Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam laman resminya di pilrek.unpad.ac.id, pernah mempublikasikan agenda kegiatan pemilihan Rektor (pilrek) Unpad tahun ini, mulai dari agend pendaftaran, penjaringan bakal calon, penjaringan calon, sosialisasi program para calon, hingga agenda pengumuman rektor baru.
Dalam pempublikasian tersebut, seharusnya tanggal 11 Oktober 2018, Unpad sudah punya pemimpin baru. Sayang, hal ini tidak berjalan sesuai rencana, pengunduran jadwal terus terjadi. Pengunduran pertama, yakni pengunduran jadwal penetapan yang mulanya akan diadakan pada 11 Oktober 2018 menjadi 27 Oktober 2018. Pengunduran kedua yakni, pada tanggal 27 Oktober 2018, dan hingga kini belum diketahui kapan kepastiannya.
Suatu pagi pada 27 Oktober 2018, kru dJatinangor mendatangi undangan sidang pleno terbuka mengenai penetapan Rektor Unpad oleh MWA dan PPRdi aula Magister Manajemen Unpad, Dipati Ukur. Ketiga calon Rektor turut hadir dalam sidang pleno tersebut.Mereka kembali memaparkan visi dan misinya di hadapan peserta sidang pleno yang hadir.
Usai pemaparan visi dan misi calon-calon rektor di hadapan peserta sidang pleno terbuka yang ada dan awak media, mereka dibawa oleh MWA untuk turut serta dalam sidang pleno tertutup. Sempat menunggu beberapa jam, akhirnya MWA beserta para calon rektor keluar.
Nama tak kunjung dikeluarkan, hari itu agenda berubah, menjadi sebuah pengumuman bahwasannya pemilihan Rektor Unpad kembali diundur. Rudiantara, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad, menyatakan hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
“Karena masih ada hal yang harus diperbaiki dari pemilihan rektor ini,” ujarnya.
Dengan demikian, pemilihan rektor Unpad pun diundur kembali. Di hari itu juga, MWA memberi klarifikasi kepada publik mengenai temuan-temuan maladministrasi pemilihan rektor Unpad tahun ini yang ditemukan Ombudsman, 2 hari sebelum jadwal penetapan rektor yang baru (27 Oktober 2018).
Selanjutnya Rudiantara, yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Mentri Komunikasi dan Informasi, menyatakan penetapan nama rektor selambat-lambatnya akan dilakukan bulan Januari tahun depan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki MWA dari pemilihan Rektor kali ini.
“Selambat-lambatnya bulan januari udah keluar namanya. jadi kita masih punya waktu,” tukas Rudiantara di hadapan awak media dan peserta yang hadir saat itu.
Ia tidak menjelaskan secara rinci persoalan apa yang dimaksudnya dan hal apa yang harus diperbaiki. Dirinya hanya mengatakan bahwa ada beberapa aduan terkait calon rektor yang masih harus ditindaklanjuti.Proses penindaklanjutan tersebut pun masih menunggu standar operasional Prosedur(SOP) yang jelas.
Temuan Maladministrasi Pilrek Unpad
Dua hari sebelum pengunduran penetapan pengumuman Rektor Baru Unpad yang pertama (27 Oktober 2018), tepatnya 25 Oktober 2018. Ombudsman Republik Indonesia mengajak awak media meliput konfrensi pers mengenai temuan maladministrasi pemilihan rektor (pilrek) Unpad, undangan ini kami dapatkan pada tanggal 24 Oktober 2018.
Tepat di hari yang sama, seusai mendapat undangan tersebut kami mencoba mengonfirmasi temuan ombudsman ini kepada Dewangga Denanjaya, PPR dari elemen mahasiswa, ia mengatakan bahwa hal ini belum bisa diklarifikasi kebenarannya. Pada 25 Oktober 2018 Ombudsman pun memaparkan temuannya kepada awak media dan MWA yang juga hadir disana.
“Temuan kami, pertama adalah MWA dalam hal ini ketuanya Pak Rudiantara. Kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan. Tapi setelah kita teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (standar operasional prosedur),” kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018.
Temuan selanjutnya yakni, terjadinya penyimpangan prosedur dalam pendataan ulang riwayat salah satu calon Rektor Unpad, Obsatar Sinaga. Berdasarkan temuan-temuan ini, Ombudsman Republik Indonesia memberikan 3 rekomendasi kepad MWA unpad, yakni ;
(1)MWA meninjau kembali pencalonan Obsatar Sinaga, (2)MWA membuat SOP tentang pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad, (3) MWA harus menyampaikan tanggapan atas masukan dan pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad.
Temuan maladministrasi ini sempat coba kami mintai keterangan lebih lanjut ke pihak MWA dan PPR Unpad, melalui Diana Herding, Ketua PPR, dan Erri.N.Megantara, Sekretaris Eksekutif MWA Unpad lewat pesan singkat di whatsapp, sayang hingga berita ini diterbitkan keduanya tidak merespon.
Kami pun coba mengontak Dewangga kembali, guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari PPR melalui pesan line pada 24 Oktober 2018. Menurutnya hal itu belum bisa diklarifikasi kebenarannya. Ia meminta untuk tunggu hasil jelasnya.
Perlu diketahui pemilihan rektor Unpad kali ini berbeda dari yang sebelumnya. Ini adalah kali pertama pemilihan rektor pertama di era Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Ada mekanisme yang berubah dengan perubahan statuta Unpad ini, begitu juga dengan mekanisme pemilihan rektor.
Baca Juga: https://djatinangor.com/2018/09/17/mengenal-mekanisme-pilrek-unpad-di-era-ptn-bh/
Erri.N. Megantara, Sekretaris Eksekutif MWA di akhir acara penyerahan berkas 8 calon rektor Unpad terpilih kepada MWA, pada 14 September 2018 di Excecutive Lounge Unpad Dipati Ukur, pernah mengatakan bahwa dengan statuta PTN BH menjadikan Unpad bisa melakukan beberapa hal secara mandiri.
“Kan sekarang PTNBH—udah istilahnya mandiri, dia boleh berusaha sendiri. Jadi diharapkan ke depan itu justru bantuan dari pemerintah itu lebih dikurangi. Kalau mandiri maka silakan otonom, sehingga seperti buka tutup prodi dan lain-lain (pemilihan rektor) itu boleh sendiri,” ujarnya di Excecutive Lounge Unpad, Dipati Ukur, Jumat 14 September 2018.
Rujukan aturan statuta Unpad memang dibenarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti. Menurutnya, saat Unpad menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), maka peraturan yang dipakai adalah peraturan pemerintah. Statuta Unpad tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2015 Pasal 28.
Waktu terus berjalan, lepas satu bulan penyeleksian berkas MWA, 3 nama calon pun dikeluarkan oleh MWA, berdasarkan beberapa pertimbangan dan berkas hasil uji yang sudah diserahkan PPR ke MWA. Aldrin Herwany, Atip Latipulhayat, dan Obsatar Sinaga pun didapuk untuk bersaing ke tahap selanjutnya.
Di pengunduran pertama dalam acara sidang pleno terbuka di kampus Unpad, Dipati Ukur, 27 Oktober 2018 seperti yang sudah kami jelaskan diatas sebelumnya, agenda acara berubah dan MWA pada saat itu jadi merespon temuan Ombudsman RI, dan akan mengundur kembali penetapan nama rektor Unpad, karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
MWA Tidak Konsisten
Izmu Tamami Roza, Ketua BEM Unpad dan salah satu elemen Majelis Wali Amanat dari elemen mahasiswa pernah bercerita pada dJatinangor, bahwa pemunduran jadwal yang pertama, yakni 27 Oktober 2018 murni karena Rudiantara, Ketua MWA Unpad pada 11 Oktober 2018 menghadiri kegiatan AMF di Bali.
“Ada beberapa isu terjadi. Karena pemilihan rektor kita saat ini cukup politis dibanding pemilihan rektor di beberapa perguruan tinggi lainnya. Memang sempat ada wacana permintaan diundur dari satu kelompok dan lain-lain. Tapi yang pasti, pengunduran itu terjadi hanya satu kali, tanggal 11 ke tanggal 27 Oktober 2018. Itu murni karena Rudiantara selaku Ketua MWA juga menjabat sebagai salah satu pelaksana struktural AMF di Bali. Selebihnya tidak ada hal lain,”ujarnya saat ditemui di Sekretariat BEM Unpad, 22 Oktober 2018.
Awalnya ia mengatakan, bahwa setelah pengunduran jadwal yang pertama tidak aka nada pengunduruan lagi.
“Kita berlandaskan pada hasil rapat pleno bahwa ditetapkan menjadi tanggal 27, karena jika diundur-undur terus, saya kira integritas MWA bisa jadi pudar,” tukas Izmu di lokasi dan waktu yang sama.
Baca Juga: https://djatinangor.com/2018/10/26/pengunduran-pemilihan-rektor-unpad-tetap-dilaksanakan/
Faktanya, pengunduran diumumkan di tanggal 27 Oktober saat itu, dan hingga kini baik PPR maupun MWA belum memberi kepastian kapan nama akan diumumkan kepada publik, namun menilik perkataan yang dikatakan Rudiantara pada tanggal itu di sidang pleno terbuka di kampus Unpad, Dipati Ukur selambat-lambatnya bulan Januari MWA akan mengumumkan rektor terpilih kepadap publik.
Di waktu lainnya, Izmu berkesempatan menceritakan kelanjutan pemilihan rektor ini kepada dJatinangor. Ia membenarkan bahwa ada kesalahan administrasi dan data dari calon rektor Obsatar Sinaga, dan menurutnya kesalahan itu adalah tanggung jawab MWA.
“Ini terjadi karena memang tidak ada acuan khusus dalam membuat peraturan pemilihan rektor, terlebih ini juga jadi penyelenggaraan pemilihan rektor oleh MWA untuk pertama kalinya di Unpad,” pungkas Izmu saat ditemui di Sekretariat BEM Unpad, 9 November 2018.
Kemungkinan untuk kembali memasukkan lima nama yang sempat menjadi bakal calon sangat kecil. Karena MWA dan PPR telah bekerja cukup jauh untuk sampai ke tahap ini. Lagipula tidak perlu sampai diulang kembali proses pengecekan administrasi dan lainnya. Saat ini MWA hanya perlu melakukan peninjauan dan evaluasi pada 3 calon yang sudah ada.
Intrik MWA dan Menristekdikti
Beredar kabar bahwa sebetulnya nama rektor terpilih periode 2019-2024 telah dikantongi MWA, hanya saja belum dikatakan valid karena belum mendapat suara dari Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohammad Nasir. Dikarenakan adanya maladministrasi dan masalah dalam pemilihan rektor Unpad.
Namun Izmu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Nama rektor terpilih belum ada, semuanya masih dalam proses peninjauan kembali dan evaluasi dari anggota MWA. Pengunduran penetapan nama rektor terpilih Unpad masih belum dapat dipastikan masa tenggatnya.
Jumat (13/11). Salah satu anggota PPR, Dewangga memaparkan bahwa PPR tidak mengetahui secara detil problematika yang ada dalam pemilihan rektor tahun ini. Menurunya, ranah kerja PPR adalah pada teknis dan fasilitator terhadap MWA. Sehingga tataran keputusan dan administrasi, semuanya mutlak ada di tangan MWA.
Termasuk pada tahap penyeleksian berkas. PPR tidak turut melakukan pengecekan dan verifikasi. Menurut Dewangga, PPR hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang disyaratkan kepada bakal calon rektor.
Pihaknya mengatakan, PPR akan terus bekerja sampai pelantikan rektor terpilih. Pengunduran ini juga cukup berpengaruh terhadap kerja PPR, tapi tidak menjadi masalah besar. Semuanya akan tetap ada dibawah koordinasi dan keputusan MWA sampai waktu yang telah ditetapkan. Menurut Dewangga, semuanya masih tetap tepat waktu, karena Unpad telah memulai pemilihan rektor sejak bulan Agustus 2018.
Dewangga juga memberi himbauan kepada mahasiswa agar tidak tersulut atas perpanjangan waktu pemilihan rektor ini. Pihaknya menilai meski terjadi perpanjangan, tidak ada aturan yang yang dilanggar. PPR dan dan MWA sendiri bersandar pada Statuta Unpad.
“Dari hasil Press Releasse katanya ada revisi. salah satunya ada beberapa hal dalam Statuta Unpad yang kurang mendetil, makanya mungkin perubahan yang terjadi akan diperjelas. Salah satunya mungkin akan mengatur pelaporan mengenai temuan-temuan mengenai pemilihan rektor ke pihak terkait,” kata Dewangga.
Perubahan ini diharapkan akan mengatur kebijakan secara rinci sehingga tercipta pemilihan rektor yang transparan dan adil. Sayangnya, sivitas akademik Unpad harus menunggu harapan itu lebih lama lagi. Pasalnya, Rudiantara yang menjanjikan pengkajian ulang selama dua minggu, terhitung sejak (27/10) hingga saat ini masih molor.
Selaku anggota MWA, Izmu menyatakan perubahan itu akan dipublikasikan. Akan tetapi, Kabar terbaru mengenai hasil pengkajian ulang tak kunjung terdengar dari MWA. Adanya intervensi dari menteri menambah pelik perubahan aturan ini. Menteri Riset dan Pendidikan tinggi yang telah membantu lahirnya statuta Unpad telah meyampaikan poin-poin perubahan yang diinginkannya.
Di sisi lain, pihak MWA menolak poin-poin yang diajukan Menteri lantaran menanggap pesoalan ini berada di internal Unpad.Menurut Dewangga juga, perubahan aturan pelaksaan pemilihan rektor ini perdana dialami Unpad.
Kurang matangnya perubahan yang digodok Unpad karena berubah menjadi PTN-BH jadi salah satu faktor penting adanya perpanjangan ini,di sisi lain PPR masih belum tahu perubahan seperti apa yang sedang dicanangkan MWA. Imbasnya, PPR selaku pelaksana teknis belum memiliki agenda lanjutan mengenai pemilihan rektor lantaran menunggu perubahan aturan dari MWA.
“Dasar kebijakan datang dari MWA.Bahkan PPR sendiri lahir dari MWA. Maka perubahan aturan ini datang dari internal dari MWA. Jika ditanya soal aturan apa yang dirubah, aku belum tahu apapun,” Kata Dewangga.
Segera setelah perubahan aturan dirampungkan MWA, kerja PPR akan kembali dimulai. Pemilihan rektor Unpad yang telah dimulailebih awal, sekitar bulan Juli memudahkan PPR jika terjadi hal yang diluar dugaan sepeti perubahan aturan ini. Oleh karena itu, Dewangga selaku Panitia Pemilihan Rektor meyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemilihan orang nomor satu di Universitas Padjadjaran.
Tamimah Ashila/Elisa Christina/Rita Sugiharti/Deira Triyanti/Selma Kirana/Arfan(Mag)/Timothy(Mag)/Anissa(Mag)
*ps: mag= magang
Editor: Nadhen Ivan