Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Usulan tersebut diawali dari disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada 23 Juli 1979.
Presiden Soeharto pada tahun 1984 menilai bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan suatu bangsa, sehingga perlu diberi peringatan. Presiden Soeharto pun pada tahun 1984 menggagas Hari Anak Nasional (HAN) agar dijadikan sebagai salah satu hari penting nasional. Sejak saat itu, perayaan hari anak terus digelar untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara ramah anak.
Hari Anak Nasional diperingati sebagai salah satu momentum penting untuk menunjukkan partisipasi dan kepedulian seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berikut serba-serbi Hari Anak Nasional 2022.
Tema Hari Anak Nasional 2022
Hari Anak Nasional 2022 dilansir dari situs resmi Kemenppa RI, bertema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhIndonesiaLestari. Hal tersebut dikarenakan peringatan Hari Anak Nasional dilaksanakan dalam masa pandemi Corona, namun diharapkan HAN 2022 dapat menjangkau lebih banyak anak-anak di seluruh Indonesia.
Hari Anak Nasional 2022 juga memiliki logo serta slogan yang sejalan dengan tema yang diusungnya. Adapun makna dari logo Hari Anak Nasional 2022 sebagai berikut :
- Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat, dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang saka merah putih.
- Warna Merah dan Putih
Melambangkan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan semangat serta saling mendukung dalam melewati masa sulit.
- Garis Berwarna Abu
Situasi pasca pandemi COVID-19 berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup. Meskipun demikian, tetap harus diupayakan pemenuhan haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.
Selain itu, penyelenggaraan Hari Anak Nasional juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
- Mendorong pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak.
- Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif.
- Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
- Mencegah dan menurunkan angka pekerja anak atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi.
- Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
- Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
Sejalan dengan tujuan pelaksanaan hari anak mengenai penurunan angka kekerasan terhadap anak, tak dapat dipungkiri saat ini kekerasan terhadap anak pun terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022 marak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia yang dilakukan di rumah, sekolah, bahkan di transportasi umum.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diperkirakan sebanyak 797 anak yang menjadi korban sepanjang Januari 2022. Salah satu contohnya yang terjadi di Sulawesi Selatan, seorang anak remaja berusia 13 tahun mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yang berprofesi sebagai perwira polisi berpangkat AKBP.
Selain itu, di Kabupaten Sumedang pun kekerasan seksual pada perempuan dan anak meningkat tajam sepanjang bulan Januari hingga Juli 2022, yaitu terdapat 30 kasus. Hal ini melebihi dari jumlah kasus pada tahun 2021, dimana terdapat 34 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang terhitung dalam setahun penuh.
Kejadian ini merupakan hal yang sangat miris, karena akan menyebabkan trauma kepada anak. Oleh karena itu, upaya pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak harus direalisasikan. Keluarga serta para pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mencegah aksi kekerasan seksual terhadap anak.
Para pemangku kepentingan harus mampu berkolaborasi dengan baik agar mampu memberikan pemahaman yang kuat kepada orang tua mengenai berbagai macam upaya untuk mencegah tindak kekerasan seksual pada anak.
Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk penguatan komitmen dalam memenuhi hak-hak anak, salah satunya melindungi dan mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak, hal ini sesuai dengan tema Hari Anak Nasional 2022 yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak-hak anak, para pemangku kepentingan salah satunya dapat secara konsisten dalam menyuarakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pelecehan Seksual.
Selain itu, dalam momen Hari Anak Nasional orang tua dan guru dapat melakukan sosialisasi kepada anak agar berani untuk melapor ketika mengalami tindak kekerasan seksual.
Masih banyak beragam aksi lain yang dapat dilakukan sebagai upaya mencegah tindak kekerasan seksual pada anak, salah satunya yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.
P2TP2A Kabupaten Sumedang membagikan buku saku pencegahan kekerasan seksual kepada orang tua dan guru bimbingan konseling untuk memberikan penguatan pemahaman mengenai cara mencegah tindak kekerasan seksual pada anak.
Penulis : Zahra Wening Tyas & Yonna Ananda