamatan Lingkungan Kampus Unpad hanya mengatur sanksi eksplisit untuk dua jenis pelanggaran lalu lintas:

1) kecepatan di atas ambang batas, yang diselesaikan lewat penghentian dan edukasi oleh Satpam,

2) parkir sembarangan, yang disanksi dengan penguncian roda kendaraan (gembok) jika berulang hingga tiga kali.

Tak ada ketentuan serupa untuk pelanggaran tak pakai helm atau bonceng tiga misalnya.

Kekosongan ini dibenarkan langsung oleh Kusna maupun Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad Ahmad Baehaqi.

Kondisi ini tak jadi lebih baik dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3093/UN6.WR4/TU.00/2026 tentang Aturan Keselamatan Berkendara, sehari usai kecelakaan terjadi. Surat itu memang mewajibkan helm SNI dan membatasi kecepatan maksimal 30 km/jam. Namun takda sanksi yang menyertainya jika dilihat hanya dari poster yang diedarkan.

Meski saat ditelisik lebih lanjut melalui artikel dari FK Unpad soal SE itu, tersemat “pelanggaran terhadap SE”, yakni hanya disebut “teguran, pembinaan, pembatasan akses kendaraan, atau tindakan administratif lainnya” tanpa mekanisme dan kejelasan yang konkret.

Di sisi lain Baehaqi menjelaskan SE itu memang tak ada sanksinya.

“SE itu status hukumnya operasional dari ketentuan teknis yang ada. Sifatnya respons cepat atas kondisi yang ada. Tapi pada prinsipnya, SE itu tidak memberikan sanksi. Sanksi harusnya ada di peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya saat ditemui dJatinangor di Ruang Direktorat Tata Kelola, Rektorat, Rabu (30/9).

Ia juga mengonfirmasi temuan dJatinangor soal ketidaksinkronan batas kecepatan antara Perrek 45/2016, yang sebut 40 km/jam, dengan rambu-rambu di lapangan yang menunjukkan 30 km/jam sebagaimana SE terbaru.

“Terima kasih sudah bisa menemukan itu. Kita lagi berupaya harmonisasi peraturan di Unpad,” ujar Baehaqi, sambil sebut pihaknya tengah jalankan riset untuk menyisir tumpang tindih aturan semacam ini.

Draf Kode Etik Mahasiswa Masukkan Pelanggaran Lalu Lintas

Termasuk demi menutup celah sanksi ini, Unpad bersama perwakilan Kema tengah menggodok Peraturan Rektor baru tentang Kode Etik Mahasiswa. Berdasarkan draf yang diperoleh dJatinangor, pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus secara eksplisit dimasukkan sebagai salah satu kategori pelanggaran ringan. Yakni ini ada dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dengan rentang sanksi pada Pasal 10 ayat (2) yang terdiri atas:

  • teguran lisan,
  • pemberian tugas tambahan,
  • pemotongan nilai,
  • ketidaklulusan mata kuliah, atau
  • peringatan pertama hingga ketiga.

Baehaqi mengakui draf ini sudah masuki tahap hearing dengan perwakilan tiap BEM Fakultas dan ditargetkan rampung segera.

“Kita ingin membuatnya dalam peraturan yang lebih umum, tentang implementasi kode etik mahasiswa. Kemarin itu udah hearing tuh dengan perwakilan BEM Fakultas, untuk bisa ikut me-review, supaya gak hanya soal helm aja gitu.”

Meski begitu, rentang sanksi dalam draf itu masih menggabungkan konsekuensi ringan seperti teguran dengan sanksi akademik yang berdampak cukup besar seperti ketidaklulusan mata kuliah, tanpa penjelasan lebih lanjut mana yang spesifik berlaku untuk pelanggaran lalu lintas.

Wacana Baru

Di luar jalur regulasi formal, Kusna beberkan rancangan teknis yang ia wacanakan: tiap pelanggaran yang ditemukan Satpam di lapangan akan didokumentasikan dan diolah melalui sistem AI untuk mengenali identitas pelanggar secara cepat.

Skema eskalasi yang ia gambarkan berjenjang, misalnya:

  • tiga kali pelanggaran akan mendapat peringatan,
  • lima kali mendapat teguran,
  • delapan kali dilaporkan ke program studi, dan
  • akumulasi sepuluh kali dipertimbangkan sanksi yang lebih tegas, misalnya bersihkan publik servis.

Seluruh proses ini rencananya tercatat lewat SAUNPAD, sistem yang sifatnya privat. Sehingga, notifikasi pelanggaran hanya diketahui oleh mahasiswa bersangkutan, bukan dipublikasikan secara terbuka.

“Kan SAUNPAD mah privat, ya. Yang lain nggak akan tahu, hanya dirinya dan admin aja,” ujar Kusna, “misal sekian kali pelanggaran, si QR-nya hapus, jadi nggak bisa masuk,” merujuk pada kemungkinan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses ke gate system di titik-titik masuk kampus.

Namun Kusna menegaskan wacana ini masihlah wacana, sebab masih menunggu masukan dari mahasiswa.

“Belum ada respons dari mahasiswa apakah mau apa nggak. … kalau saya lakukan dengan terburu-buru, tidak ada masukan dari teman-teman, wah saya sendiri yang tumbuk.”

Meski ia juga mengakui infrastruktur gate system itu sendiri belum sepenuhnya andal. “Tentu infrastrukturnya harus dibuat,” ujarnya, menjawab soal keandalan sistem yang akan jadi tulang punggung skema sanksi ini.

Tolak Opsi Videotron, Pilih Cara yang Tak Mempermalukan

Usulan lain sempat dibahas bersama Koordinator Satpam Unpad Didi Mulyadi yang singgung sanksi sosial berupa penayangan identitas pelanggar di videotron kampus sebagai efek jera.

“Kita sanksi sosial katanya. Ditayangkan di videotron. Tapi belum terlaksana juga,” kata Didi saat ditemui dJatinangor di Posko Pintu C, Kamis (24/9).

Kusna mengaku sempat sepakat secara prinsip, tapi tak kunjung merealisasikannya sebab mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi ybs.

“Kalau wajah orang, nama orang, identitas itu dipampang, itu pelanggaran. Nggak boleh, gitu kan. Karena nanti saya bisa dituntut. … Kesalahan setitik, hukumannya seumur hidup. Pelanggaran sekali mah hukumannya saat itu. Yang lainnya nggak usah dihukum lagi,” kata Kusna, yang membagikan pengalaman soal kasus di kampus lain, di mana seorang mahasiswa gagal diterima kerja bertahun-tahun sebaba catatan pelanggaran kecilnya semasa kuliah tersebar luas di internet.

Sisi Infrastruktur

PK3L juga sudah dua kali pasang speed bump di jalur dekat lokasi kecelakaan sejak insiden terjadi. Namun, kecelakaan serupa masih berulang di titik yang sama meski speed bump telah terpasang, yang menurut Kusna mengindikasikan faktor perilaku pengendara turut berperan.

“Jalan itu mulus, lurus, lebar, tidak ada lubang, tidak ada kerikil. … Tetap aja, hajar.”

Baehaqi kemudian menutup dengan menegaskan bahwa otonomi kampus tidak bikin Unpad lepas dari kewajiban menegakkan aturan lalu lintas nasional.

“Tidak ada ruang eksklusif yang bebas hukum di republik ini. Justru Unpad harus jadi contoh,” ujarnya, sambil mengajak civitas akademika turut bantu menyosialisasikan kesadaran keselamatan berkendara.

Terutama ini di tengah proses penyusunan regulasi yang, jelas Baehaqi, perlu waktu dan partisipasi mahasiswa agar hasilnya lebih implementatif.

Penulis: Raffael Nadhef
Reporter: Raffael Nadhef, Yovi Maribeth

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *