Gedung rektorat Universitas Padjadjaran yang berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Facebook/Universitas Padjadjaran)
djatinangor.com — Dalam perguruan tinggi, termasuk di Universitas Padjadjaran, Majelis Wali Amanat – Wakil Mahasiswa (MWA-WM) merupakan organisasi mahasiswa yang krusial. Terutama ketika menjelang pemilihan rektor, dimana suara mahasiswa menjadi elemen vital dalam menentukan arah kebijakan kampus. Mari kita melihat lebih dekat tentang apa sebenarnya MWA-WM dan peran pentingnya, terutama di tengah hiruk-pikuk menjelang pemilihan rektor.
Sejarah Pembentukan MWA
MWA Unpad, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menerima tanggung jawab sebagai penentu kebijakan umum dan pengawas di bidang non-akademik. Pasal 65 dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memberikan otonomi perguruan tinggi secara selektif berdasarkan kinerja, dan hasil penilaian Kementerian mendorong penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, menetapkan status Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan berikutnya yang berhubungan dengan MWA Unpad adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.
Dalam konteks Statuta Unpad tersebut, MWA diakui sebagai salah satu Organ Unpad yang memiliki peran krusial. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2015, MWA Unpad bukan hanya sebagai penentu kebijakan umum, tetapi juga melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik. Keberadaan MWA Unpad, dengan kebijakan ini, memiliki peran yang vital dalam mengatur kebijakan strategis universitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara rinci telah diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Nomor 1 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Tertib Majelis Wali Amanat Unpad. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan terkait keanggotaannya yang terdiri dari 17 orang. 17 Anggota MWA tersebut antara lain adalah Menteri, Gubernur Jabar, Rektor, Ketua Senat Akademik (SA), 4 orang wakil masyarakat, 6 orang wakil SA, seorang alumni Unpad, seorang Tenaga Kependidikan, dan seorang mahasiswa Unpad.
Peran MWA-WM Secara Umum
Sesuai dengan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran 2016 dan Peraturan Mahasiswa (Perma) Nomor 2 tahun 2018, Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa (MWA-WM) merupakan lembaga yang bertugas untuk menjadi wakil mahasiswa dalam MWA.
Anggota MWA-WM memiliki tugas utama dalam mewakili dan mengadvokasi kepentingan mahasiswa di berbagai ranah non-akademik. Tugas ini melibatkan pelayanan, koordinasi dengan lembaga Keluarga Mahasiswa, serta peran sebagai perwakilan mahasiswa dalam rapat MWA Unpad.
Salah satu peran signifikan MWA-WM adalah menyampaikan informasi kebijakan MWA kepada mahasiswa. Hal ini memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan serta memberikan mahasiswa pemahaman yang lebih baik tentang arah dan kebijakan universitas.
Dengan peran yang beragam ini, MWA-WM Unpad tidak hanya menjadi penentu kebijakan non-akademik, tetapi juga membangun jembatan komunikasi yang kuat antara pihak administrasi dan mahasiswa, menciptakan lingkungan kampus yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.
Peran MWA-WM dalam Pemilihan Rektor
Tahun 2024 menjadi tahun yang krusial bagi seluruh Kema Unpad, sebab akan dilaksanakan agenda pemilihan rektor yang baru. Tahun ini adalah pemilihan rektor ke-13 Unpad, sejak Prof. Iwa Koesoemasoemantri menjadi rektor pertama Unpad, meneruskan R. Ipik Gandamana sebagai ketua presidium pimpinan Unpad pada 1957.
Dalam pemilihan rektor, MWA-WM memiliki tanggung jawab besar untuk mengadvokasi aspirasi mahasiswa dan memastikan bahwa calon rektor yang terpilih mampu memahami dan merepresentasikan kebutuhan mahasiswa. MWA-WM juga berperan untuk menjadi jalur koordinasi dengan mahasiswa perihal kriteria dan penilaian calon rektor.
Pemilihan MWA-WM
Berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2018, MWA-WM memiliki masa jabatan setahun dan tidak bisa dipilih kembali. Artinya, setiap tahunnya MWA-WM akan mengalami pergantian anggota, termasuk pada tahun ini.
Pemilihan MWA-WM pada tahun ini sempat tertunda karena para calon sebelumnya tidak memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan Prama. Sehingga, tidak ada yang lolos menjadi calon MWA-WM. Kemudian, karena kekosongan tersebut akhirnya diadakanlah Musyawarah Mahasiswa pada Selasa (16/1) lalu. Hasil musyawarah tersebut melahirkan beberapa poin, termasuk perpanjangan masa jabatan MWA-WM 2023 Fissilmi Kaffah dan penyelenggaraan kembali pemilihan MWA-WM masa jabatan 2024.
Setelah dibuka kembali pendaftaran calon MWA-WM 2024, didapatkan dua orang calon yakni Muhammad Ichsan Abdillah (Fisip) dengan nomor urut 1 dan Bagoes Muhammad Nur Auliya (FTIP) nomor urut 2. Seluruh Kema Unpad memiliki hak untuk memilih MWA-WM. Kini, kedua calon tersebut telah memasuki masa pemilihan (voting) yang dimulai dari tanggal 29 hingga 31 Januari melalui Pacis. Visi dan misi kedua calon tersebut bisa dilihat pada akun Instagram @pramaunpad.
Dalam rangka menjalankan dinamika kampus yang demokratis, pemilihan MWA-WM menjadi momen krusial, mengingat MWA-WM akan menjadi satu-satunya representasi mahasiswa di MWA selama satu tahun ke depan. Terlebih lagi, dalam persiapan pemilihan rektor, MWA-WM memegang peran sentral dalam mengadvokasi kebutuhan mahasiswa dan memastikan representasi yang optimal.
Mengingat vitalnya peran MWA-WM, Kema Unpad diimbau untuk ikut menggunakan hak pilihnya pada pemilihan calon MWA-WM 2024.
Penulis: Yoga Firman
Editor: Ridho Danu