Tugu Jatinangor. (Dok. Google Street View)
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang akhirnya buka suara soal siapa yang menjamin kelayakan hunian kos di Jatinangor, mulai dari ventilasi hingga pencahayaan, yang jadi keluhan sejumlah mahasiswa Unpad sejak awal Juni lalu. Namun, jawaban itu justru mengungkap celah baru: penilaian kelayakan bangunan kos tak dilakukan langsung oleh pemerintah, tapi diserahkan ke konsultan yang disewa sendiri oleh pemilik kos.
Penelusuran ini adalah kelanjutan dari liputan sebelumnya, usai Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Herdis Kusuma arahkan urusan kelayakan bangunan seperti pencahayaan dan ventilasi ke Bidang Cipta Karya. dJatinangor kemudian mewawancarai Staf Pengelola Layanan Operasional Bidang Cipta Karya, Fahmi (bukan nama sebenarnya), Rabu (26/8/2026), melalui zoom.
“Rekomendasi teknisnya bukan dari kami, hanya memang kami sebagai penerbitannya, pemrosesan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan penerbitan SLF-nya,” kata Fahmi soal proses penilaian kelayakan bangunan kos.
*Sebagai transparansi kepada Sobat dJ, ybs. minta tak disebut nama sebenarnya; keterangan yang diberikan hanya dari perwakilan staf, bukan pejabat langsung yang resmi. Namun bukan berarti keterangan darinya tak bisa dipertanggungjawabkan. Dan ini terjadi bukan sebab dJatinangor tak menghubungi pejabat berwenang, tapi justru usai dilempar-lempar hingga berakhir ingkar janji.
Ventilasi Buruk Tak Otomatis Jadi Pelanggaran
Fahmi menjelaskan, kelayakan bangunan gedung termasuk kos diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan dua aspek pemeriksaan: peruntukan dan keandalan bangunan. Keandalan bangunan sendiri terbagi empat: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Ventilasi masuk ke aspek kesehatan.
Detail teknis itu dijabarkan melalui standar teknis dan ketentuan yang relevan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk aspek tertentu. Dalam PP 16/2021, sistem penghawaan termasuk dalam persyaratan kesehatan, sedang temperatur, kelembaban, kecepatan aliran udara, dan pertukaran udara segar juga jadi bagian dari kenyamanan kondisi udara dalam ruang. Tingkat kebisingan pun diatur sebagai bagian dari persyaratan kenyamanan bangunan.
Lalu, saat ditanya apakah kos tanpa ventilasi dan cahaya matahari yang memadai bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, Fahmi tegaskan itu tak otomatis begitu. Menurutnya, istilah “pelanggaran” dalam artian bisa berujung ranah pidana hanya berlaku untuk aspek peruntukan, yakni saat bangunan melanggar ketentuan zonasi atau melampaui intensitas ruang yang diizinkan (seperti Koefisien Dasar Bangunan). Sedang soal ventilasi yang tak memenuhi standar teknis SNI, statusnya berbeda.
“Manakala memang ditemukan di lapangan ada yang tidak masuk range itu, mungkin arahan dari kami, perlu ada rekomendasi perbaikan terlebih dahulu,” katanya.
Yang perlu disorot, penilaian teknis atas aspek kesehatan dan kenyamanan itu, termasuk ventilasi, ternyata tidak dilakukan langsung oleh Cipta Karya. Penilaian itu justru dilakukan oleh konsultan pengkaji yang dipilih dan dibayar sendiri oleh pemilik bangunan, yang hasilnya jadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebagai kelanjutan dari izin mendirikan bangunan.
Pengawasan Berkala Belum Jadikan Kos Prioritas
Di luar proses perizinan dan penerbitan SLF, Fahmi mengakui pengawasan berkala terhadap bangunan tetap dilakukan tiap tahun, tapi kos-kosan belum masuk prioritas.
“Pengawasan berkala ada setiap tahun, cuma memang terbatas karena keterbatasan personel dan anggaran. Kos rumah kos itu belum ada, jadi kita fokus untuk bangunan yang lain.”
Masalah lain muncul saat pemilik kos nekat membangun meski izin belum keluar. Fahmi akui ini bukan hal langka.
“Izin belum selesai aja mereka sudah ngebangun, bangunan sudah jadi, intensitasnya nggak masuk, kita nggak keluarkan izin, mereka masih tetap nekat.”
Soal sanksi, kewenangan Cipta Karya terbatas pada menahan penerbitan izin. Penindakan lebih lanjut sepenuhnya ada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sanksi dari kami tidak dikeluarkan izin. Kalau sanksi dari Satpol PP, ya mungkin ranahnya udah lebih ke penertiban,” kata Fahmi.
Alur Pelaporan: dari Desa-Kecamatan ke Satpol PP
Fahmi sebut jika mahasiswa atau warga menemukan bangunan kos yang diduga tak sesuai aturan, pemerintah desa dan kecamatan jadi pihak terdekat untuk mengecek kondisi di lapangan sebelum laporan diteruskan ke Satpol PP untuk penindakan. Cipta Karya baru dilibatkan belakangan, untuk memeriksa status perizinan dan kesesuaian bangunan dengan dokumen yang diajukan.
“Coba ngecek ke sana (kantor kecamatan). Lihat dari desa-camat, barulah nanti naik ke penindakan Satpol PP,” ujarnya.
Di kesempatan berbeda, saat dJatinangor kembali mewawancarai Plt. Camat Jatinangor Endang Rohmayudi, ia sebut masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N-Lapor. Aduan yang masuk akan diteruskan operator kepada pihak yang berwenang.
“Itu saluran untuk aspirasi, aduan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/8).
Ia mencontohkan, SP4N-Lapor bisa dipakai untuk menyampaikan berbagai aduan teknis di lingkungan warga, termasuk persoalan bangunan.
Camat Bantah Soal Air Kotor
Di wawancara yang sama, Endang turut menanggapi atas keluhan kualitas air kos yang sebelumnya disampaikan mahasiswa kepada dJatinangor.
Menurutnya, kondisi air tidak bisa digeneralisasi sebagai persoalan seluruh wilayah Jatinangor sebab tiap lokasi berpotensi berbeda kondisinya.
“Nggak bisa digeneralisasi bahwa air Jatinangor itu kotor.”
…
*Dengan jawaban dari Cipta Karya ini, penelusuran dJatinangor soal siapa yang menjamin kelayakan hunian kos di Jatinangor mendapat gambaran paling rinci sejauh ini dibanding instansi-instansi sebelumnya. Namun gambaran itu juga menunjukkan bahwa jaminan kelayakan itu banyak bersandar pada laporan mandiri dari pemilik kos sendiri lewat konsultan bayarannya, sedang pengawasan aktif dari pemerintah masih dibatasi keterbatasan personel dan anggaran, dan disebut pula kos belum jadi prioritas pengawasan berkala.
Penulis: Najla Nelano, Siti Zakkiah
Editor: Raffael Nadhef
