Illustrasi orang yang sedang melakukan penilaian. (freepik)
dJatinangor.com — Perubahan nilai huruf mutu di Universitas Padjadjaran (Unpad) akhir-akhir ini memicu banyak perbincangan di kalangan mahasiswa, terutama setelah dirilisnya Surat Edaran Rektor Nomor 2291/UN6.WR1/HK.01/2024 pada 20 Maret lalu. Keputusan ini menjadi sorotan karena berlaku langsung bagi seluruh angkatan 2023 dan sebelumnya. Hal ini memunculkan kebingungan mengenai proses konversi nilai para mahasiswa yang sebelumnya menggunakan sistem penilaian yang berbeda.
Untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut, dJatinangor.com mewawancarai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Arief S. Kartasasmita, Jum’at (26/4) lalu. Arief menegaskan bahwa tidak mungkin diterapkan dua sistem penilaian dalam satu transkrip nilai. Namun, ia menyatakan akan mengadakan diskusi lebih lanjut untuk menangani masalah ini.
Arief juga menjelaskan bahwa perubahan nilai huruf mutu ini mengikuti standar nasional yang memungkinkan pembagian nilai yang lebih kecil untuk presisi yang lebih tinggi dalam penilaian.
“Secara nasional, dimungkinkan bahwa penilaian itu harus lebih kecil lagi pembaginya supaya lebih presisi dalam melakukan proses penilaian,” jelas Arief.
Arief berharap kebijakan tersebut dapat membedakan prestasi akademik setiap mahasiswa dengan lebih adil dan memberikan penghargaan yang lebih tepat sesuai dengan usaha dan hasil mereka.
Hasilnya, pada Senin (13/5) lalu, Universitas Padjadjaran merilis pengumuman resmi terkait penerapan sistem penilaian baru. Berdasarkan rapat pimpinan universitas, Unpad menegaskan bahwa perubahan sistem nilai mutu hanya berlaku bagi mahasiswa baru angkatan 2024 mendatang.
Keputusan ini pun memastikan bahwa mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya tak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
Merujuk pada SK Rektor Nomor 2291/UN6.WR1/HK.01/2024, berikut adalah rincian perubahan huruf mutu nilai bagi mahasiswa angkatan 2024 mendatang:
Huruf Mutu | Angka Mutu | Kisaran Nilai Akhir | Kategori |
A | 4 | 91-100 | Sangat Istimewa |
A- | 3,66 | 80-90 | Istimewa |
B+ | 3,33 | 76-79 | Sangat Baik |
B | 3 | 72-75 | Baik |
B- | 2,66 | 68-71 | Cukup Baik |
C+ | 2,33 | 61-67 | Cukup |
C | 2 | 56-60 | Kurang Cukup |
D | 1 | 45-55 | Kurang |
E | 0 | 0-44 | Sangat Kurang |
Menanggapi hal ini, beberapa mahasiswa Fikom memberikan pendapat mereka. Kevin Alexander dari prodi Televisi dan Film 2023 melihat sisi positif dan negatif dari perubahan ini.
“Kalau dari positifnya, mutu nilai ini semakin menguji mahasiswa untuk mengeluarkan kemampuan kognitif dan afektif mereka. Sisi negatifnya, semakin sulit buat mencapai IPK tinggi, dan ini menjadi sebuah tantangan baru untuk mahasiswa itu sendiri,” komentarnya.
Berbeda pendapat, Daep, mahasiswa prodi Televisi dan Film 2023 lainnya justru merasa bahwa penerapannya untuk angkatan 2024 adalah langkah yang tepat untuk menghindari kebingungan konversi nilai bagi angkatan sebelumnya.
“Langkah yang benar sih, karena biar ga kepotong atau ngerubah nilai kita dari awal,” ucap Daep.
Penulis: Amanda Amelya, Rima Rohima
Editor: Ridho Danu