Di Hari Perempuan, Visum Berbayar Dipersoalkan

Longmarch dari Titik 0 Bandung ke arah Plaza Cikapundung pada aksi International Women’s Day 2026, Minggu (8/3). (dJ/Cintamy)

“Perempuan itu double penindasannya dibanding rakyat yang lain … sebagai rakyat aja, mereka sudah tertindas,” tegas Dedes dari Front Mahasiswa Nasional Bandung dalam aksi International Women’s Day (IWD) 2026, Minggu (8/3). Ia merespons isu visum berbayar yang dinilainya bukan sekadar persoalan hukum.

Melalui tuturnya, Dedes mengakui bahwa korban pelecehan seksual bukan dari kaum perempuan saja. Tapi, banyaknya korban dari perempuan menjadikan IWD ini sebagai momen utama untuk menggugat celah hukum negara.

Pertanyaan yang menggema terdengar sederhana: apakah korban pantas diabaikan di mata negara?

Bukan Sekadar Hipotesis

Isu ini naik setelah Sekre Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa bilang bahwa tahun 2026, biaya visum tidak akan dibiayai lagi oleh negara.

Hal ini kontradiktif dengan Pasal 24 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan bahwa visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara kekerasan seksual.

Lebih jauh, Pasal 87 ayat (2) UU TPKS menegaskan bahwa negara wajib memastikan pemenuhan hak korban dalam proses penanganan perkara, termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan seharusnya dibebankan kepada negara.

Di samping itu, Pasal 54 KUHAP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan dalam proses hukum dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan perlindungan akan dibebankan kepada negara.

Sehingga, secara normatif, pembiayaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian tidak seharusnya menjadi beban korban.

Namun, praktik di lapangan acapkali berbeda. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Alex (bukan nama sebenarnya) menilai, “Ini menjadi kebijakan yang istilahnya fasis—istilahnya patriarkis juga—untuk menutupi akses dari para korban atau penyintas untuk mencoba mendapatkan keadilan.”

Alex juga mengingatkan, isu-isu femisida dan patriarkis di Indonesia masih melenggang bebas dan mesti diperhatikan. Ia pun berharap Komnas Perempuan bisa lebih proaktif untuk menjangkau dan mengadvokasi, terutama dalam konteks hukum.

Di sisi lain, Naufal, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, meragukan bagaimana pemerintah memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menafsir hukum-hukumnya.

“Oleh sebab itu … aku tuh mengajukan pemerintahan yang interseksional,” tegas Naufal.

Pemerintahan yang interseksional berarti melihat bagaimana sebenarnya masyarakat, khususnya perempuan, memiliki ketertindasan berlapis dan pengalaman berlapis. Sehingga, menurut Naufal, pendekatan-pendekatan pemerintah pun tidak sembarangan.

“Mungkin visum sudah bisa dilakukan oleh perempuan—perempuan kelas mana? Apakah kelas atas yang memang memiliki banyak sekali basis modal? Bagaimana dengan perempuan-perempuan yang tidak memiliki kapasitas yang mumpuni dalam ekonomi? Bagaimana perempuan-perempuan yang menghadapi kekerasan, lapisan ekonomi, lapisan identitas, dan macam lainnya?” cecar Naufal.

Dirinya menganggap negara tidak boleh abai. Karena, saat negara abai, Naufal merasa negara sudah menjadi salah satu pelaku kekerasan itu sendiri kepada masyarakat.

Tak hanya Naufal, Dedes turut merasakan celah dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia.

“Celahnya besar sekali … Lewat respons negara yang seperti itu, berarti negara abai terhadap perlindungan korban. Karena, yang pertama kali harus didahulukan, ya, berarti kebutuhan korban,” ucap Dedes.

Dilema yang Muncul

Secara prosedural, visum sebagai alat bukti harus diawali dengan laporan ke kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik akan mengajukan permintaan resmi kepada fasilitas kesehatan untuk melakukan visum. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan pembuktian.

“Negara tuh sebenernya melindungi korban atau melindungi pelaku? Celah-celah ini seakan dibuat—mekanisme-mekanisme ini dibuat untuk memastikan pelaku bisa kabur karena jejak-jejaknya sudah pudar,” sahut Naufal.

Masalahnya, tubuh korban tidak menunggu birokrasi. Jejak kekerasan dapat memudar dalam waktu singkat. Luka bisa sembuh, memar menghilang, dan bukti biologis dapat hilang sebelum prosedur administratif selesai.

Konsekuensi logisnya, korban memilih melakukan visum mandiri agar bukti tidak hilang, yang berarti harus bayar sendiri.

Dara (bukan nama sebenarnya) dari organisasi kesetaraan gender menyayangkan prosedur yang berujung membebankan biaya kepada korban.

“Menurut aku, apa pun kejadiannya, (tindakan) kriminal itu (biaya dalam proses penyidikannya) harus dibebankan ke negara, bukan ke korbannya,” kata Dara. “Karena selain disakiti fisiknya … dia juga diambil hak atas tubuhnya, atas mentalnya, dan atas dirinya sendiri.”

Pendapat serupa disampaikan Marhamah, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. Menurutnya, jika korban harus menunggu proses pelaporan terlebih dahulu, ada kemungkinan bukti kekerasan sudah memudar sebelum visum dilakukan.

“Harusnya visum yang didahulukan karena itu alat bukti utama,” ujar Marhamah setelah menyampaikan orasinya.

Konsiderasi Korban Dipertanyakan

Persoalan ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan soal akses terhadap keadilan dan pertimbangan korban.

Dara menyoroti kondisi korban yang sering kali berada dalam situasi psikologis yang sulit setelah mengalami kekerasan. Dalam kondisi itu, menunggu prosedur administratif untuk visum bukan hanya tidak realistis, tapi dapat memperberat beban korban.

“Bayangin kalau misalkan jadi korban gitu. Seberapa menyakitkannya … rasanya pengin ngulitin diri sendiri, bahwa ini tuh bukan diri aku,” ucap Dara.

Pandangan yang lebih struktural disampaikan Naufal sebelumnya, terkait kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi korban justru dapat memperdalam ketidakadilan.

Naufal menyinggung soal prosedur yang mesti melalui polisi terlebih dahulu. “Dengan polisi keparat yang udah kita tau sebagaimana kejamnya sekarang. Itu hanya memastikan korban tambah tertindas, korban tambah takut untuk melapor, atau bahkan korban jadi ya udah (pasrah).”

Makanya, Naufal merasa sistem dan mekanisme alur pelaporan perlu diperbaiki sehingga berpihak kepada korban.

Pernyataan yang ada menggambarkan kegelisahan yang terasa kuat di tengah aksi bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual tidak hanya soal hukum tertulis, tapi juga tentang bagaimana hukum itu dijalankan.

“Makanya, lewat IWD inilah kita ingin memberitahukan ke kawan-kawan bahwa perempuan itu masih belum merdeka, perempuan itu masih belum bebas, perempuan itu masih belum aman,” lugas Dedes.

Lebih lanjut, Dedes menyampaikan bahwa semua orang berada di aksi ini karena masyarakat tidak bisa mengharapkan negara yang lewat peraturannya pun tidak membela korban.

Menurutnya, kita yang harus membela korban untuk menuntut ke negara agar korban dilindungi lewat upaya hukum dan keadilan ditegakkan atas yang menimpanya.

Jika korban harus memilih antara menunggu prosedur atau membayar sendiri agar bukti tidak hilang maka sistem perlindungan hukum masih menyisakan celah.

Dan selama celah itu ada, pertanyaan yang bergema di tengah aksi IWD tetap relevan: apakah keadilan masih bisa diakses jika bukti atas kekerasan harus dibayar terlebih dahulu?

Reporter: Cintamy Salsabila, Diandra Wafiyatunnisa (Kontributor)
Penulis: Cintamy Salsabila, Adellia Putri
Editor: Raffael Nadhef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *