Harapan Baru Pilrek Unpad

Aksi mahasiswa Universitas Padjadjaran di depan Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (7/1/2019). Saat aksi mahasiswa menyampaikan aspirasi dan mendesak Majelis Wali Amanat untuk segera mengeluarkan nama rektor baru Unpad periode 2019-2024. Foto: Athaya Soraya

Teriakan yang menggebu-gebu bersahutan dengan suara lalu-lalang kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Puluhan mahasiswa berjas biru dongker membawa spanduk bertuliskan aspirasi terkait pemilihan rektor. Mereka adalah mahasiswa Universitas Padjadjaran yang datang dari Jatinangor, Sumedang. Mereka sengaja mengunjungi gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) karena di sana tengah berlangsung rapat pleno terkait pemilihan rektor yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

Aspirasi Massa Aksi

Aksi yang berlangsung pada Senin (7/1/2019) merupakan keputusan dari konsolidasi mahasiswa di Jatinangor pada Sabtu (5/1/2019). Konsolidasi satu Unpad tersebut dibuat oleh BEM Kema Unpad untuk melibatkan berbagai fakultas. Aksi tersebut dirumuskan secara singkat dan dilakukan berdasarkan kajian berupa legal opini dari dosen dan kajian BEM Kema Unpad.

Menurut Siti, koordinator aksi hari itu, pihak BEM Kema baru mendapat kabar mengenai rapat MWA sekitar empat hari sebelum rapat diadakan.

“Untuk dadakan, bisa dibilang dari waktu memang dadakan. Sabtu kita konsol (konsolidasi), Senin kita aksi. Tapi, memang proses itu yang harus kita lakukan untuk melibatkan teman-teman fakultas,” ujar Imam Syahid, ketua BEM Kema Unpad 2019.

Imam menuturkan, massa aksi datang membawa aspirasi yang akan disampaikan kepada MWA. Aspirasi itu adalah keluarnya nama rektor baru Unpad periode 2019-2024. Kalaupun tidak, minimal pemilihan rektor dapat dilanjutkan, tidak diulang dari awal.

“Karena isu yang terbesar, kan, kita ngulang lagi dari awal, pemilihan rektor tetap dilanjutkan dan maksimal pada 13 Januari,” tutur Imam.

Pada aksi tersebut, massa yang terdiri dari Kema Unpad, dosen dan tenaga pendidikan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Unpad (AMPUN) meminta untuk masuk ke gedung Kominfo dan bertemu langsung dengan MWA. Mereka ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Hanya saja permintaan tersebut tidak mendapatkan izin dari MWA.

Penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh peserta aksi di depan Gedung Kemkominfo Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: Athaya Soraya

Rapat MWA sempat mengalami penundaan sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan Rudiantara, selaku Ketua MWA sekaligus Menteri Kominfo, mendapat panggilan rapat kabinet dari presiden. Di sela penundaan rapat tersebut, Imam yang juga merupakan anggota MWA Wakil Mahasiswa periode 2019 menemui massa untuk memberikan kabar terkait suasana rapat. Pada saat itu mahasiswa kembali meminta agar diizinkan untuk mengikuti rapat, setidaknya dua orang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, MWA tetap tidak memberikan izin.

Hasil Keputusan Rapat selama Sembilan Jam

Rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Kemkominfo, Jakarta. Rapat dihadiri oleh anggota MWA dan beberapa staf Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menurut penuturan Imam, rapat sedikit terlambat karena menunggu beberapa pihak yang belum hadir, seperti Kemenristekdikti dan beberapa anggota MWA unsur masyarakat. Total peserta rapat yang hadir ada 15 orang.

Sesi paling lama dalam rapat adalah pengambilan keputusan apakah pemilihan rektor akan terus dilanjutkan atau tidak. Mengingat ada beberapa pelanggaran dan teguran yang diberikan kepada MWA terkait pemilihan rektor. Kata Imam, dari sekitar sembilan jam proses rapat, enam sampai tujuh jam dihabiskan untuk sesi ini.

“Dikti merasa ada beberapa hal yang kurang prosesnya atau dilongkap, sehingga ada kecacatan atau maladministrasi di sana. Sehingga harus diulang. Khususnya dari delapan calon kemarin,” jelas Imam saat diwawancarai oleh dJatinangor.

Ada juga konflik atau permasalahan lain, yaitu pada proses pemilihan calon rektor. Imam mengatakan dalam proses pemilihan calon rektor dari delapan menjadi tiga dilakukan dengan pengambilan suara anggota MWA. Diketahui pula saat itu Obsatar Sinaga memiliki hak suara. Padahal, ia merupakan salah satu dari delapan calon rektor yang ada.

Menurut Izmu Tamami Roza, Ketua BEM Kema Unpad sekaligus MWA Wakil Mahasiswa periode 2018, hal tersebut terjadi karena pada saat itu yang dilakukan adalah proses pemilihan calon rektor, bukan pemilihan rektor. Sehingga, Obsatar masih memiliki hak suara selaku anggota MWA. Hak suara ini baru akan dicabut ketika pemilihan rektor dilaksanakan.

Saat ditanya terkait aturan pemilihan calon rektor, Izmu menjawab belum ada peraturan atau mekanisme terkait pemilihan calon rektor. Sehingga mekanisme yang dijalankan kemarin adalah hasil kesepakatan anggota MWA.

Pihak yang memilih untuk melanjutkan pemilihan rektor merujuk pada legal opini dan pendapat dari beberapa ahli, salah satunya pendapat Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Bagir Manan sepakat untuk melanjutkan proses pemilihan rektor karena prinsip hukum dasar adalah hukum yang baru tidak berlaku untuk sebuah ketetapan yang telah diputuskan sebelumnya. Evaluasi dan beberapa pelanggaran dalam pemilihan rektor tahun ini menurut penuturan Imam akan dijadikan catatan untuk pemilihan rektor empat sampai lima tahun mendatang.

Perbedaan pendapat dalam rapat MWA tidak menghasilkan titik temu. MWA pun melakukan pengambilan suara untuk memutuskan kelanjutan pemilihan rektor. Pemungutan suara tersebut menghasilkan tiga suara untuk lanjut tanpa adanya penyesuaian dan 12 suara untuk melanjutkan pemilihan dengan penyesuaian.

Maksud dari tidak ada penyesuaian adalah tidak ada revisi peraturan. Sehingga MWA akan menerima rekomendasi dari Kemenristekdikti terkait rekam jejak masing-masing calon yang akan dijadikan pertimbangan dalam memilih. Sedangkan penyesuaian yang dimaksud menyangkut peraturan dan hal-hal teknis.

Beberapa catatan hasil rapat MWA pun telah dirilis oleh BEM Kema Unpad melalui akun resmi media sosialnya. Termasuk keputusan pemilihan rektor Unpad akan dilanjutkan dengan penyesuaian dan proses pemilihan rektor tetap akan merujuk pada Peraturan MWA No. 3 Tahun 2017.

MWA juga telah membuat jadwal kedua rangkaian pemilihan rektor untuk melanjutkan proses ini. Rangkaian ini dimulai dari Kamis (10/1/2019) dengan mulai beroperasinya SOP pengaduan terkait calon rektor dan akan berakhir pada 7 Februari 2019 dengan diadakannya pemilihan rektor.

Imam mengaku, meski hasil rapat tidak 100 persen sesuai aspirasi Kema Unpad, ia cukup mengapresiasi keputusan itu. Ia juga mengatakan BEM Kema akan terus mengawal pemilihan rektor.

“Namun, pada akhirnya kita juga tidak boleh terlalu terlenakan dengan proses pemilihan rektor ini, karena juga ada agenda yang lebih besar yaitu pilpres dan pileg,” pungkas Imam.

Tamimah Ashilah/Athaya Soraya/Anastasia Aulia

Editor: Ananda Putri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *